Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok Setelah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Prof.DR. Yusril Ihza Mahendramemenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). Selain Yusril, Kejaksaan jugamenetapkan pengusaha HartonoTanoesoedibjo sebagai tersangka.Dalam kasus yang sama, sebelumnyatiga orang telah diproses di pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) Romli Atmasasmita yang tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD GeraldYakobus serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35129 [Non-text portions of this message have been removed]