http://www.indomedia.com/bpost/012005/18/opini/opini1.htm
Selasa, 18 Januari 2005 02:09

Pilih Mana, Pertambangan Usaha Besar Apa Usaha Kecil?
Oleh : HM Said
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara 
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Demikian bunyi 
pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Berbahagialah Kalsel setelah era kayu hampir punah, muncul era batu bara, 
mudah-mudahan ekonomi banua ini tetap hidup. Pada puluhan tahun lalu, bahan 
tambang batu bara kita tawarkan ke mana-mana dan hampir tidak ada yang 
berminat, rupanya kini menjadi boom baru yang mengharubirukan banua ini.

Kendaraan besar berseliweran di jalan raya. Jalan pada berlobang, berkenderaan 
umum atau pribadi harus hati-hati jika ingin selamat, masyarakat di pinggir 
jalan harus selalu menutup mulut supaya jangan termakan debu bara. Kalau hidung 
untung, masih ada bulu penahan debu. Syukur pada waktu puluhan tahun lalu ada 
tiga perusahaan asing yang berminat menggarap batu bara kita, yaitu Adaro, 
Arutmin dan Chung Hua. Maka survailah mereka bertahun-tahun, bikin jalan dan 
pelabuhan, kini beroperasi dengan hebatnya setelah puluhan tahun melakukan 
persiapan. Kecuali Chung Hua dari Taiwan yang tidak ada buriniknya dan akhirnya 
menjadi ladang perebutan penambangan rakyat (?).

Apa sih bedanya penambangan usaha besar dan usaha kecil?

Sesuai bunyi UUD kita, sebenarnya segala kekayaan alam yang ada di bumi ini 
adalah kepunyaan negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya guna rakyat 
Indonesia. Maka, kalau ada bahan tambang di bawah rumah atau di lahan kita, itu 
bukan milik kita. Tapi milik negara. Dahulu yang diberi kuasa oleh pemerintah 
menguasai batu bara adalah perusahaan negara Bukit Asam, sehingga semua 
investor yang bergerak di bidang batu bara menjadi kontraktornya. Kontraktor 
itu wajib menyetorkan 13,5 persen dari hasil produksinya kepada Bukit Asam 
(Pemerintah Indonesia). Kini penguasaan bahan tambang langsung dipegang 
Pemerintah Indonesia (Departemen Pertambangan dan Energi).

Perlu disadari, bahan tambang yang digali dari dalam bumi itu dan dikirim atau 
dipakai, tidak akan ada gantinya lagi. Jika 40 juta ton batu bara Kalsel yang 
digali tiap tahun, berarti 40 juta ton pula tanah (dan air) kita berkurang atau 
hilang. Karena itu, banyak negara sekarang membatasi usaha penambangan di 
negaranya. Misalnya Cina, beberapa negara Eropa dan Amerika, menyetop usaha 
pertambangan di negaranya dan mereka sekarang menjadi negara pengimpor saja. 
Barangkali mereka cadangkan untuk anak cucunya kelak. Ini perlu kita renungkan.

Penambangan Usaha Besar

Jika kita berminat menjadi pengusaha pertambangan usaha besar, maka 
pertama-tama mengurus perizinannya. Ini memakan waktu satu tahunan. Jika izin 
beres, maka mulailah kita melakukan penelitian di areal yang dicadangkan untuk 
diteliti. Ini memakan waktu dua atau tiga tahun. Hasilnya dianalisis, dilakukan 
percobaan menambang, dibuat feasibility study-nya dan jika feasible, kita 
meminta izin untuk eksplorasi selama dua atau tiga tahun.

Dana pun mulai dihimpun dengan mendekati perbankan, organisasi disempurnakan, 
amdal disusun, memajukan lagi kepada pemerintah untuk penciutan lahan dan yang 
tidak diperlukan dikembalikan. Berbarengan dengan itu tahapan konstruksi 
dimulai, yaitu pembangunan jalan/jembatan, kompleks perkantoran, konsolidasi 
alat, penerimaan pekerja dan karyawan menuju tahap eksploitasi. Ini memerlukan 
dua atau tiga tahun pula.

Di lahan yang ditetapkan direncanakan titik-titik lokasi yang akan digali untuk 
ditambang. Tentu ditetapkan tempat yang akan jadi danau, tempat menaruh top 
soil yang kelak akan dikembalikan lagi, tempat penampungan air agar tidak 
mencemari lahan penduduk, dsb. Juga direncanakan untuk apa danau-danau yang 
akan terbentuk, setelah pertambangan. Kita juga harus menyetor dana jaminan 
reklamasi.

Dari tahapan meminta izin sampai tahap produksi tidak kurang dari tujuh sampai 
10 tahun. Berarti, seorang kepala daerah yang memberi rekomendasi kebanyakan 
tidak sempat menyaksikan berproduksinya usaha tersebut. Ini kenyataan dan harus 
disadari oleh kita semua. Hal semacam ini berlaku, umumnya untuk usaha besar 
saja. Contoh di daerah kita, pendirian pabrik semen, plywood, dulu pabrik 
kertas Martapura, pabrik ban di Amuntai yang selalu parak jalan dsb. Pabrik 
Pulp dan semen yang diresmikan Pak Sjachriel tahun lalu, entah kapan dimulai 
apalagi kapan selesai hingga siap produksi.

Usaha pertambangan sering juga disebut usaha gamling (untung-untungan), karena 
sulit mendeteksi berapa banyak bahan yang ada di dalam tanah itu. Karenanya 
banyak yang gulung tikar setelah selesai tahap eksplrorasi saja. Contoh usaha 
di bidang perminyakan, dulu ada Conoco dll. Juga ada usaha pertambangan intan 
di Kabupaten Banjar yang juga tidak berlanjut, konon karena tidak menguntungkan 
jika diteruskan.

Usaha Pertambangan Kecil

Di era otonomi, kabupaten diizinkan memberikan izin di sektor pertambangan 
dengan lingkup areal terbatas. Maka karena belum ada aturan yang jelas, 
ditambah kurang profesionalnya pejabat yang menangani sektor pertambangan di 
daerah, atau karena keinginan sang kepala daerah yang tidak bisa dibantah 
bawahannya, maka terjadilah boom keluarnya perizinan secara besar-besaran.

Kadang tidak dilihat apakah lahannya mengandung batu bara atau tidak, apakah 
terletak di lereng gunung atau di dasar sungai, pokoknya izin keluar.

Pengusaha juga tidak begitu menghiraukan, pokoknya gali. Kalau ada batu 
baranya, kalau tidak ada, lokasi penggalian dipindah. Lahan digali tanpa 
perencanaan, batu bara diangkut melalui jalan pemerintah tanpa larangan. 
Pelabuhan dibikin dengan merusak hutan bakau, ada yang berizin ada yang tidak. 
Mereka tidak memikirkan reklamasi, karena iurannya telah mereka bayarkan kepada 
pemerintah daerah.

Malah tidak itu saja, iuran produksi juga mereka bayar untuk pemerintah pusat, 
sumbangan untuk pemda (sumbangan pihak ketiga) juga mereka bayar. Kadang 
dikenai pungutan jalan raya, malah ada biaya taktis yang katanya Rp15.000 per 
ton, entah untuk siapa. Masyarakat dapat pekerjaan, yang punya lahan dibayar 
cukup mahal. Masjid dan madrasyah juga kecipratan sumbangan. Begitu juga, 
konon, pejabat di sekitar tambang turut menikmati. Antara usaha yang berizin 
dan yang tidak berizin, sulit dibedakan.

Konon, penerimaan daerah cukup meningkat dan jauh lebih besar jika dibandingkan 
daerah yang memiliki usaha besar pertambangan. Pemerintah daerah terima uang 
cepat dan kontan. Sedangkan dari usaha pertambangan besar harus melalui 
otorisasi departemen keuangan yang kadangkala molor hingga lewat tahun 
anggaran. Sedikit lagi, yaitu hanya sekitar 0,8 persen dari 13,5 persen yang 
diterima pemerintah Indonesia untuk Kabupaten yang ada tambannya (misal 
Balangan atau Tabalong).

Inilah gambaran suram pertambanan batu bara di Kalsel. Apa yang harus kita 
pilih? Punya usaha pertambangan besar atau membiarkan usaha tambang 
kecil-kecil? Silahkan masyarakat memilih.

Namun kami berpendapat, tata cara usaha di bidang pertambangan di Indonesia 
khususnya usaha pertambangan batu bara di Kalsel perlu diatur ulang. Bahan 
tambang kita perlu dihemat, kerusakan alam harus ada yang bertanggung jawab. 
Karenanya harus ada perencanaan: mana wilayah yang boleh ditambang dan mana 
yang tidak boleh; mana yang kita cadangkan untuk anak cucu kita dan yang boleh 
kita tambang tahun ini, tahun depan dst. Juga perlu ditetapkan berapa ton 
setahun yang boleh ditambang, untuk menjaga cadangan batu bara kita.

Perlu pula perencanaan berapa PLTU lagi (dengan berapa megawatt) yang perlu 
kita bangun dan berapa juta ton batu bara yang harus dicadangkan, untuk seratus 
tahun misalnya. Kalau tidak PLTU tersebut, akan kekurangan bahan baku. Kita 
tidak boleh bangga dengan meningkatnya ekspor batubara setiap tahun, karena 
kita akan kehilangan tanah (dan air) setiap tahun sebanyak yang kita ekspor.

Namun menyangkut perusahaan yang sudah ada apalagi yang berstatus PMA, sebagai 
sebuah negara hukum kita harus tetap menghormati perjanjian yang sudah kita 
(pemerintah RI) tandatangani dengan perusahaan besar tersebut. Kita tunggu 
sampai berakhirnya kontrak dengan mereka, baru kita tetapkan aturan baru.

Selanjutnya, mari kita ingat pesan datu-datu kita, bahwa 'tidak akan selamat 
mereka yang mengangkut harta pulau ini kalau tidak dimanfaatkan untuk anak cucu 
kita di banua ini'. Percaya boleh, tidak juga boleh. Tapi coba amati, cukup 
banyak mereka yang mengangkut harta pulau keramat ini akhirnya menderita.

Mantan gubernur Kalsel, tinggal di Jakarta


--------------------------------------------------------------------------------
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke