kak, ada beberapa kemungkinan
- jajaran kwarda gak tau sama sekali AD/ART GP yang menyatakan Pramuka TIDAK 
berpolitik, atau
- jajaran kwarda tau tapi karena terlibat dalam kancah politik maka menjadikan 
GP sebagai alat berpolitik

nah kalo sudah begini, tentu ini namanya pelanggaran AD/ART. sepanjang yang 
saya tau, berhak diadakannya MusdaLub untuk mengganti jajaran Kwarda yang telah 
melanggar AD/ART. selain itu kwarnas pun harus tegas untuk berikan sanksi. jika 
tidak, wah bisa-bisa semua kwarda/ kwarcab/ kwarran lakuin hal serupa. 

tapi mari kita lihat lebih jauh lagi. 
bagi saya, inilah suatu konsekuensi menjadikan kaum birokrat sebagai jajaran 
kwartir. kita tentu tau walikota saja jadi MABI. di beberapa kota, ka kwarcab 
biasanya seorang PNS level menengah tinggi. kebanyakan mereka DIJADIKAN anggota 
Pramuka yang tentu pemahaman tentang GP pun masih setengah-setengah. saya yakin 
kalo emang mengetahui banget tentu tidak akan sampe hati mengorbankan GP demi 
kepentingan apapun. di level gudep saja, pembina2 yang memang cinta GP mau 
berkorban demi GP. 

perlu rasanya memikirkan kembali kaum birokrat dalam jajaran kwartir. apalagi 
saat ini otonomi daerah & pilkada. tentu organisasi kedaerahan lebih memiliki 
kekuatan mencari massa, bukan ?

terima kasih




      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke