http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=106252


Membangun Risk Culture Bank
Oleh Susidarto 


Senin, 18 April 2005
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan 
bagi para penjahat dan mafia pembobol bank melakukan aksinya adalah dengan 
memberlakukan risk management dalam industri perbankan. Masalah ini sebenarnya 
masalah klise yang sudah dicoba-dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya 
berbagai kasus fraud perbankan. 

Kejahatan perbankan muncul manakala ada dua variabel besar yang terpenuhi. 
Pertama, adanya kesempatan (dari sisi eksternal si pelaku kejahatan) dan kedua, 
adanya kemauan (dari sisi internal si pelaku kejahatan). Tanpa gabungan kedua 
variable tersebut, niscaya kejahatan perbankan sulit untuk terjadi. Oleh sebab 
itu, untuk menghindari terjadinya bank fraud, kedua variabel di atas sebisa 
mungkin ditekan, sehingga hampir tidak ada celah sedikit pun bagi para penjahat 
dan penjarah bank untuk melakukan aksi jahatnya dalam membobol bank. 

Skandal L/C fiktif Bank BNI yang menghebohkan tahun lalu, kemudian kasus 
bobolnya kas Bank Danamon, skandal Bank Global hingga dilikuidasi serta 
kasus-kasus kejahatan perbankan lainnya, setidaknya memiliki kesamaan modus 
operandi. Kasus-kasus tersebut terjadi karena terpenuhinya kedua variabel di 
atas. Dari sisi kesempatan, berbagai skandal memang terjadi karena adanya 
kesempatan yang terbuka luas. Selain itu, kasus ini muncul akibat adanya 
kemauan (will) dari si pelaku, dalam hal ini kemauan jahat dari si pelaku untuk 
"membobol" bank. Berbagai kasus tersebut sekarang ini tengah diproses secara 
hukum, karena sudah merugikan negara triliunan rupiah. 

Adanya kemauan yang kuat dari seseorang, tanpa dibarengi dengan kesempatan, 
mustahil kejahatan perbankan dapat terjadi - bahkan terjadi dan berlangsung 
untuk sekian bulan lamanya -. Padahal untuk membatasi kemauan seseorang adalah 
sangat sulit dan mustahil, karena siapakah yang mampu membaca kehendak dan 
kemauan seseorang (dalam hal ini calon penjahat bank)? Mungkin hanya Tuhan dan 
dirinya sendiri yang tahu. Orang lain, mana tahu? Oleh sebab itu, belajar dari 
skandal L/C fiktif BNI sebesar Rp 1,7 triliun serta skandal bank lain seperti 
RTGS, bidang perkreditan dan lain-lain, adalah dengan cara meminimalkan sekecil 
mungkin kesempatan yang mungkin ada. 

Risk Management


Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memerkecil ruang dan kesempatan 
bagi para penjahat dan mafia pembobol bank melakukan aksinya adalah dengan 
memberlakukan risk management dalam industri perbankan. Masalah ini sebenarnya 
masalah klise yang sudah dicoba pecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai 
kasus fraud perbankan. Dari mulai beroperasinya bank hingga kini, persoalan 
risk management memang sudah melekat erat. Namun, pembicaraan intensif 
setidaknya baru dilakukan belakangan ini, akibat semakin maraknya kasus-kasus 
fraud perbankan. 

Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan mulai menerapkan risk 
management dalam seluruh aktivitas perbankan mulai 2005 ini. Untuk itu, tahun 
2004 ini merupakan tahun persiapan dan pembuatan action plan tentang berbagai 
hal yang terkait risk management tersebut. Semuanya memang harus dipersiapkan 
jauh hari, mengingat persoalan yang muncul tidaklah sesederhana yang kita duga. 
Pendek kata, untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan usaha yang senantiasa 
berubah tersebut, bank dituntut untuk menerapkan sistem manajemen risiko pada 
setiap lini kerja secara lebih efektif. 

Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal perbankan yang 
dimanifestasikan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru saja 
dilansir BI. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis bank, harus 
bisa di-cover dengan modal bank. Itu berarti risk management merupakan back 
bone (tulang punggung) menuju perbankan yang sehat, seperti yang digariskan 
dalam API. Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa kalangan 
perbankan belakangan ini memperlihatkan bahwa persoalan risk management tidak 
bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan 
risiko yang buruk dapat membahayakan kelangsungan kehidupan dan usaha bank. 

Selama ini, faktor risiko yang dimasukkan ke dalam perhitungan permodalan bank 
- Capital Adequacy Ratio (CAR) - hanyalah risiko kredit, yang tertuang secara 
gamblang dalam faktor pembagi, yakni Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). 
Sementara itu, faktor risiko lainnya tidak pernah diperhitungkan sama sekali 
pada perhitungan CAR. Padahal faktor risiko yang melekat pada bisnis bank 
jumlahnya sangat banyak (beragam), di antaranya seperti terlampir pada tabel di 
bawah. Risiko-risiko tersebut sangat mungkin muncul mengikuti gerak langkah 
bisnis perbankan ke depan. 

Tentunya, penerapan risk management dalam operasional bank, sejalan dengan 
pertumbuhan bisnis bank tersebut. Bagi bank yang tidak memiliki ukuran dan 
kompleksitas usaha yang tinggi, maka penerapan manajemen risiko minimal adalah 
untuk mereduksi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas serta risiko 
operasional. Sementara itu, bank dengan ukuran dan kompleksitas usaha yang 
tinggi dan pernah memilik pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, 
stratejik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib 
menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud. 

Dengan masuknya semua risiko yang mungkin muncul dalam perhitungan permodalan, 
maka modal bank jelas akan tergerogoti (degradasi). Kalau selama ini hanya 
memperhitungkan faktor risiko kredit, maka mulai tahun 2005 mendatang, semua 
risiko akan masuk dalam perhitungan modal bank. Semua business plan (rencana 
bisnis) perbankan di tahun 2005 sudah melibatkan risiko yang muncul, tidak 
hanya besaran-besaran rencana pencapaian funding dan kredit semata. Dengan 
demikian, di tahun-tahun mendatang, modal perbankan Indonesia sudah benar-benar 
bersih (clean) dari setiap risiko yang muncul menyertainya. 

Selain sejalan dengan pemenuhan permodalan sesuai dengan Basel Accord II, 
fenomena aplikasi risk management dalam praktik perbankan tentunya sejalan 
dengan konsep API dalam pembenahan perbankan menuju iklim yang lebih sehat dan 
kondusif. Hanya saja, dalam kondisi sekarang ini, CAR bank-bank di Indonesia 
akan terancam menurun, karena harus mengcover berbagai risiko yang muncul 
menyertainya. Dari hasil simulasi dan stress test yang dilakukan BI 
memperlihatkan bahwa banyak CAR bank-bank menjadi di bawah 8 persen, yang 
mengindikasikan rawannya kinerja perbankan nasional. Padahal, regulasi API 
mengatur bahwa modal bank minimal adalah Rp 100 miliar. 

Oleh sebab itu, pemilik bank-bank saat ini harus bisa menahan diri untuk gigit 
jari dalam beberapa tahun mendatang. Mereka setidaknya harus menahan diri untuk 
tidak menerima kentungan dalam bentuk deviden beberapa tahun ke depan. Utamakan 
keuntungan untuk dimasukkan ke dalam komponen modal, bahkan kalau perlu si 
pemilik harus merogoh kocek guna menambah modal disetor mereka, terutama untuk 
mendongkrak CAR bank miliknya. Dalam konteks ini terlihat bahwa bisnis bank 
memang sarat dengan modal, karena terus mengikuti pertumbuhan bisnis bank. 
Semakin besar bisnis bank, maka bank yang bersangkutan akan membutuhkan modal 
yang semakin besar pula. 

Action Plan


Penerapan sistem manajemen risiko oleh bank, adalah merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan berbasis risiko (risk based 
supervision) yang sejak 1 Januari 2004 diterapkan oleh BI. Oleh sebab itu, 
mulai 2005 mendatang, semua risiko yang disebutkan dalam bagan terlampir akan 
diperhitungkan dalam permodalan. Namun, sejak awal 2004 ini, kalangan perbankan 
diwajibkan mulai membuat action plan, sebelum berlakunya regulasi yang 
memberlakukan semua risiko perbankan. 

Kepada manajemen bank diberi waktu hingga 9 bulan (sampai akhir 2004) untuk 
menyusun action plan. Beberapa di antara action plan yang harus diselesaikan 
adalah menyangkut policy (meliputi jenis risiko yang akan dikelola, peranan 
direksi, pengukuran risiko dan mitigasi, dan pengembangan SDM) peran dari 
manajemen senior, struktur organisasi manajemen risiko di Kantor Pusat maupun 
Kantor Cabang (pemisahan fungsi bisnis, manajemen risiko dan kontrol), 
assessment and mitigation, internal kontrol, sistem informasi dan reporting 
serta standard operating procedure (SOP) dan rencana aksi lainnya. 

Inti dari semua itu sebenarnya menumbuhkan budaya risiko, di mana semua unit 
kerja harus berorientasi pada risk culture ini. Budaya "sadar" risiko inilah 
yang harus ditumbuhkembangkan pada industri perbankan, sehingga para bankir 
akan senantiasa ekstra hati-hati dan penuh perhitungan dalam mengelola banknya. 
*** 

(Penulis, pemerhati dan praktisi perbankan di Yogyakarta). 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke