http://www.indomedia.com/bpost/122004/21/opini/opini3.htm

Selasa, 21 Desember 2004 02:30

Harga Kayu Sitaan Tidak Masuk Akal

Berita di harian Barito Post edisi 6 Desember 2004 dan Banjarmasin Post 8 
Desember 2004 menyebutkan, Mabes Polri bersama tim lelang melelang tiga 
tongkang kayu sitaan dari PT Dasa Intiga dua bulan lalu seharga 
Rp217.000.000.
Menurut pengamatan saya, tidak ada harga kayu semurah itu. Kalau hanya dua 
bulan, kayu itu masih tergolong fresh cut. Harga pasar paling murah; untuk 
jenis meranti sampai di Bjm harga CNF sekitar Rp525.000/M3, Balau Merah 
Kuning harga FOB mencapai Rp1.050.000/M3, Balau Kuning harga FOB 
Rp1.100.000/M3. Tapi kenapa Mabes Polri cuma melelang dengan harga begitu 
rendah dan tidak masuk akal sehat.
Prosedur pelelangan pun harus ada target waktu. Misalnya tanggal lelang 
dimulai dan diberi waktu beberapa hari untuk masa pelelangan, tanggal dan 
jam penutupan lelang. Ada ada apa di balik itu semua. Sebagai Tim Sukses SBY 
& JK dalam program 100 harinya, masalah ini akan saya laporkan ke 
pemerintahan SBY & JK dalam waktu dekat dengan bukti kliping koran. 
Selanjutnya, semuanya saya serahkan ke Presiden RI untuk menindak oknum yang 
bermain dalam pelelangan ini.
Jumlah kayu yang dilelang sebanyak sekitar 5.416.70 M3 x Rp1.050.000 = 
Rp5.687.535. 000. Kalau harga kayu terendah Rp850.000/M3 x banyaknya kayu 
yang dilelang = Rp4.596. 545.000. Maka negara dalam hal ini dirugikan 
Rp4.379.545.000.
Mabes Polri ingin memberantas illegal logging, kenapa di lapangan banyak 
menyimpang. Bahkan kayu yang dilengkapi Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) 
ditangkap. Yang dicanangkan dalam program 100 hari pemerintahan SBY adalah 
illegal logging, bukan legal logging. Sebenarnya pemerintahan bisa memilah, 
mana yang legal dan illegal.
Di sini karyawan menjadi korban. Perlu Mabes Polri ketahui, karyawan punya 
anak yang perlu makan. Dengan penangkapan ini, karyawan dirugikan dan 
was-was karena piring nasinya terusik. Saya meminta, kayu-kayu itu dilelang 
dengan sewajarnya dan perusahaan bisa beroperasi seperti sedia kala, 
sehingga pemerintah tidak terbebani oleh bertambahnya pengangguran yang 
semestinya dikurangi.
Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 
menyatakan, pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan 
tanggung jawab pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama kepolisian, 
jaksa, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap 
adanya indikasi kerugian negara dan atau unsur pidana.
Dengan diberlakunya UU Anti Korupsi di Indonesia, sebenarnya pemerintah 
Indonesia memberi peluang kepada mereka yang kritis sekali pun dalam 
praktiknya sangat sempit dan terbatas, dalam upaya menciptakan perubahan. 
Dengan demikian, tenaga pemeriksa dari BPK, sejatinya berada di lini 
terdepan untuk menemukan dan membongkar kasus korupsi. Lebih besar daripada 
itu, pemeriksa memainkan peranan kunci untuk memastikan, Indonesia dapat 
bergerak menuju lingkungan bebas korupsi.
Sesuai pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
yang menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan 
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 
merugikan keuangan negara dipidana.
M Abd Cholis
Jl Antasan Raden RT 024 RW 007
Kel Teluk Tiram Banjarmasin 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke