http://www.hidayatullah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=1503
Hidayatullah.com, Jumat, 10 Desember 2004
"SKB 1/1969 dan Kepekaan Kaum Muslim"
Ketua PGI Pendeta Nathan Setiabudi yang meminta SKB dicabut agar
memudahkan kalangan Kristen mendirikan rumah ibadah. Tapi umat Islam masih
belum peka. Baca CAP Adian Husaini, MA ke 81
Akhir-akhir ini, masalah SKB No 1/1969 mencuat kembali dan menjadi
perdebatan ramai di berbagai media massa, menyusul pernyataan Ketua Persekutuan
Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Nathan Setiabudi setelah diterima Presiden Soesilo
Bambang Yudhoyono, beberapa hari lalu. Kita pernah mengangkat masalah ini dalam
CAP ke-58. Ketika itu, ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim
Muzadi, Partai Damai Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain
pencabutan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU
Sisdiknas. SKB 1/1969 ini berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat
perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya
yang dikuasakan untuk itu.
Rupanya, meskipun Mega-Hasyim gagal meraih kursi kepresidenan RI, suara
kalangan Kristen untuk menuntut pencabutan SKB 1/1969 tetap berjalan. Mereka
biasanya beralasan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, itu adalah "bertentangan dengan
Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS No XX/MPRS/1966, Hak Asasi Manusia untuk
beribadah, menafikan kebebasan beribadah umat Kristen dan Katolik di Indonesia,
serta menumbuhkan fanatisme sempit pada umat beragama lain."
Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi bulan-bulanan pihak
Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang mengatur tentang
Pedoman Penyiaran Agama. SK Menteri Agama No 70 itu misalnya menetapkan, bahwa
penyiaran agama tidak dibenarkan untuk (1) ditujukan terhadap orang-orang yang
telah memeluk agama lain, (2) dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian
materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya
orang tertarik memeluk sesuatu agama, (3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran
panflet, buletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di
rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain, (4) dilakukan dengan
cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain
dengan dalih apa pun.
SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB No 1/1969
ditetapkan tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH
Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.
Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB
tersebut.
(1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala
daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.
(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala
Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan
setempat.
(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya
itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan
ulama/rohaniawan setempat.
Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE
Sahetapy, seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari Unair
Surabaya ini mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan gereja dengan
keberadaan SKB No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, ". sejak tahun 1969
umat Kristiani telah diviktimisasi, antara lain, melalui SKB Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, dan yang kemudian dilanjutkan dengan
berbagai surat instruksi dan surat radiogram, yang pada intinya, bagaimana
mendiskreditkan dan memojokkan kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani."
SKB 1/1969 dikatakan Sahetapy telah memasung kebebasan HAM. Berdasarkan
pasal 29 UUD 1945 dan penjelasannya, Sahetapy menyimpulkan, secara legalistik
positivistik, maka tidak mungkin kebebasan beragama secara diskriminatif
dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa
Pancasila dan serta tidak sesuai dengan Tap MPRS No XX Tahun 1966. SKB Nomor 1
tahun 1969 juga disebut Sahetapy sebagai bentuk "penjajahan terselubung" yang
bertentangan dengan makna "kemerdekaan" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Dari uraian Sahetapy dapat disimpulkan betapa jengkelnya kaum Kristen
dengan keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, Sahetapy dengan tegas
menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. Artinya, sesuai pandangan
Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun
itu dianggap tidak ada oleh kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain,
kecuali, kaum Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal
pembangunan gereja. Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan
kebebasan dan HAM.
Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka
persoalan gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak Kristen
menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin sesuai SKB
Nomor 1 tahun 1969. Sementara pemerintah dan kaum Muslim Indonesia menilai SKB
itu adalah peraturan yang sah dan berlaku di negara hukum Indonesia.
Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap
dipegang teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak Muslim dan
pemerintah RI tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, maka
"sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen dalam soal
gereja akan terus berlangsung dan tidak pernah berakhir.
Tuntutan pihak Kristen untuk mencabut SKB No 1/1969 dengan alasan HAM
sangatlah tidak masuk akal. Di belahan mana pun di dunia ini, masalah
pembangunan rumah ibadah pasti mendapat perhatian dan aturan serius. Kaum
Muslim juga harus berjuang keras melalui berbagai persyaratan administrasi yang
berat, ketika hendak mendirikan masjid di negara-negara Kristen Eropa. Tidak
mungkin, dengan alasan HAM dan kebebasan, maka kaum Muslim bebas begitu saja
mendirikan masjid. Kaum Muslim di Roma, misalnya, harus berjuang puluhan tahun
untuk dapat mendirikan sebuah masjid. Pada dekade 1930, kaum Muslim pernah
meminta ijin kepada Mussolini untuk mendirikan Masjid, tetapi dijawab
Mussolini: "No! When we can build a Roman Catholic church in Mecca, you can
build a mosque in Roma." Permintaan Mussolini tentu mustahil dipenuhi kaum
Muslim, sebab Kota Suci Mekkah memang hanya dikhususkan untuk dihuni oleh kaum
Muslim.
Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen,
apakah mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di mana-mana?
Bukankah hal ini akan semakin memperkeruh situasi hubungan antar agama di
Indonesia? Inikah yang diinginkan PDS, PGI, dan kelompok-kelompok Kristen lain
di Indonesia?
Kaum Muslim Indonesia telah terbukti memberikan sikap toleransi yang
tinggi terhadap kehidupan keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan Gereja
berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa ijin. Kadangkala, Gereja itu sengaja
didirikan dengan sangat mencolok di tengah komunitas Muslim. Tengoklah,
misalnya, sebuah Gereja yang amat sangat megah dan mewah yang dibangun di depan
Komplek Kopassus AD, Cijantung. Di depan Markas Brimob kelapa Dua, sebuah
Gereja Megah didirikan. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok
Kristen justru mau membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 trilyun.
Itu semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku.
SKB No 1/1969 sebenarnya masih ideal. Seperti usul mantan Menteri Agama
Tarmizi Taher, masalah ini sebaiknya dibicarakan secara terbatas. SKB itu bukan
hanya berlaku untuk kaum Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim yang tinggal di
daerah mayoritas Kristen seperti NTT, Papua, dan sebagainya. Aturan semacam ini
sangat diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama,
karena sikap agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya terhadap
kaum Muslim di Indonesia. Kaum Kristen tidak dilarang membangun Gereja, tetapi
perlu dicermati, apakah Gereja itu dibangun untuk keperluan ibadah mereka atau
berfungsi sebagai pusat dan alat misi Kristen untuk memurtadkan kaum Muslim.
Sebab, harus diakui, di kalangan kaum Kristen, semangat untuk
mengkristenkan orang Islam masih sangat besar. Kita ingat, wawancara pendeta
Suradi dengan Majalah GATRA, (20 Maret 2001) yang bersemangat mengatakan, bahwa
yang dilakukan kaum Kristen bukanlah "Kristenisasi", tetapi ''selametisasi'',
yaitu membawa berita keselamatan. Maksudnya, supaya orang mendapat berita
keselamatan. "Manusia itu mau selamat atau tidak?," kata Suradi.
Yang sangat bersemangat dalam mengupayakan pencabutan SKB 1/1969 ini
tampaknya dari kalangan Protestan. Jika ditelusuri sejarahnya, tokoh Kristen
Protestan seperti Martin Luther, memang memiliki pandangan yang sangat buruk
terhadap Islam, dan agama lain. Luther misalnya, menyatakan, bahwa Kristus akan
datang di Hari Akhir dan menghancurkan semua musuhnya, yaitu kaum Muslim (dia
sebut dengan istilah 'the Turks'), Yahudi, Paus, dan sebagainya. Kata Luther:
"We know that Christ will come on the Last Day and will destroy all His
enemies: the Turk, the Jews, the pope, the cardinals, the bishops, and whatever
ungodly men they are." (Lihat, Jaroslav Pelikan (ed), Luther's Works, Vol. 2,
Lectures on Genesis Chapters 6-14, (Missouri: Concordia Publishing House,
1960), hal. 256. Luther, juga menggambarkan Nabi Muhammad saw sebagai laki-laki
hina dan cabul yang melakukan studi dari tempat tidur perempuan pelacur, serta
bangga karena diberi kekuatan fisik oleh Tuhan sehingga mampu tidur dengan 40
wanita sehari. (Vol. 15, hal. 342). Senada dengan Luther, Pdt Suradi juga
menyatakan, bahwa orang Islam menyembah hajar aswad (batu hitam), dan suara
yang didengar Nabi Muhammad saw di Goa Hira adalah suara setan. Menyebarnya
buku Robert A. Morey "The Islamic Invasion" di kalangan Gereja juga menunjukkan
bahwa serangan terhadap Islam, baik ajaran maupun pemeluknya, masih hidup subur
di kalangan Kristen. Albert Hourani, dalam bukunya, Europe and the Middle East
(London: The Macmillan Press Ltd, 1980), mengakui bahwa pandangan dasar Luther
terhadap Islam memang mengerikan. Meksipun, Luther juga memuji kesederhanaan
peribadahan dan tradisi Muslim dibandingkan Katolik.
Hal-hal seperti inilah yang mestinya diselesaikan oleh PGI terlebih
dahulu sebelum membicarakan soal SKB 1/1969. Konon, banyak pendeta yang tidak
sejalan dengan Suradi dan sejenisnya, namun, belum tampak ada keseriusan PGI
dalam mengatasi kelompok-kelompok agresif Kristen yang melakukan serangan
terhadap Islam. Jika masalah-masalah ini bisa diatasi, masalah SKB 1/1969
adalah masalah yang lebih kecil, dan masalah hubungan antar-agama dapat
didiskusikan dalam situasi dan kondisi yang lebih baik.
Pada sisi lain, dari sudut kaum Muslim, kita patut bersyukur, bahwa kaum
Muslim masih cukup peka melihat permasalahan SKB 1/1969. Banyak yang meributkan
dan memberikan respon. Sayangnya, kepekaan ini masih sebatas hal-hal yang
bersifat superfisial dan tampak di permukaan.
Di masa sekarang, kepekaan pada batas ini masih belum mencukupi,
khususnya bagi para cendekiawan dan ulamanya. Kaum Muslim ribut ketika PDS
muncul, begitu juga ketika SKB 1/1969 diusik. Tetapi tidak ribut ketika
sejumlah lembaga dan tokoh Islam justru mengadopsi metode Kristen dalam studi
al-Quran. Para cendekiawan Muslim terkemuka tidak ribut ketika Paramadina
menerbitkan buku Fiqih Lintas Agama. Tokoh Paramadina, Nurcholish Madjid tetap
diagungkan sebagai cendekiawan Muslim terkemuka. Padahal, serangan-serangan
dari dalam seperti ini justru lebih serius dampaknya terhadap kaum Muslim.
Pada 29 November lalu, ada sebuah artikel di Republika berjudul "Pengaruh
Metodologi Bible Terhadap Studi Al-Qur'an" yang ditulis oleh Adnin Armas dari
ISTAC. Artikel ini menunjukkan, bagaimana sesungguhnya para Orientalis - Yahudi
dan Kristen -- seperti Ignaz Goldziher (m. 1921), Theodor N�ldeke (m. 1930),
Friedrich Schwally (m. 1919), Edward Sell (m. 1932), Gotthelf Bergstr�sser
(m.1933), Leone Caentani (m. 1935), Alphonse Mingana (m. 1937), Otto Pretzl (m.
1941), Arthur Jeffery (m. 1959), John Wansbrough (m. 2002) dan muridnya Prof.
Andrew Rippin, serta Christoph Luxenberg (nama samaran) dan masih banyak lagi
yang lain, membawa pandangan hidup (worldview) mereka ketika mengkaji Islam.
Mereka mengadopsi metodologi Bible ketika mengkaji al-Qur'an. Ironisnya,
metode Bible itu justru kini dipeluk dan diajarkan di berbagai perguruan tinggi
Islam. Para intelektual dari kalangan Muslim itu tidak segan-segan dan
malu-malu untuk mengadopsi dan menjiplak metode Bible untuk melakukan studi
al-Quran. Mohammed Arkoun, misalnya, menegaskan bahwa studi al-Qur'an sangat
ketinggalan dibanding dengan studi Bible (Quranic studies lag considerably
behind biblical studies to which they must be compared). (Mohammed Arkoun, The
Unthought in Contemporary Islamic Thought, London: Saqi Books, 2002).
Menurut Arkoun, metodologi John Wansbrough, memang sesuai dengan apa yang
selama ini ingin Ia kembangkan. Dalam pandangan Arkoun, intervensi ilmiah
Wansbrough cocok dengan framework yang Ia usulkan. Framework tersebut
memberikan prioritas kepada metode-metode analisa sastra yang, seperti bacaan
antropologis-historis, menggiring kepada pertanyaan-pertanyaan dan sebuah
refleksi yang bagi kaum fundamentalis saat ini tidak terbayangkan. (Mohammed
Arkoun, "Contemporay Critical Practices and the Qur'an", di dalam Encyclopaedia
of the Qur'an, Editor Jane Dammen McAuliffe, Leiden: Brill, 2001).
Padahal John Wansbrough, yang menerapkan analisa Bible, yaitu "form
Criticism" dan "redaction criticism" kepada al-Qur'an, menyimpulkan bahwa teks
al-Qur'an yang tetap ada baru ada setelah 200 tahun wafatnya Rasulullah saw.
Menurut John Wansbrough lagi, riwayat-riwayat mengenai al-Qur'an versi `Uthman
adalah sebuah fiksi yang datang kemudian, direkayasa oleh komunitas Muslim
supaya asal-muasal al-Qur'an dapat di lacak ke Hijaz (Issa J. Boullata, "Book
Reviews: Qur'anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation",
The Muslim World 67: 1977).
Contoh lain adalah apa yang dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd, seorang
intelektual asal Mesir. Arkoun menyayangkan sikap para ulama Mesir yang
menghakimi Nasr Hamid. Padahal metodologi Nasr Hamid memang sangat layak untuk
diaplikasikan kepada al-Qur'an. Nasr Hamid berpendapat bahwa al-Quran sebagai
sebuah teks dapat dikaji dan ditafsirkan bukan hanya oleh kaum Muslim, tapi
juga oleh Kristen maupun ateis. Al-Qur'an adalah teks
liguisitk-historis-manusiawi. Al-Quran adalah hasil budaya Arab. Popularitas
Nasr Hamid di Indonesia saat ini sangat tinggi, dan banyak yang menyebarkan
pandangannya.
Bahkan, sejumlah professor dan tokoh organisasi Islam secara
terang-terangan menyebarkan pandangan Nasr Hamid.
Padahal, menurut Adnin Armas, adopsi metodologi Bible yang dilakukan
sarjana Muslim terhadap al-Qur'an sangat disayangkan. Jika adopsi ini diamini,
maka hasilnya fatal sekali. Otentisitas al-Qur'an sebagai kalam Allah akan
tergugat. Al-Qur'an akan diperlakukan sama dengan teks-teks yang lain. Ia akan
menjadi teks historis, padahal sebenarnya ia adalah Tanzil (trans-historis). Ia
jelas berbeda dengan sejarah Bible. Sumbernya juga berbeda. Setting sosial dan
budaya juga berbeda. Bahkan Bahasa asli Bible sudah tidak banyak lagi digunakan
oleh penganut Kristen. Sangat berbeda dengan kaum Muslimin, yang dari dulu
telah, sekarang masih, dan akan datang terus membaca dan menghafal al-Qur'an
dalam bahasa Arab. Oleh sebab itu, mengadopsi metodologi Bible terhadap
al-Qur'an adalah adopsi dan metodologi yang salah kaprah.
Tantangan dan dampak yang ditimbulkan dari adopsi metode Bible dalam
studi Islam, apalagi dilakukan oleh para cendekiawan dan perguruan Islam, jauh
lebih besar dibandingkan dengan masalah SKB 1/1969. Tetapi, hingga kini, kita
patut bertanya, seberapa besar perhatian kaum Muslim terhadap tantangan serius
yang sudah menghunjam jauh ke jantung umat Islam Indonesia ini? Seberapa besar
perhatian organisasi Islam, partai Islam, pengusaha Muslim, dan para aktivis
Islam terhadap masalah ini? Wallahu a'lam. (KL, 9 Desember 2004).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/