http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/30/nas02.htm


TNI Harus Lepas Seragam
       
      Djoko Santoso - SM/dok   
     
MALANG-Meski niat TNI ikut pilkada menuai kritik, KSAD Letjen Djoko Santoso 
malah memberi restu. Syaratnya, copot baju dinas dan tidak menggunakan 
fasilitas untuk aktivitas politik.

Demikian disampaikan KSAD Letjen Djoko Santoso pada acara serah terima jabatan 
Panglima Divisi II Kostrad Vira Bhakti Yudha dari Mayjen Erwin Sudjono kepada 
Brigjen Liliek AS Sumaryo di markas komando Kostrad di Singosari, Malang, Jumat 
(29/4).

"Kami memperbolehkan selama mereka tidak menggunakan baju dinas dan menggunakan 
fasilitas untuk melakukan aktivitas politiknya," kata KSAD.

Pasukan yang terpilih dalam pilkada akan dipensiunkan. "Tetapi, apabila tidak 
terpilih masih diperbolehkan kembali ke TNI. Namun, kemungkinan tidak menduduki 
jabatan yang sama sebelum dia mencalonkan diri," ungkapnya.

KSAD berpesan masuknya anggota TNI dalam pilkada untuk tidak mencederai 
demokrasi.

TNI, menurut dia, telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh pimpinan 
jajaran TNI agar dalam pilkada anggota yang mencalonkan mau menaati peraturan 
yang berlaku dan instruksi dari TNI maupun TNI-AD serta menjamin netralitas 
institusi.

"Kami telah kumpulkan komandan batalion untuk diberikan penjelasan mengenai 
pilkada dan tidak terlibat dalam pemilihan pilkada dan mentaati peraturan yang 
berlaku," demikian KSAD.

PP Pilkada Nomor 6 Tahun 2005 menyebutkan TNI aktif secara struktural harus 
mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dan jabatannya dalam dinas 
kemiliteran berstatus nonaktif. 

Sementara itu Wakil Ketua MPR AM Fatwa menyatakan langkah Panglima mengizinkan 
anggota militer ikut pilkada merupakan langkah mundur. Sebab kebijakan tersebut 
menyebabkan paradigma reformasi di tubuh TNI menjadi kabur dan konsentrasinya 
sebagai anggota yang profesional menjadi tidak fokus karena sudah masuk dalam 
kegiatan yang bersifat politik praktis. 

Menurut dia, sekalipun keikutsertaan dalam pilkada dimungkinkan oleh UU tentang 
Otda, sebagai anggota militer seharusnya tunduk pada UU No 34 tentang TNI 
daripada pada UU yang lain.(dtc-33) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke