http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=172020
Jumat, 20 Mei 2005, Menuju Negara Hukum Indonesia (2-Habis) Perlu Zona Netral dan Berdaulat Di berbagai tempat di Indonesia, khususnya di daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Poso, Maluku, terus terjadi kekerasan yang menelan jiwa dan raga manusia. Kekerasan dapat bersifat horizontal, yakni kelompok yang secara kultural dan politik lebih kuat melakukan kekerasan kepada pihak yang lebih lemah. Tak kalah serunya, kekerasan yang bersifat vertikal melibatkan aparat polisi dan TNI. Kita menyaksikan berbagai kekerasan yang melibatkan polisi. Misalnya, yang kita saksikan di berbagai tempat di Aceh, Papua, Jakarta, Makassar, Manggarai, dan tempat-tempat lain di Indonesia. Pada saat yang sama, kemiskinan dan pemiskinan sebagai wujud lain dari kekerasan terus berlanjut. Akibat pemiskinan dan kemiskinan ini jelas terlihat, yaitu merosotnya kemampuan rakyat untuk memenuhi hak-hak ekonominya, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Sesungguhnya negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak ekonomi tersebut. Namun, penyakit korupsi terus menggorogoti kemampuan negara dalam membangun berbagai fasilitas untuk memenuhi hak-hak ekonomi itu. Pada titik ini, kita melihat korelasi korupsi dengan ketidakberdayaan negara untuk menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak ekonomi rakyat. *** Kekerasan, baik bersifat horizontal maupun vertikal, kemiskinan dan pemiskinan yang semakin meluas, korupsi yang terus menggerogoti kemampuan negara, disintegrasi organisasi kemasyarakatan dan kepartaian, dan ketidakberdayaan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dipandang sebagian orang sebagai sisi gelap yang mengundang pesimisme prospek negara hukum Indonesia. Negara hukum di mana pun tak semata kerangka bangunan formal yang terdiri atas konstitusi, UU, peraturan-peraturan, kebiasaan, dan badan-badan seperti pengadilan, parlemen, dan pemerintah. Tapi lebih dari itu, negara hukum di mana pun memerlukan landasan sosial, budaya, dan ekonomi yang memadai untuk kelangsungan hidup negara hukum itu. Pada tahap ini, benarlah yang dikatakan James Coleman ketika dia berbicara tentang "social capital." Sosial kapital, menurut Coleman, adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi (berhubungan) satu sama lain. Kemampuan berasosiasi itu menjadi modal yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi, tetapi juga bagi setiap aspek eksistensi sosial lainnya. Namun, lanjut Coleman, kemampuan tersebut sangat bergantung pada kondisi saat komunitas itu mau saling berbagi untuk mencari titik temu norma-norma dan nilai-nilai bersama. Jika titik temu etis-normatif itu ditemukan, pada gilirannya kepentingan-kepentingan individual akan tunduk pada kepentingan-kepentingan komunitas kelompok. Dari nilai-nilai bersama itu, akan bangkit apa yang disebut kepercayaan. Negara hukum Indonesia jelas bukan sekadar kerangka bangunan formal. Lebih dari itu, ia merupakan manifestasi nilai-nilai dan norma-norma, seperti kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan, yang sepakat dianut bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti agama, budaya, dan berbagai ajaran filsafat sosial, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia. Kalau begitu, masalah yang dihadapi negara hukum Indonesia (NHI) bukan pada ketiadaan nilai dan norma yang disepakati bersama yang mendasari eksistensi NHI tersebut. Tetapi, masalahnya terletak pada belum terwujudnya tata hubungan kekuasaan yang simetris dan adanya elemen-elemen kultural yang menghambat perwujudan NHI itu. Sebagaimana dikatakan Ralf Dahrendorf, negara hukum yang demokratis (NHD) mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial. Pertama, perwujudan yang nyata atas persamaan status kewarganegaraan bagi semua peserta dalam proses politik. Kedua, kehadiran kelompok-kelompok kepentingan dan elite yang tak satu pun mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan. Ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik. Keempat, menerima perbedaan pendapat dan konflik kepentingan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan elemen kreatif dalam kehidupan sosial. Di Indonesia saat ini secara formal kita telah mempunyai konstitusi yang mengakui dan menjamin persamaan hak, kedudukan, dan tanggung jawab bagi setiap peserta dalam proses politik. Namun, secara material tak dapat dibantah masih adanya kelompok-kelompok dominan, baik domestik maupun internasional, yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan itu mempunyai akses luas pada sumber daya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum. Selain itu, elemen-elemen budaya yang belum tercerahkan dan terbebaskan merupakan hambatan nyata bagi tegaknya NHI. Menurut Dahrendorf, dalam negara hukum, konflik bukanlah sesuatu yang harus dihindari dan diharamkan. Memang betul, kemampuan masyarakat untuk berorganisasi atau bekerja sama diperlukan bagi perwujudan NHI. Namun, itu tidak berarti harus menghilangkan konflik. Dalam negara hukum, konflik akan tetap ada, namun bagaimana mengelola konflik melalui pranata hukum yang mampu menampil dirinya sebagai zona netral dan berdaulat sehingga mengundang trust dan confident bagi pihak yang bersengketa bahwa konflik mereka dapat diputuskan secara adil. * Abdul Hakim Garuda Nusantara, ketua Komnas HAM. Tulisan ini intisari makalah dia untuk acara pertemuan tahunan Forum Rektor Indonesia di Surabaya [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
