http://www.antaranews.com/berita/1267096774/ribuan-warga-kepung-penganut-aliran-sesat


Ribuan Warga Kepung Penganut Aliran Sesat
Kamis, 25 Pebruari 2010 18:19 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Jember (ANTARA News) - Seribuan warga mengepung sejumlah orang diduga pengikut 
aliran sesat yang tengah menggelar pengajian id Masjid Jamik Raudlatul 
Muttaqin, Desa Mumbulsari, Jember, Jawa Timur, Kamis.

Pengepungan nyaris ricuh karena warga berusaha main hakim sendiri terhadap 18 
orang yang diduga pengikut aliran sesat itu, sedangkan aparat kepolisian 
berusaha menghalangi mereka.

Salah seorang warga, Jauhari, mengatakan, ke-18 orang tersebut merupakan 
pengikut ajaran yang diajarkan oleh Yusuf alis Pak Sofi.

Kata Jauhari, ajaran yang diajarkan Yusuf tidak sesuai dengan ajaran Islam 
karena para pengikutnya tidak perlu melakukan shalat, puasa, dan tidak membaca 
Al Quran.

"Ajaran itu menyesatkan dan meresahkan umat Islam di Desa Mumbulsari," kata 
Jauhari menegaskan.

Menurut dia, warga sudah mengingatkan kepada para pengikut untuk tidak 
meneruskan pengajian yang dipimpin oleh Yusuf karena warga tidak ingin aliran 
itu berkembang di desa setempat.

"Batas kesabaran kami sudah habis, sehingga warga beramai-ramai mengepung 
pengikut aliran sesat dan minta mereka meninggalkan Desa Mumbulsari," ucapnya.

Sejumlah warga juga membawa batu dan potongan kayu untuk berjaga-jaga di 
sekitar masjid, bahkan beberapa warga nyaris membakar delapan kendaraan 
bermotor milik pengikut ajaran Yusuf.

Beberapa tokoh masyarakat, pejabat tingkat kecamatan, aparat kepolisian dan TNI 
juga berada di halaman masjid Jamik Raudlatul Muttaqin untuk berjaga 
menghindarkan kemungkinan penyerangan dari warga.

"Saya mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Seluruh 
pengikut jemaah pengajian Thoriqoh akan bertaubat dan tanda tangan untuk tidak 
mengikuti ajaran itu lagi," kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Mahrobi Hasan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mumbulsari, KH Shidiq 
Munawirudin, mengatakan, ajaran tersebut adalah sesat karena mengingkari rukun 
Islam, sehingga harus dibubarkan.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas supaya massa tidak melakukan 
tindakan anarkhis untuk menghakimi pengikut ajaran sesat itu," kata Shidiq.

(ANT/S026)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke