http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/30/nas02.htm
TNI Harus Lepas Seragam Djoko Santoso - SM/dok MALANG-Meski niat TNI ikut pilkada menuai kritik, KSAD Letjen Djoko Santoso malah memberi restu. Syaratnya, copot baju dinas dan tidak menggunakan fasilitas untuk aktivitas politik. Demikian disampaikan KSAD Letjen Djoko Santoso pada acara serah terima jabatan Panglima Divisi II Kostrad Vira Bhakti Yudha dari Mayjen Erwin Sudjono kepada Brigjen Liliek AS Sumaryo di markas komando Kostrad di Singosari, Malang, Jumat (29/4). "Kami memperbolehkan selama mereka tidak menggunakan baju dinas dan menggunakan fasilitas untuk melakukan aktivitas politiknya," kata KSAD. Pasukan yang terpilih dalam pilkada akan dipensiunkan. "Tetapi, apabila tidak terpilih masih diperbolehkan kembali ke TNI. Namun, kemungkinan tidak menduduki jabatan yang sama sebelum dia mencalonkan diri," ungkapnya. KSAD berpesan masuknya anggota TNI dalam pilkada untuk tidak mencederai demokrasi. TNI, menurut dia, telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh pimpinan jajaran TNI agar dalam pilkada anggota yang mencalonkan mau menaati peraturan yang berlaku dan instruksi dari TNI maupun TNI-AD serta menjamin netralitas institusi. "Kami telah kumpulkan komandan batalion untuk diberikan penjelasan mengenai pilkada dan tidak terlibat dalam pemilihan pilkada dan mentaati peraturan yang berlaku," demikian KSAD. PP Pilkada Nomor 6 Tahun 2005 menyebutkan TNI aktif secara struktural harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dan jabatannya dalam dinas kemiliteran berstatus nonaktif. Sementara itu Wakil Ketua MPR AM Fatwa menyatakan langkah Panglima mengizinkan anggota militer ikut pilkada merupakan langkah mundur. Sebab kebijakan tersebut menyebabkan paradigma reformasi di tubuh TNI menjadi kabur dan konsentrasinya sebagai anggota yang profesional menjadi tidak fokus karena sudah masuk dalam kegiatan yang bersifat politik praktis. Menurut dia, sekalipun keikutsertaan dalam pilkada dimungkinkan oleh UU tentang Otda, sebagai anggota militer seharusnya tunduk pada UU No 34 tentang TNI daripada pada UU yang lain.(dtc-33) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/