Mahfud Sependapat dengan Yusril
KOMPAS/PRIYOMBODO Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Jumat, 2 Juli 2010 | 15:35 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, masalah Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya soal administrasi hukum. "Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal yang terlambat dikerjakan," kata Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (2/7/2010).Menurut dia, masalah administrasi hukum ini seharusnya sejak lama harus diperbaiki. Dengan kondisi itu, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) memiliki hak untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah jaksa agung ini.Ketua MK ini melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik. "Ada problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman. Kalau menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung itu adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usia," katanya.Sedangkan menurut UU Kementerian, Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Panglima TNI. "Kalau jabatan setingkat menteri itu enggak ada pensiun. Jadi ada dua UU. Masalahnya, seharusnya kalau Pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet," katanya.Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap jabatan jaksa agung tanpa dilantik. Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.Saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan. Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai pejabat-pejabat Kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman tidak sah. Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah. Dapatkan artikel ini di URL: http://www.kompas.com/read/xml/2010/07/02/15354559/Mahfud.Sependapat.dengan.Yusril From: GELORA45 <sa...@netvigator.com> Subject: [nasional-list] Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung To: "GELORA_In" <gelor...@yahoogroups.com> Date: Friday, July 2, 2010, 9:19 AM Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung Kamis, 01 Juli 2010 | 14:48 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Dia (Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung," kata Yusril usai menyelesaikan pengaduannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian siang tadi (1/7). Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2007 setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu lainnya. Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober 2009. "Saat menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat perpanjangan jabatan," katanya. Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya, pejabat-pejabat kejaksaan lain yang diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. "Seluruh kebijakan Hendarman tidak sah," kata Yusril. Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indoensia Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut berakhir pada 20 Oktober 2009. "Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet Indonesia Bersatu I yang otomatis berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi kenapa sekarang masih menjabat?" ujarnya. Karena itu, dalam laporannya kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara mengadukan Hendarman melanggar pasal 242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan. Menurut Maqdir Ismail, pengacara Yusril, mereka juga menyertakan surat-surat pengangkatan yang terkait Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi, Yusril bersama rombongan dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia baru bisa keluar satu jam kemudian. Yusril diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia menjabat. Maqdir menyebut kedatangan mereka ke Kejaksaan siang tadi bukan untuk menjalani pemeriksaan. "Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak sah," katanya. Menanggapi tudingan Yusril, Kejaksaan Agung membantahnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, mengatakan bahwa Jaksa Agung bukan anggota kabinet melainkan pejabat setingkat menteri seperti halnya Kepala Polri dan Panglima TNI. "Jaksa Agung dilantik bersamaan dengan Kepolri dan Panglima TNI. Jadi, pelantikan dan pemberhentian Jaksa Agung tidak bersamaan dengan menteri lainnya di dalam kabinet," kata Amari di kantornya hari ini. Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung tidak sah karena tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia bersatu II. Sesaat sebelum datang di Kejksaan Agung, Yusril sempat menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung melainkan untuk melaporkan status Hendarman itu. Oleh karena itu, Yusril menolak untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan. MUSTAFA SILALAHI | ARIEF FIRDAUS [Non-text portions of this message have been removed]