kak, ada beberapa kemungkinan - jajaran kwarda gak tau sama sekali AD/ART GP yang menyatakan Pramuka TIDAK berpolitik, atau - jajaran kwarda tau tapi karena terlibat dalam kancah politik maka menjadikan GP sebagai alat berpolitik
nah kalo sudah begini, tentu ini namanya pelanggaran AD/ART. sepanjang yang saya tau, berhak diadakannya MusdaLub untuk mengganti jajaran Kwarda yang telah melanggar AD/ART. selain itu kwarnas pun harus tegas untuk berikan sanksi. jika tidak, wah bisa-bisa semua kwarda/ kwarcab/ kwarran lakuin hal serupa. tapi mari kita lihat lebih jauh lagi. bagi saya, inilah suatu konsekuensi menjadikan kaum birokrat sebagai jajaran kwartir. kita tentu tau walikota saja jadi MABI. di beberapa kota, ka kwarcab biasanya seorang PNS level menengah tinggi. kebanyakan mereka DIJADIKAN anggota Pramuka yang tentu pemahaman tentang GP pun masih setengah-setengah. saya yakin kalo emang mengetahui banget tentu tidak akan sampe hati mengorbankan GP demi kepentingan apapun. di level gudep saja, pembina2 yang memang cinta GP mau berkorban demi GP. perlu rasanya memikirkan kembali kaum birokrat dalam jajaran kwartir. apalagi saat ini otonomi daerah & pilkada. tentu organisasi kedaerahan lebih memiliki kekuatan mencari massa, bukan ? terima kasih ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]