Refleksi :Lebih mudah tangkap yang dituduh  melakukan  perbuatan asusila dari 
pada yang dituduh menjalankan korupsi.
  

http://www.antaranews.com/berita/1270968210/delapan-pasangan-asusila-ditangkap-di-cimahi

Delapan Pasangan Asusila Ditangkap di Cimahi
Minggu, 11 April 2010 13:43 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Cimahi (ANTARA News) - Delapan pasangan diduga berbuat asusila di kota Cimahi, 
Jawa Barat, ditangkap ditiga hotel berbeda oleh Satpol PP kota Cimahi dan 
Polresta Cimahi, Sabtu malam (10/4).

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Herry 
Setiawan, di Cimahi, Minggu, mengatakan, razia tersebut digelar atas laporan 
dan pengaduan masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai ada beberapa hotel 
yang biasa digunakan sebagai tempat asusila dan tadi malam sekitar pukul 23.00 
WIB kami langsung menggelar razia," ujar Herry.

Ia mengatakan, ketiga hotel yang menjadi sasaran razia ialah Hotel Tjimahi, 
Hotel Chandra dan Hotel Mediria.

Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya dan kepolisian langsung 
menindaklanjuti dengan menggelar razia di tiga hotel yang ada di Cimahi.

Menurut Herry, kedelapan pasangan diduga berbuat asusila yang ditangkap 
tersebut tidak hanya berasal dari luar Kota Cimahi bahkan ada yang berasal dari 
Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Ia mengatakan, semua pasangan asusila yang terjaring razia, ditangkap dan 
kepergok sedang berada di kamar, tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, seperti 
kartu tanda penduduknya (KTP) yang mereka miliki pun berlainan daerah.

Bahkan, ada satu pasangan yang bersembunyi ke belakang hotel karena takut 
terkena razia.

Selain menangkap pasangan asusila, dalam razia tersebut petugas juga 
mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai wanita tunasusila dan dua 
orang waria.

Kedelapan pasangan asusila dan waria yang berhasil ditangkap, langsung digiring 
ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk diberikan pembinaan oleh petugas Dinas 
Sosial.

Ia menambahkan, kedelapan pasangan mesum tersebut telah melanggar Perda No8 
Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Pasal 12.








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke