http://www.indomedia.com/bpost/122004/21/opini/opini3.htm
Selasa, 21 Desember 2004 02:30 Harga Kayu Sitaan Tidak Masuk Akal Berita di harian Barito Post edisi 6 Desember 2004 dan Banjarmasin Post 8 Desember 2004 menyebutkan, Mabes Polri bersama tim lelang melelang tiga tongkang kayu sitaan dari PT Dasa Intiga dua bulan lalu seharga Rp217.000.000. Menurut pengamatan saya, tidak ada harga kayu semurah itu. Kalau hanya dua bulan, kayu itu masih tergolong fresh cut. Harga pasar paling murah; untuk jenis meranti sampai di Bjm harga CNF sekitar Rp525.000/M3, Balau Merah Kuning harga FOB mencapai Rp1.050.000/M3, Balau Kuning harga FOB Rp1.100.000/M3. Tapi kenapa Mabes Polri cuma melelang dengan harga begitu rendah dan tidak masuk akal sehat. Prosedur pelelangan pun harus ada target waktu. Misalnya tanggal lelang dimulai dan diberi waktu beberapa hari untuk masa pelelangan, tanggal dan jam penutupan lelang. Ada ada apa di balik itu semua. Sebagai Tim Sukses SBY & JK dalam program 100 harinya, masalah ini akan saya laporkan ke pemerintahan SBY & JK dalam waktu dekat dengan bukti kliping koran. Selanjutnya, semuanya saya serahkan ke Presiden RI untuk menindak oknum yang bermain dalam pelelangan ini. Jumlah kayu yang dilelang sebanyak sekitar 5.416.70 M3 x Rp1.050.000 = Rp5.687.535. 000. Kalau harga kayu terendah Rp850.000/M3 x banyaknya kayu yang dilelang = Rp4.596. 545.000. Maka negara dalam hal ini dirugikan Rp4.379.545.000. Mabes Polri ingin memberantas illegal logging, kenapa di lapangan banyak menyimpang. Bahkan kayu yang dilengkapi Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ditangkap. Yang dicanangkan dalam program 100 hari pemerintahan SBY adalah illegal logging, bukan legal logging. Sebenarnya pemerintahan bisa memilah, mana yang legal dan illegal. Di sini karyawan menjadi korban. Perlu Mabes Polri ketahui, karyawan punya anak yang perlu makan. Dengan penangkapan ini, karyawan dirugikan dan was-was karena piring nasinya terusik. Saya meminta, kayu-kayu itu dilelang dengan sewajarnya dan perusahaan bisa beroperasi seperti sedia kala, sehingga pemerintah tidak terbebani oleh bertambahnya pengangguran yang semestinya dikurangi. Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan, pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama kepolisian, jaksa, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan atau unsur pidana. Dengan diberlakunya UU Anti Korupsi di Indonesia, sebenarnya pemerintah Indonesia memberi peluang kepada mereka yang kritis sekali pun dalam praktiknya sangat sempit dan terbatas, dalam upaya menciptakan perubahan. Dengan demikian, tenaga pemeriksa dari BPK, sejatinya berada di lini terdepan untuk menemukan dan membongkar kasus korupsi. Lebih besar daripada itu, pemeriksa memainkan peranan kunci untuk memastikan, Indonesia dapat bergerak menuju lingkungan bebas korupsi. Sesuai pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana. M Abd Cholis Jl Antasan Raden RT 024 RW 007 Kel Teluk Tiram Banjarmasin ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/