Mahfud Sependapat dengan Yusril

        
        KOMPAS/PRIYOMBODO

        Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
        


Jumat, 2 Juli 2010 | 15:35 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Mahfud MD mengatakan, masalah Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya
soal administrasi hukum. "Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal
yang terlambat dikerjakan," kata Mahfud MD, di Jakarta, Jumat
(2/7/2010).Menurut dia, masalah administrasi hukum ini
seharusnya sejak lama harus diperbaiki. Dengan kondisi itu, Yusril Ihza
Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) memiliki hak untuk
mempersoalkan prosedur ataupun masalah jaksa agung ini.Ketua MK
ini melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik. "Ada
problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman. Kalau menurut UU Kejaksaan,
Jaksa Agung itu adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah
pensiun karena usia," katanya.Sedangkan menurut UU Kementerian,
Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Panglima
TNI. "Kalau jabatan setingkat menteri itu enggak ada pensiun. Jadi ada
dua UU. Masalahnya, seharusnya kalau Pak Hendarman sebagai jaksa itu
diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan
dalam kabinet," katanya.Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril
melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap jabatan jaksa
agung tanpa dilantik. Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia
Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.Saat
menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat
perpanjangan jabatan. Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai
pejabat-pejabat Kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman tidak sah.
Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani
kejaksaan juga tidak sah.


Dapatkan artikel ini di URL:

http://www.kompas.com/read/xml/2010/07/02/15354559/Mahfud.Sependapat.dengan.Yusril


From: GELORA45 <sa...@netvigator.com>
Subject: [nasional-list] Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung
To: "GELORA_In" <gelor...@yahoogroups.com>
Date: Friday, July 2, 2010, 9:19 AM







 



  


    
      
      
      



Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung
Kamis, 01 Juli 2010 | 14:48 WIB
TEMPO 
Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM 
Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman 
Supandji. 
"Dia (Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung," kata Yusril 
usai menyelesaikan pengaduannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar 
Kepolisian siang tadi (1/7).

Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan 
Presiden Nomor 39 tahun 2007 setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu 
lainnya. 

Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober 
2009. "Saat menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat 
perpanjangan jabatan," katanya.

Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya, 
pejabat-pejabat kejaksaan lain yang diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk 
kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. "Seluruh kebijakan 
Hendarman tidak sah," kata Yusril.

Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan 
bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga diangkat dan diberhentikan 
oleh 
Presiden.

Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet 
Indoensia Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan 
Presiden 
yang memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut 
berakhir pada 20 Oktober 2009.

"Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet 
Indonesia Bersatu I yang otomatis berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi 
kenapa sekarang masih menjabat?" ujarnya.

Karena itu, dalam laporannya 
kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara mengadukan Hendarman melanggar 
pasal 
242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan. Menurut Maqdir Ismail, pengacara 
Yusril, 
mereka juga menyertakan surat-surat pengangkatan yang terkait Jaksa Agung 
Hendarman Supandji.

Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang 
perbuatan tidak menyenangkan. Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi, 
Yusril 
bersama rombongan dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, 
Jakarta Selatan. Ia baru bisa keluar satu jam kemudian.

Yusril diperiksa 
kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia menjabat. Maqdir 
menyebut kedatangan mereka ke Kejaksaan siang tadi bukan untuk menjalani 
pemeriksaan. "Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak 
sah," 
katanya.

Menanggapi tudingan Yusril, Kejaksaan Agung membantahnya. Jaksa 
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, mengatakan bahwa 
Jaksa Agung bukan anggota kabinet melainkan pejabat setingkat menteri seperti 
halnya Kepala Polri dan Panglima TNI.

"Jaksa Agung dilantik bersamaan 
dengan Kepolri dan Panglima TNI. Jadi, pelantikan dan pemberhentian Jaksa Agung 
tidak bersamaan dengan menteri lainnya di dalam kabinet," kata Amari di 
kantornya hari ini.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Sistem 
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Kehakiman 
Yusril 
Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung tidak sah 
karena tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia bersatu 
II.

Sesaat sebelum datang di Kejksaan Agung, Yusril sempat menegaskan 
bahwa kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung melainkan 
untuk melaporkan status Hendarman itu. Oleh karena itu, Yusril menolak untuk 
mengisi Berita Acara Pemeriksaan.

MUSTAFA SILALAHI | ARIEF 
FIRDAUS



    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke