Di Balik "Perang Rokok" Indonesia-Amerika
 
 
  
 
 By Heri Susanto -
 Kamis, 17 Juni
 
 
 
 

 
 
  

  
 
  

 VIVAnews
- Pemerintah Indonesia mencurigai larangan peredaran rokok kretek di
Amerika Serikat tidak murni dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi
perokok. Indonesia menduga larangan itu punya kepentingan lain.

 Dalam
gugatan yang dilayangkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada
Juni 2010 ini, pemerintah Indonesia memprotes kebijakan Amerika Serikat
atas larangan terhadap produk-produk tembakau yang mengandung zat
aditif tambahan, seperti cengkeh. Indonesia beralasan kebijakan itu
diskriminatif.

 Badan Pangan dan Narkoba (FDA) AS mulai
memberlakukan larangan peredaran terhadap "rokok kretek" sejak
September 2009. Ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang yang
diteken oleh Presiden Barack Obama pada Juni 2009 tentang Pengendalian
Tembakau. 

Berdasarkan UU tersebut, FDA memiliki kewenangan untuk
mengatur tembakau.
 "Rokok beraroma adalah gerbang bagi banyak
anak dan orang dewasa muda untuk menjadi pengguna tembakau biasa," kata
Lawrence R. Deyton, direktur FDA seperti dikutip Associated Press pada
September 2009.

 Mengutip sebuah penelitian, Deyton mengatakan
seorang yang mulai merokok pada usia 17 tahun memiliki peluang tiga
kali lipat meneruskan merokok dibandingkan yang berusia 25 tahun.
Selain itu, hampir 90 persen dari perokok dewasa mulai merokok sebagai
remaja.

 Atas dasar itu, FDA melarang rokok kretek yang
dianggap sebagai "penggoda bagi pemula" sehingga menjadi ketagihan
sebagai perokok. Karena itulah, FDA berkepentingan untuk melindungi
anak-anak muda dari bahaya kebiasaan merokok.

 Namun, dibalik
upaya perlindungan itu, pemerintah Indonesia, seperti dikutip dari
www.wto.org,  menganggap ada maksud lain dibalik larangan tersebut.
Sebab, larangan itu tidak berlaku bagi rokok putih, seperti rokok
menthol yang dikenal dengan "Marlboro".
 Selain itu, Altria
Group Inc, pengendali Philip Morris USA, salah satu produsen rokok
putih terbesar Amerika Serikat yang berbasis di Richmond, Virginia
merupakan penyokong UU tersebut. Altria adalah pesaing bagi produsen
rokok kretek asal Indonesia. Dengan larangan itu, tentu saja ekspor
rokok ke AS terganjal.

 "Kongres AS telah terang-terangan
mendukung satu produk dalam negeri dibandingkan produk impor," ujar
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat,
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat pada Juni 2009 seperti
dikutip Bloomberg dan beberapa media lainnya.

 Protes Dubes
Indonesia itu disampaikan kepada pemimpin senat Harry Reid dari Partai
Demokrat.  Sudjanan menyampaikan ancaman Indonesia akan mengajukan
gugatan ke WTO, jika putusan itu menjadi UU. Sekarang setelah setahun
berlalu, terbukti Indonesia memang mengajukan gugatan ke WTO.

 Sumber: AP I FDA I WTO I Bloomberg 
 



 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke