YUSRIL vs JAKSA AGUNG
            Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg!
            Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw            Jumat, 2 Juli 
2010 | 14:37 WIB
              
                                  
                                
                                PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
              Yusril Ihza Mahendra.
                            
            
            
              
              TERKAIT:
                                        
                                        Yusril: Jangan Samakan Saya dengan 
SusnoGayus: Pernyataan Yusril Tepat Yusril: Saya Akan Lawan KesewenanganYusril 
Harus Ungkap yang Ia TahuYusril Buka Peluang Barter Perkara

                                        
              
            JAKARTA, KOMPAS.com
— Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza
Mahendra, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, menyambut dingin
pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus HM Amari yang
mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah jaksa agung yang legal.
"Saya
ini sudah bekerja di Setneg sejak zaman Pak Harto. Saya tahu kerja yang
begini-begini sampai saya menjadi Mensesneg. Janganlah dia mengajari
saya soal Setneg. Keppres 39 secara tegas mengatakan melantik Hendarman
sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu hingga 1 Oktober 2009.
Sekarang Kabinet Indonesia Bersatu berapa?" ujarnya ketika dihubungi 
Kompas.com, Jumat (2/7/2010).
Sebelumnya,
Yusril mengatakan akan melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena telah
melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Menurut
Yusril, Hendarman menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan
Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan itu sehingga secara hukum
ataupun jabatan tidak sah alias ilegal.
Pada kesempatan itu,
Yusril juga kembali menegaskan, tidak ada kerugian negara pada kasus
Sisminbakum yang turut menyeret dirinya. "Sisminbakum tidak ada
kerugian negaranya seperti yang dikemukakan Kejagung kepada publik. Hal
ini hanya untuk membangun image untuk membunuh karakter
seseorang. Kerugian itu dihitung sendiri oleh Kejagung. Dan rakyat
patut mengetahui bahwa Kejagung bukanlah sebuah lembaga auditor dan
tidak mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," katanya.
Pemunculan
kasus Sisminbakum dinilai Yusril sebagai bentuk propaganda politik
untuk memojokkan seseorang. Dikatakan Yusril, BPKP pun telah mengatakan
tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Dalam kasus seperti
ini, BPKP mengatakan tak ada kerugian negara. Kenapa kasus ini
dipaksakan terus untuk dibawa ke pengadilan?" tanyanya.


From: john...@thinkapril.com <john...@thinkapril.com>
Subject: [ppiindia] Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok
To: john...@thinkapril.com
Date: Friday, July 2, 2010, 4:02 PM







 



  


    
      
      
      



Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok



Setelah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi biaya akses 
Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM 
Prof.DR. Yusril Ihza Mahendramemenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). 
Selain Yusril, Kejaksaan jugamenetapkan pengusaha HartonoTanoesoedibjo sebagai 
tersangka.Dalam kasus yang sama, sebelumnyatiga orang telah diproses di 
pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) Romli Atmasasmita yang 
tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD GeraldYakobus serta Yohanes 
Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana.



Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35129



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke