http://www.hidayatullah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=1503

      Hidayatullah.com, Jumat, 10 Desember 2004 


      "SKB 1/1969 dan Kepekaan Kaum Muslim"

     
      Ketua PGI Pendeta Nathan Setiabudi yang meminta SKB dicabut agar 
memudahkan kalangan Kristen mendirikan rumah ibadah. Tapi umat Islam masih 
belum peka. Baca CAP Adian Husaini, MA ke 81

      Akhir-akhir ini, masalah SKB No 1/1969 mencuat kembali dan menjadi 
perdebatan ramai di berbagai media massa, menyusul pernyataan Ketua Persekutuan 
Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Nathan Setiabudi setelah diterima Presiden Soesilo 
Bambang Yudhoyono, beberapa hari lalu. Kita pernah mengangkat masalah ini dalam 
CAP ke-58. Ketika itu, ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim 
Muzadi, Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain 
pencabutan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU 
Sisdiknas. SKB 1/1969 ini berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat 
perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya 
yang dikuasakan untuk itu. 

      Rupanya, meskipun Mega-Hasyim gagal meraih kursi kepresidenan RI, suara 
kalangan Kristen untuk menuntut pencabutan SKB 1/1969 tetap berjalan. Mereka 
biasanya beralasan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu adalah "bertentangan dengan 
Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk 
beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat Kristen dan Katolik di Indonesia, 
serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat beragama lain." 

      Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi bulan-bulanan pihak 
Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang mengatur tentang 
Pedoman Penyiaran Agama. SK Menteri Agama No 70 itu misalnya menetapkan, bahwa 
penyiaran agama tidak dibenarkan untuk (1) ditujukan terhadap orang-orang yang 
telah memeluk agama lain, (2) dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian 
materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya 
orang tertarik memeluk sesuatu agama, (3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran 
panflet, buletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di 
rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain, (4) dilakukan dengan 
cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain 
dengan dalih apa pun. 

      SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas 
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan 
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 1/1969 
ditetapkan tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH 
Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. 

      Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB 
tersebut. 

      (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala 
daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. 

      (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini 
memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala 
Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan 
setempat. 

      (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya 
itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan 
ulama/rohaniawan setempat. 

      Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE 
Sahetapy, seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair 
Surabaya ini mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan 
keberadaan SKB No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, ". sejak tahun 1969 
umat Kristiani telah diviktimisasi, antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, dan yang kemudian dilanjutkan dengan 
berbagai surat instruksi dan surat radiogram, yang pada intinya, bagaimana 
mendiskreditkan dan memojokkan kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani." 

      SKB 1/1969 dikatakan Sahetapy telah memasung kebebasan HAM. Berdasarkan 
pasal 29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara legalistik 
positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara diskriminatif 
dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa 
Pancasila dan serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB Nomor 1 
tahun 1969 juga disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan terselubung" yang 
bertentangan dengan makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan 
UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh 
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai 
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

      Dari uraian Sahetapy dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen 
dengan keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas 
menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan 
Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun 
itu dianggap tidak ada oleh kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, 
kecuali, kaum Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal 
pembangunan gereja. Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan 
kebebasan dan HAM. 

      Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka 
persoalan gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak Kristen 
menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin sesuai SKB 
Nomor 1 tahun 1969. Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB 
itu adalah peraturan yang sah dan berlaku di negara hukum Indonesia. 

      Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap 
dipegang teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak Muslim dan 
pemerintah RI tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka 
"sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen dalam soal 
gereja akan terus berlangsung dan tidak pernah berakhir. 

      Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM 
sangatlah tidak masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah 
pembangunan rumah ibadah pasti mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum 
Muslim juga harus berjuang keras melalui berbagai persyaratan administrasi yang 
berat, ketika hendak mendirikan masjid di negara-negara Kristen Eropa. Tidak 
mungkin, dengan alasan HAM dan kebebasan, maka kaum Muslim bebas begitu saja 
mendirikan masjid. Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus berjuang puluhan tahun 
untuk dapat mendirikan sebuah masjid. Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah 
meminta ijin kepada Mussolini untuk mendirikan Masjid, tetapi dijawab 
Mussolini: "No! When we can build a Roman Catholic church in Mecca, you can 
build a mosque in Roma." Permintaan Mussolini tentu mustahil dipenuhi kaum 
Muslim, sebab Kota Suci Mekkah memang hanya dikhususkan untuk dihuni oleh kaum 
Muslim. 

      Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen, 
apakah mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di mana-mana? 
Bukankah hal ini akan semakin memperkeruh situasi hubungan antar agama di 
Indonesia? Inikah yang diinginkan PDS, PGI, dan kelompok-kelompok Kristen lain 
di Indonesia? 

      Kaum Muslim Indonesia telah terbukti memberikan sikap toleransi yang 
tinggi terhadap kehidupan keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan Gereja 
berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa ijin. Kadangkala, Gereja itu sengaja 
didirikan dengan sangat mencolok di tengah komunitas Muslim. Tengoklah, 
misalnya, sebuah Gereja yang amat sangat megah dan mewah yang dibangun di depan 
Komplek Kopassus AD, Cijantung. Di depan Markas Brimob kelapa Dua, sebuah 
Gereja Megah didirikan. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok 
Kristen justru mau membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 trilyun. 
Itu semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku. 

      SKB No 1/1969 sebenarnya masih ideal. Seperti usul mantan Menteri Agama 
Tarmizi Taher, masalah ini sebaiknya dibicarakan secara terbatas. SKB itu bukan 
hanya berlaku untuk kaum Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim yang tinggal di 
daerah mayoritas Kristen seperti NTT, Papua, dan sebagainya. Aturan semacam ini 
sangat diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama, 
karena sikap agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya terhadap 
kaum Muslim di Indonesia. Kaum Kristen tidak dilarang membangun Gereja, tetapi 
perlu dicermati, apakah Gereja itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau 
berfungsi sebagai pusat dan alat misi Kristen untuk memurtadkan kaum Muslim. 

      Sebab, harus diakui, di kalangan kaum Kristen, semangat untuk 
mengkristenkan orang Islam masih sangat besar. Kita ingat, wawancara pendeta 
Suradi dengan Majalah GATRA, (20 Maret 2001) yang bersemangat mengatakan, bahwa 
yang dilakukan kaum Kristen bukanlah "Kristenisasi", tetapi ''selametisasi'', 
yaitu membawa berita keselamatan. Maksudnya, supaya orang mendapat berita 
keselamatan. "Manusia itu mau selamat atau tidak?," kata Suradi. 

      Yang sangat bersemangat dalam mengupayakan pencabutan SKB 1/1969 ini 
tampaknya dari kalangan Protestan. Jika ditelusuri sejarahnya, tokoh Kristen 
Protestan seperti Martin Luther, memang memiliki pandangan yang sangat buruk 
terhadap Islam, dan agama lain. Luther misalnya, menyatakan, bahwa Kristus akan 
datang di Hari Akhir dan menghancurkan semua musuhnya, yaitu kaum Muslim (dia 
sebut dengan istilah 'the Turks'), Yahudi, Paus, dan sebagainya. Kata Luther: 
"We know that Christ will come on the Last Day and will destroy all His 
enemies: the Turk, the Jews, the pope, the cardinals, the bishops, and whatever 
ungodly men they are." (Lihat, Jaroslav Pelikan (ed), Luther's Works, Vol. 2, 
Lectures on Genesis Chapters 6-14, (Missouri: Concordia Publishing House, 
1960), hal. 256. Luther, juga menggambarkan Nabi Muhammad saw sebagai laki-laki 
hina dan cabul yang melakukan studi dari tempat tidur perempuan pelacur, serta 
bangga karena diberi kekuatan fisik oleh Tuhan sehingga mampu tidur dengan 40 
wanita sehari. (Vol. 15, hal. 342). Senada dengan Luther, Pdt Suradi juga 
menyatakan, bahwa orang Islam menyembah hajar aswad (batu hitam), dan suara 
yang didengar Nabi Muhammad saw di Goa Hira adalah suara setan. Menyebarnya 
buku Robert A. Morey "The Islamic Invasion" di kalangan Gereja juga menunjukkan 
bahwa serangan terhadap Islam, baik ajaran maupun pemeluknya, masih hidup subur 
di kalangan Kristen. Albert Hourani, dalam bukunya, Europe and the Middle East 
(London: The Macmillan Press Ltd, 1980), mengakui bahwa pandangan dasar Luther 
terhadap Islam memang mengerikan. Meksipun, Luther juga memuji kesederhanaan 
peribadahan dan tradisi Muslim dibandingkan Katolik. 

      Hal-hal seperti inilah yang mestinya diselesaikan oleh PGI terlebih 
dahulu sebelum membicarakan soal SKB 1/1969. Konon, banyak pendeta yang tidak 
sejalan dengan Suradi dan sejenisnya, namun, belum tampak ada keseriusan PGI 
dalam mengatasi kelompok-kelompok agresif Kristen yang melakukan serangan 
terhadap Islam. Jika masalah-masalah ini bisa diatasi, masalah SKB 1/1969 
adalah masalah yang lebih kecil, dan masalah hubungan antar-agama dapat 
didiskusikan dalam situasi dan kondisi yang lebih baik. 

      Pada sisi lain, dari sudut kaum Muslim, kita patut bersyukur, bahwa kaum 
Muslim masih cukup peka melihat permasalahan SKB 1/1969. Banyak yang meributkan 
dan memberikan respon. Sayangnya, kepekaan ini masih sebatas hal-hal yang 
bersifat superfisial dan tampak di permukaan. 

      Di masa sekarang, kepekaan pada batas ini masih belum mencukupi, 
khususnya bagi para cendekiawan dan ulamanya. Kaum Muslim ribut ketika PDS 
muncul, begitu juga ketika SKB 1/1969 diusik. Tetapi tidak ribut ketika 
sejumlah lembaga dan tokoh Islam justru mengadopsi metode Kristen dalam studi 
al-Quran. Para cendekiawan Muslim terkemuka tidak ribut ketika Paramadina 
menerbitkan buku Fiqih Lintas Agama. Tokoh Paramadina, Nurcholish Madjid tetap 
diagungkan sebagai cendekiawan Muslim terkemuka. Padahal, serangan-serangan 
dari dalam seperti ini justru lebih serius dampaknya terhadap kaum Muslim. 

      Pada 29 November lalu, ada sebuah artikel di Republika berjudul "Pengaruh 
Metodologi Bible Terhadap Studi Al-Qur'an" yang ditulis oleh Adnin Armas dari 
ISTAC. Artikel ini menunjukkan, bagaimana sesungguhnya para Orientalis - Yahudi 
dan Kristen -- seperti Ignaz Goldziher (m. 1921), Theodor N�ldeke (m. 1930), 
Friedrich Schwally (m. 1919), Edward Sell (m. 1932), Gotthelf Bergstr�sser 
(m.1933), Leone Caentani (m. 1935), Alphonse Mingana (m. 1937), Otto Pretzl (m. 
1941), Arthur Jeffery (m. 1959), John Wansbrough (m. 2002) dan muridnya Prof. 
Andrew Rippin, serta Christoph Luxenberg (nama samaran) dan masih banyak lagi 
yang lain, membawa pandangan hidup (worldview) mereka ketika mengkaji Islam. 

      Mereka mengadopsi metodologi Bible ketika mengkaji al-Qur'an. Ironisnya, 
metode Bible itu justru kini dipeluk dan diajarkan di berbagai perguruan tinggi 
Islam. Para intelektual dari kalangan Muslim itu tidak segan-segan dan 
malu-malu untuk mengadopsi dan menjiplak metode Bible untuk melakukan studi 
al-Quran. Mohammed Arkoun, misalnya, menegaskan bahwa studi al-Qur'an sangat 
ketinggalan dibanding dengan studi Bible (Quranic studies lag considerably 
behind biblical studies to which they must be compared). (Mohammed Arkoun, The 
Unthought in Contemporary Islamic Thought, London: Saqi Books, 2002). 

      Menurut Arkoun, metodologi John Wansbrough, memang sesuai dengan apa yang 
selama ini ingin Ia kembangkan. Dalam pandangan Arkoun, intervensi ilmiah 
Wansbrough cocok dengan framework yang Ia usulkan. Framework tersebut 
memberikan prioritas kepada metode-metode analisa sastra yang, seperti bacaan 
antropologis-historis, menggiring kepada pertanyaan-pertanyaan dan sebuah 
refleksi yang bagi kaum fundamentalis saat ini tidak terbayangkan. (Mohammed 
Arkoun, "Contemporay Critical Practices and the Qur'an", di dalam Encyclopaedia 
of the Qur'an, Editor Jane Dammen McAuliffe, Leiden: Brill, 2001). 

      Padahal John Wansbrough, yang menerapkan analisa Bible, yaitu "form 
Criticism" dan "redaction criticism" kepada al-Qur'an, menyimpulkan bahwa teks 
al-Qur'an yang tetap ada baru ada setelah 200 tahun wafatnya Rasulullah saw. 
Menurut John Wansbrough lagi, riwayat-riwayat mengenai al-Qur'an versi `Uthman 
adalah sebuah fiksi yang datang kemudian, direkayasa oleh komunitas Muslim 
supaya asal-muasal al-Qur'an dapat di lacak ke Hijaz (Issa J. Boullata, "Book 
Reviews: Qur'anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation", 
The Muslim World 67: 1977). 

      Contoh lain adalah apa yang dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd, seorang 
intelektual asal Mesir. Arkoun menyayangkan sikap para ulama Mesir yang 
menghakimi Nasr Hamid. Padahal metodologi Nasr Hamid memang sangat layak untuk 
diaplikasikan kepada al-Qur'an. Nasr Hamid berpendapat bahwa al-Quran sebagai 
sebuah teks dapat dikaji dan ditafsirkan bukan hanya oleh kaum Muslim, tapi 
juga oleh Kristen maupun ateis. Al-Qur'an adalah teks 
liguisitk-historis-manusiawi. Al-Quran adalah hasil budaya Arab. Popularitas 
Nasr Hamid di Indonesia saat ini sangat tinggi, dan banyak yang menyebarkan 
pandangannya. 

      Bahkan, sejumlah professor dan tokoh organisasi Islam secara 
terang-terangan menyebarkan pandangan Nasr Hamid. 

      Padahal, menurut Adnin Armas, adopsi metodologi Bible yang dilakukan 
sarjana Muslim terhadap al-Qur'an sangat disayangkan. Jika adopsi ini diamini, 
maka hasilnya fatal sekali. Otentisitas al-Qur'an sebagai kalam Allah akan 
tergugat. Al-Qur'an akan diperlakukan sama dengan teks-teks yang lain. Ia akan 
menjadi teks historis, padahal sebenarnya ia adalah Tanzil (trans-historis). Ia 
jelas berbeda dengan sejarah Bible. Sumbernya juga berbeda. Setting sosial dan 
budaya juga berbeda. Bahkan Bahasa asli Bible sudah tidak banyak lagi digunakan 
oleh penganut Kristen. Sangat berbeda dengan kaum Muslimin, yang dari dulu 
telah, sekarang masih, dan akan datang terus membaca dan menghafal al-Qur'an 
dalam bahasa Arab. Oleh sebab itu, mengadopsi metodologi Bible terhadap 
al-Qur'an adalah adopsi dan metodologi yang salah kaprah. 

      Tantangan dan dampak yang ditimbulkan dari adopsi metode Bible dalam 
studi Islam, apalagi dilakukan oleh para cendekiawan dan perguruan Islam, jauh 
lebih besar dibandingkan dengan masalah SKB 1/1969. Tetapi, hingga kini, kita 
patut bertanya, seberapa besar perhatian kaum Muslim terhadap tantangan serius 
yang sudah menghunjam jauh ke jantung umat Islam Indonesia ini? Seberapa besar 
perhatian organisasi Islam, partai Islam, pengusaha Muslim, dan para aktivis 
Islam terhadap masalah ini? Wallahu a'lam. (KL, 9 Desember 2004). 
     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke