http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=106252
Membangun Risk Culture Bank Oleh Susidarto Senin, 18 April 2005 Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan bagi para penjahat dan mafia pembobol bank melakukan aksinya adalah dengan memberlakukan risk management dalam industri perbankan. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba-dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus fraud perbankan. Kejahatan perbankan muncul manakala ada dua variabel besar yang terpenuhi. Pertama, adanya kesempatan (dari sisi eksternal si pelaku kejahatan) dan kedua, adanya kemauan (dari sisi internal si pelaku kejahatan). Tanpa gabungan kedua variable tersebut, niscaya kejahatan perbankan sulit untuk terjadi. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya bank fraud, kedua variabel di atas sebisa mungkin ditekan, sehingga hampir tidak ada celah sedikit pun bagi para penjahat dan penjarah bank untuk melakukan aksi jahatnya dalam membobol bank. Skandal L/C fiktif Bank BNI yang menghebohkan tahun lalu, kemudian kasus bobolnya kas Bank Danamon, skandal Bank Global hingga dilikuidasi serta kasus-kasus kejahatan perbankan lainnya, setidaknya memiliki kesamaan modus operandi. Kasus-kasus tersebut terjadi karena terpenuhinya kedua variabel di atas. Dari sisi kesempatan, berbagai skandal memang terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka luas. Selain itu, kasus ini muncul akibat adanya kemauan (will) dari si pelaku, dalam hal ini kemauan jahat dari si pelaku untuk "membobol" bank. Berbagai kasus tersebut sekarang ini tengah diproses secara hukum, karena sudah merugikan negara triliunan rupiah. Adanya kemauan yang kuat dari seseorang, tanpa dibarengi dengan kesempatan, mustahil kejahatan perbankan dapat terjadi - bahkan terjadi dan berlangsung untuk sekian bulan lamanya -. Padahal untuk membatasi kemauan seseorang adalah sangat sulit dan mustahil, karena siapakah yang mampu membaca kehendak dan kemauan seseorang (dalam hal ini calon penjahat bank)? Mungkin hanya Tuhan dan dirinya sendiri yang tahu. Orang lain, mana tahu? Oleh sebab itu, belajar dari skandal L/C fiktif BNI sebesar Rp 1,7 triliun serta skandal bank lain seperti RTGS, bidang perkreditan dan lain-lain, adalah dengan cara meminimalkan sekecil mungkin kesempatan yang mungkin ada. Risk Management Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memerkecil ruang dan kesempatan bagi para penjahat dan mafia pembobol bank melakukan aksinya adalah dengan memberlakukan risk management dalam industri perbankan. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba pecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus fraud perbankan. Dari mulai beroperasinya bank hingga kini, persoalan risk management memang sudah melekat erat. Namun, pembicaraan intensif setidaknya baru dilakukan belakangan ini, akibat semakin maraknya kasus-kasus fraud perbankan. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan mulai menerapkan risk management dalam seluruh aktivitas perbankan mulai 2005 ini. Untuk itu, tahun 2004 ini merupakan tahun persiapan dan pembuatan action plan tentang berbagai hal yang terkait risk management tersebut. Semuanya memang harus dipersiapkan jauh hari, mengingat persoalan yang muncul tidaklah sesederhana yang kita duga. Pendek kata, untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan usaha yang senantiasa berubah tersebut, bank dituntut untuk menerapkan sistem manajemen risiko pada setiap lini kerja secara lebih efektif. Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal perbankan yang dimanifestasikan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru saja dilansir BI. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis bank, harus bisa di-cover dengan modal bank. Itu berarti risk management merupakan back bone (tulang punggung) menuju perbankan yang sehat, seperti yang digariskan dalam API. Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa kalangan perbankan belakangan ini memperlihatkan bahwa persoalan risk management tidak bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat membahayakan kelangsungan kehidupan dan usaha bank. Selama ini, faktor risiko yang dimasukkan ke dalam perhitungan permodalan bank - Capital Adequacy Ratio (CAR) - hanyalah risiko kredit, yang tertuang secara gamblang dalam faktor pembagi, yakni Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sementara itu, faktor risiko lainnya tidak pernah diperhitungkan sama sekali pada perhitungan CAR. Padahal faktor risiko yang melekat pada bisnis bank jumlahnya sangat banyak (beragam), di antaranya seperti terlampir pada tabel di bawah. Risiko-risiko tersebut sangat mungkin muncul mengikuti gerak langkah bisnis perbankan ke depan. Tentunya, penerapan risk management dalam operasional bank, sejalan dengan pertumbuhan bisnis bank tersebut. Bagi bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, maka penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas serta risiko operasional. Sementara itu, bank dengan ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi dan pernah memilik pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud. Dengan masuknya semua risiko yang mungkin muncul dalam perhitungan permodalan, maka modal bank jelas akan tergerogoti (degradasi). Kalau selama ini hanya memperhitungkan faktor risiko kredit, maka mulai tahun 2005 mendatang, semua risiko akan masuk dalam perhitungan modal bank. Semua business plan (rencana bisnis) perbankan di tahun 2005 sudah melibatkan risiko yang muncul, tidak hanya besaran-besaran rencana pencapaian funding dan kredit semata. Dengan demikian, di tahun-tahun mendatang, modal perbankan Indonesia sudah benar-benar bersih (clean) dari setiap risiko yang muncul menyertainya. Selain sejalan dengan pemenuhan permodalan sesuai dengan Basel Accord II, fenomena aplikasi risk management dalam praktik perbankan tentunya sejalan dengan konsep API dalam pembenahan perbankan menuju iklim yang lebih sehat dan kondusif. Hanya saja, dalam kondisi sekarang ini, CAR bank-bank di Indonesia akan terancam menurun, karena harus mengcover berbagai risiko yang muncul menyertainya. Dari hasil simulasi dan stress test yang dilakukan BI memperlihatkan bahwa banyak CAR bank-bank menjadi di bawah 8 persen, yang mengindikasikan rawannya kinerja perbankan nasional. Padahal, regulasi API mengatur bahwa modal bank minimal adalah Rp 100 miliar. Oleh sebab itu, pemilik bank-bank saat ini harus bisa menahan diri untuk gigit jari dalam beberapa tahun mendatang. Mereka setidaknya harus menahan diri untuk tidak menerima kentungan dalam bentuk deviden beberapa tahun ke depan. Utamakan keuntungan untuk dimasukkan ke dalam komponen modal, bahkan kalau perlu si pemilik harus merogoh kocek guna menambah modal disetor mereka, terutama untuk mendongkrak CAR bank miliknya. Dalam konteks ini terlihat bahwa bisnis bank memang sarat dengan modal, karena terus mengikuti pertumbuhan bisnis bank. Semakin besar bisnis bank, maka bank yang bersangkutan akan membutuhkan modal yang semakin besar pula. Action Plan Penerapan sistem manajemen risiko oleh bank, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) yang sejak 1 Januari 2004 diterapkan oleh BI. Oleh sebab itu, mulai 2005 mendatang, semua risiko yang disebutkan dalam bagan terlampir akan diperhitungkan dalam permodalan. Namun, sejak awal 2004 ini, kalangan perbankan diwajibkan mulai membuat action plan, sebelum berlakunya regulasi yang memberlakukan semua risiko perbankan. Kepada manajemen bank diberi waktu hingga 9 bulan (sampai akhir 2004) untuk menyusun action plan. Beberapa di antara action plan yang harus diselesaikan adalah menyangkut policy (meliputi jenis risiko yang akan dikelola, peranan direksi, pengukuran risiko dan mitigasi, dan pengembangan SDM) peran dari manajemen senior, struktur organisasi manajemen risiko di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang (pemisahan fungsi bisnis, manajemen risiko dan kontrol), assessment and mitigation, internal kontrol, sistem informasi dan reporting serta standard operating procedure (SOP) dan rencana aksi lainnya. Inti dari semua itu sebenarnya menumbuhkan budaya risiko, di mana semua unit kerja harus berorientasi pada risk culture ini. Budaya "sadar" risiko inilah yang harus ditumbuhkembangkan pada industri perbankan, sehingga para bankir akan senantiasa ekstra hati-hati dan penuh perhitungan dalam mengelola banknya. *** (Penulis, pemerhati dan praktisi perbankan di Yogyakarta). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
