YUSRIL vs JAKSA AGUNG Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg! Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw Jumat, 2 Juli 2010 | 14:37 WIB PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA Yusril Ihza Mahendra. TERKAIT: Yusril: Jangan Samakan Saya dengan SusnoGayus: Pernyataan Yusril Tepat Yusril: Saya Akan Lawan KesewenanganYusril Harus Ungkap yang Ia TahuYusril Buka Peluang Barter Perkara
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, menyambut dingin pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus HM Amari yang mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah jaksa agung yang legal. "Saya ini sudah bekerja di Setneg sejak zaman Pak Harto. Saya tahu kerja yang begini-begini sampai saya menjadi Mensesneg. Janganlah dia mengajari saya soal Setneg. Keppres 39 secara tegas mengatakan melantik Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu hingga 1 Oktober 2009. Sekarang Kabinet Indonesia Bersatu berapa?" ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2010). Sebelumnya, Yusril mengatakan akan melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Menurut Yusril, Hendarman menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan itu sehingga secara hukum ataupun jabatan tidak sah alias ilegal. Pada kesempatan itu, Yusril juga kembali menegaskan, tidak ada kerugian negara pada kasus Sisminbakum yang turut menyeret dirinya. "Sisminbakum tidak ada kerugian negaranya seperti yang dikemukakan Kejagung kepada publik. Hal ini hanya untuk membangun image untuk membunuh karakter seseorang. Kerugian itu dihitung sendiri oleh Kejagung. Dan rakyat patut mengetahui bahwa Kejagung bukanlah sebuah lembaga auditor dan tidak mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," katanya. Pemunculan kasus Sisminbakum dinilai Yusril sebagai bentuk propaganda politik untuk memojokkan seseorang. Dikatakan Yusril, BPKP pun telah mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Dalam kasus seperti ini, BPKP mengatakan tak ada kerugian negara. Kenapa kasus ini dipaksakan terus untuk dibawa ke pengadilan?" tanyanya. From: john...@thinkapril.com <john...@thinkapril.com> Subject: [ppiindia] Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok To: john...@thinkapril.com Date: Friday, July 2, 2010, 4:02 PM Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok Setelah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Prof.DR. Yusril Ihza Mahendramemenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). Selain Yusril, Kejaksaan jugamenetapkan pengusaha HartonoTanoesoedibjo sebagai tersangka.Dalam kasus yang sama, sebelumnyatiga orang telah diproses di pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) Romli Atmasasmita yang tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD GeraldYakobus serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35129 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]