MUSPPANITERA DKI JAKARTA BULAN JANUARI 2009, MERUPAKAN SUATU KESALAHAN BESAR???? Salah satu point hasil rapat pada hari selasa tanggal 25 November 2008 dengan Wakil Gubenur dengan pimpinan kwartir daearah DKI Jakarta bersama dengan pimpinan kwartir cabang se-DKI Jakarta, adalah mempercepat Musyawarah DKI Jakarta (Musda) pada tanggal 5 – 6 Desember 2008. Akan tetapi tidak di sepakati bahwa Musyarwah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Musppanitera) Kwarda DKI Jakarta pada jatuh pada bulan desember tetapi pada bulan Januari 2009, di mana hal ini akan melanggar beberapa hal hukum dasar organisasi Gerakan Pramuka sehingga dapat diartikan melegalkan kesalahan yang sangat besar, yaitu : 1. Akan melanggar Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, termuat dalam : Pasal 103 Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, (2) a. Musspanitra diselenggrakan sebelum Musyawarah Kwartirnya. Pasal 33 Dewan Kerja Pramuka (2) Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. a. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. 2. Akan melanggar Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, termuat dalam : BAB VII MUSYAWARAH 2. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra Tingkat Daerah (Musppaniterada) a. Pada akhir masa bakti DKD berkewajiban menyelenggarakan Musppaniterada, untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya selama masa bakti yang dijalaninya, serta membentuk pengurus DKD baru. b. Musppaniterada diselenggarakan sebelum waktu penyelenggaraan Musda. c. Apabila terjadi hal-hal luar biasa atau khusus dan istimewa di antara dua Musppaniterada dapat diadakan Musppaniterada Luar Biasa. d. Peserta Musppaniterada adalah anggota DKD dan DKC. e. Pemimpin Musppaniterada adalah suatu presidium yang dipilih di antara peserta Musppaniterada. f. Hasil Musppaniterada merupakan masukan bagi Musda untuk dapat diputuskan menjadi keputusan Musda. 3. Akan melanggar Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, termuat dalam : BAB III TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 7. Tugas Pokok Tugas Pokok Dewan Kerja adalah : a. Melaksanaka Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra unuk mengelola Parmuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan rencana Kwartirnya. BAB X MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA 31. Pengertian 1) Hasil dari Musppanitera merupakan bagian dari rencana Kwartir 4. Hasil dari Musppanitera Kwarda DKI Jakarta tahun 2005 tidak dilampirkan buku keputusan-keputusan Musppanitera tersebut. 5. Sidang Paripurna DKD DKI Jakarta yang merumuskan dan mengesahkan Program Kerja tahunan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2006, sedangkan tahun selanjutnya tidak ada sama sekali. Hal ini melanggar Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, termuat dalam : BAB XII SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT 48. Sidang Paripurna b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali 6. Selama masa bakti DKD DKI Jakarta 2006 -2009 program kerja hanya sedikit yang dilaksanakan antara lain : a. Sidang Paripurna DKD DKI Jakarta tahun 2006 b. Lomba Baris Berbaris tahun 2007 (bukan hasil sidang Paripurna DKD DKI Jakarta 2006) c. Buka Puasa Bersama tahun 2007 (bukan hasil sidang Paripurna DKD DKI Jakarta 2006) d. Raimuna Daerah DKI Jakarta 2007 e. Raimuna Nasional 2008 7. DKD DKI Jakarta lebih senang mengikuti kegiatan-kegiatan keluar yang menggunakan dana Kwarda, yang tidak menghasilakan kontribusi positif untuk pengembangan pramuka Penegak dan Pramuka Pandega DKI Jakarta dan itu dinikmati leh segelitir orang saja. 8. Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) dan Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK) tidak dilaksanakan , yang terakhir pada tahun 2004, dampaknya adalah terjadi krisis kepemimpinan dan managemen di tubuh dewan kerja, karena DKD DKI Jakarta tidak antusias mengelola kegiatan tersebut. 9. Hubungan yang kurang harmonis yang selalu dijaga oleh DKD DKI Jakarta dijalankan secara birokratis dan tidak kekeluargaan. Ada anggapan bahwa DKC-DKC di Jakarta eksistensinya di pandang sebelah mata bukan sebagai patner. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, termuat dalam : BAB V WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA 13. Hubungan Kerja c. Hubungan antar Dewan Kerja 1) Hubungan atara Dewan Kerja yang berbeda jajarannya adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, kordinasi, konsultasi dan informasi, sedangkan hubungan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. 10. Tidak pernah terlaksananya sebuah evaluasi kegiatan setiap usai kegiatan berlangsung secara terbuka dan transparan kepada Dewan Kerja Cabang se-DKI Jakarta, yang menyebabkan adanya indikasi negatif pelaksanaan kepengurusan selama Dewan Kerja Daerah DKI Jakarta berlangsung. Bahkan tidak terlaksananya evaluasi Raimuna Nasional IX tahun 2008 yang dilaksanakan secara tidak profesional oleh DKD DKI Jakarta yang menyebabkan buruknya nama baik DKI Jakarta dimata daerah-daerah yang lain karena terdapat anggapan bahwa DKI Jakarta tidak mampu melaksanakan kegiatan bertaraf nasioanal. 11. Adanya informasi tentang belum diserahkannya Laporan Pertanggung Jawaban Raimuna Daerah DKI Jakarta tahun 2007 dan Laporan Pertanggung Jawaban Raimuna Nasional tahun 2008 kepada kwartir daerah, mengidentifikasikan bahwa DKD DKI Jakarta saat ini tidak mampu mempertanggung jawaban sebuah amanah yang diberikan menyangkut kwalitas kegiatan dan jumlah uang yang sangat basar. 12. Tidak pernah dijalankan sebuah prosedur system yang berlaku secara umum menyangkut hubungan kerja antara kwartir daerah dan kwartir cabang se-DKI Jakarta dimana DKD DKI Jakarta tidak pernah meminta surat mandat dari Kwartir Cabang terhadap Pramuka Penegak dan Pandega yang direkrut menjadi sangga kerja setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh DKD DKI Jakarta yang mengidentifikasikan bahwa tidak adanya penghargaan DKD DKI Jakarta tentang keberadaan Kwartir Cabang se-DKI Jakarta Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Melaksanakan musppanitera daerah DKI Jakarta pada bulan Januari 2009 merupakan kesalahan besar dimana memperlihatkan ketidak pahaman DKD DKI Jakarta terhadap aturan-aturan yang berlaku. 2. Jika pelaksanaan musppanitera tetap dipaksakan pada bulan januari 2009, maka musppanitera tersebut dapat dinyatakan inkonstitusional dan dipastikan bahwa DKD DKI Jakarta menyimpan maksud-maksud tertentu yang tidak baik bagi perkembangan pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega khususnya Dewan Kerja se-DKI Jakarta. 3. Jika ingin mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka yang menyangkut hal diatas, maka DKD DKI Jakarta harus siap melaksanakan musppanitera daerah sebelum musyawarah daerah tahun 2008 berlangsung. Nb: informasi ini saya posting atas permintaan dkc se-jakarta ( tidak termasuk barat & selatan)
Mohon maaf bila kakak sekalian terganggu (DEDE) New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]