Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok

Setelah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi biaya akses 
Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM 
Prof.DR. Yusril Ihza Mahendramemenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). 
Selain Yusril, Kejaksaan jugamenetapkan pengusaha HartonoTanoesoedibjo sebagai 
tersangka.Dalam kasus yang sama, sebelumnyatiga orang telah diproses di 
pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) Romli Atmasasmita yang 
tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD GeraldYakobus serta Yohanes 
Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana.




Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35129






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke