http://www.indomedia.com/bpost/012005/18/opini/opini1.htm
Selasa, 18 Januari 2005 02:09
Pilih Mana, Pertambangan Usaha Besar Apa Usaha Kecil?
Oleh : HM Said
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Demikian bunyi
pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Berbahagialah Kalsel setelah era kayu hampir punah, muncul era batu bara,
mudah-mudahan ekonomi banua ini tetap hidup. Pada puluhan tahun lalu, bahan
tambang batu bara kita tawarkan ke mana-mana dan hampir tidak ada yang
berminat, rupanya kini menjadi boom baru yang mengharubirukan banua ini.
Kendaraan besar berseliweran di jalan raya. Jalan pada berlobang, berkenderaan
umum atau pribadi harus hati-hati jika ingin selamat, masyarakat di pinggir
jalan harus selalu menutup mulut supaya jangan termakan debu bara. Kalau hidung
untung, masih ada bulu penahan debu. Syukur pada waktu puluhan tahun lalu ada
tiga perusahaan asing yang berminat menggarap batu bara kita, yaitu Adaro,
Arutmin dan Chung Hua. Maka survailah mereka bertahun-tahun, bikin jalan dan
pelabuhan, kini beroperasi dengan hebatnya setelah puluhan tahun melakukan
persiapan. Kecuali Chung Hua dari Taiwan yang tidak ada buriniknya dan akhirnya
menjadi ladang perebutan penambangan rakyat (?).
Apa sih bedanya penambangan usaha besar dan usaha kecil?
Sesuai bunyi UUD kita, sebenarnya segala kekayaan alam yang ada di bumi ini
adalah kepunyaan negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya guna rakyat
Indonesia. Maka, kalau ada bahan tambang di bawah rumah atau di lahan kita, itu
bukan milik kita. Tapi milik negara. Dahulu yang diberi kuasa oleh pemerintah
menguasai batu bara adalah perusahaan negara Bukit Asam, sehingga semua
investor yang bergerak di bidang batu bara menjadi kontraktornya. Kontraktor
itu wajib menyetorkan 13,5 persen dari hasil produksinya kepada Bukit Asam
(Pemerintah Indonesia). Kini penguasaan bahan tambang langsung dipegang
Pemerintah Indonesia (Departemen Pertambangan dan Energi).
Perlu disadari, bahan tambang yang digali dari dalam bumi itu dan dikirim atau
dipakai, tidak akan ada gantinya lagi. Jika 40 juta ton batu bara Kalsel yang
digali tiap tahun, berarti 40 juta ton pula tanah (dan air) kita berkurang atau
hilang. Karena itu, banyak negara sekarang membatasi usaha penambangan di
negaranya. Misalnya Cina, beberapa negara Eropa dan Amerika, menyetop usaha
pertambangan di negaranya dan mereka sekarang menjadi negara pengimpor saja.
Barangkali mereka cadangkan untuk anak cucunya kelak. Ini perlu kita renungkan.
Penambangan Usaha Besar
Jika kita berminat menjadi pengusaha pertambangan usaha besar, maka
pertama-tama mengurus perizinannya. Ini memakan waktu satu tahunan. Jika izin
beres, maka mulailah kita melakukan penelitian di areal yang dicadangkan untuk
diteliti. Ini memakan waktu dua atau tiga tahun. Hasilnya dianalisis, dilakukan
percobaan menambang, dibuat feasibility study-nya dan jika feasible, kita
meminta izin untuk eksplorasi selama dua atau tiga tahun.
Dana pun mulai dihimpun dengan mendekati perbankan, organisasi disempurnakan,
amdal disusun, memajukan lagi kepada pemerintah untuk penciutan lahan dan yang
tidak diperlukan dikembalikan. Berbarengan dengan itu tahapan konstruksi
dimulai, yaitu pembangunan jalan/jembatan, kompleks perkantoran, konsolidasi
alat, penerimaan pekerja dan karyawan menuju tahap eksploitasi. Ini memerlukan
dua atau tiga tahun pula.
Di lahan yang ditetapkan direncanakan titik-titik lokasi yang akan digali untuk
ditambang. Tentu ditetapkan tempat yang akan jadi danau, tempat menaruh top
soil yang kelak akan dikembalikan lagi, tempat penampungan air agar tidak
mencemari lahan penduduk, dsb. Juga direncanakan untuk apa danau-danau yang
akan terbentuk, setelah pertambangan. Kita juga harus menyetor dana jaminan
reklamasi.
Dari tahapan meminta izin sampai tahap produksi tidak kurang dari tujuh sampai
10 tahun. Berarti, seorang kepala daerah yang memberi rekomendasi kebanyakan
tidak sempat menyaksikan berproduksinya usaha tersebut. Ini kenyataan dan harus
disadari oleh kita semua. Hal semacam ini berlaku, umumnya untuk usaha besar
saja. Contoh di daerah kita, pendirian pabrik semen, plywood, dulu pabrik
kertas Martapura, pabrik ban di Amuntai yang selalu parak jalan dsb. Pabrik
Pulp dan semen yang diresmikan Pak Sjachriel tahun lalu, entah kapan dimulai
apalagi kapan selesai hingga siap produksi.
Usaha pertambangan sering juga disebut usaha gamling (untung-untungan), karena
sulit mendeteksi berapa banyak bahan yang ada di dalam tanah itu. Karenanya
banyak yang gulung tikar setelah selesai tahap eksplrorasi saja. Contoh usaha
di bidang perminyakan, dulu ada Conoco dll. Juga ada usaha pertambangan intan
di Kabupaten Banjar yang juga tidak berlanjut, konon karena tidak menguntungkan
jika diteruskan.
Usaha Pertambangan Kecil
Di era otonomi, kabupaten diizinkan memberikan izin di sektor pertambangan
dengan lingkup areal terbatas. Maka karena belum ada aturan yang jelas,
ditambah kurang profesionalnya pejabat yang menangani sektor pertambangan di
daerah, atau karena keinginan sang kepala daerah yang tidak bisa dibantah
bawahannya, maka terjadilah boom keluarnya perizinan secara besar-besaran.
Kadang tidak dilihat apakah lahannya mengandung batu bara atau tidak, apakah
terletak di lereng gunung atau di dasar sungai, pokoknya izin keluar.
Pengusaha juga tidak begitu menghiraukan, pokoknya gali. Kalau ada batu
baranya, kalau tidak ada, lokasi penggalian dipindah. Lahan digali tanpa
perencanaan, batu bara diangkut melalui jalan pemerintah tanpa larangan.
Pelabuhan dibikin dengan merusak hutan bakau, ada yang berizin ada yang tidak.
Mereka tidak memikirkan reklamasi, karena iurannya telah mereka bayarkan kepada
pemerintah daerah.
Malah tidak itu saja, iuran produksi juga mereka bayar untuk pemerintah pusat,
sumbangan untuk pemda (sumbangan pihak ketiga) juga mereka bayar. Kadang
dikenai pungutan jalan raya, malah ada biaya taktis yang katanya Rp15.000 per
ton, entah untuk siapa. Masyarakat dapat pekerjaan, yang punya lahan dibayar
cukup mahal. Masjid dan madrasyah juga kecipratan sumbangan. Begitu juga,
konon, pejabat di sekitar tambang turut menikmati. Antara usaha yang berizin
dan yang tidak berizin, sulit dibedakan.
Konon, penerimaan daerah cukup meningkat dan jauh lebih besar jika dibandingkan
daerah yang memiliki usaha besar pertambangan. Pemerintah daerah terima uang
cepat dan kontan. Sedangkan dari usaha pertambangan besar harus melalui
otorisasi departemen keuangan yang kadangkala molor hingga lewat tahun
anggaran. Sedikit lagi, yaitu hanya sekitar 0,8 persen dari 13,5 persen yang
diterima pemerintah Indonesia untuk Kabupaten yang ada tambannya (misal
Balangan atau Tabalong).
Inilah gambaran suram pertambanan batu bara di Kalsel. Apa yang harus kita
pilih? Punya usaha pertambangan besar atau membiarkan usaha tambang
kecil-kecil? Silahkan masyarakat memilih.
Namun kami berpendapat, tata cara usaha di bidang pertambangan di Indonesia
khususnya usaha pertambangan batu bara di Kalsel perlu diatur ulang. Bahan
tambang kita perlu dihemat, kerusakan alam harus ada yang bertanggung jawab.
Karenanya harus ada perencanaan: mana wilayah yang boleh ditambang dan mana
yang tidak boleh; mana yang kita cadangkan untuk anak cucu kita dan yang boleh
kita tambang tahun ini, tahun depan dst. Juga perlu ditetapkan berapa ton
setahun yang boleh ditambang, untuk menjaga cadangan batu bara kita.
Perlu pula perencanaan berapa PLTU lagi (dengan berapa megawatt) yang perlu
kita bangun dan berapa juta ton batu bara yang harus dicadangkan, untuk seratus
tahun misalnya. Kalau tidak PLTU tersebut, akan kekurangan bahan baku. Kita
tidak boleh bangga dengan meningkatnya ekspor batubara setiap tahun, karena
kita akan kehilangan tanah (dan air) setiap tahun sebanyak yang kita ekspor.
Namun menyangkut perusahaan yang sudah ada apalagi yang berstatus PMA, sebagai
sebuah negara hukum kita harus tetap menghormati perjanjian yang sudah kita
(pemerintah RI) tandatangani dengan perusahaan besar tersebut. Kita tunggu
sampai berakhirnya kontrak dengan mereka, baru kita tetapkan aturan baru.
Selanjutnya, mari kita ingat pesan datu-datu kita, bahwa 'tidak akan selamat
mereka yang mengangkut harta pulau ini kalau tidak dimanfaatkan untuk anak cucu
kita di banua ini'. Percaya boleh, tidak juga boleh. Tapi coba amati, cukup
banyak mereka yang mengangkut harta pulau keramat ini akhirnya menderita.
Mantan gubernur Kalsel, tinggal di Jakarta
--------------------------------------------------------------------------------
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/