http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=139&PHPSESSID=553d64d842f31dc3ce0f142eaed28a36
Partisipasi Perempuan Masih Rendah?
Oleh Dra Sri Setyawati MA, Pengamat Politik Unand
Oleh admin padek 1
Senin, 23-Mei-2005, 15:25:03
Ketika membaca salah satu media cetak di Padang yang intinya
menyatakan pasangan Balon Walikota di salah satu kota di Provinsi Sumatera
Barat (kebetulan kaum perempuan ), mundur dengan alasan mendahulukan mamak,
cukup menarik untuk direspon.
Kenapa? meski kaum perempuan sebenarnya sudah cukup kenyang diperlakukan
dalam konspirasi politik yang tidak adil. Karena hubungan politik dan perempuan
dari zaman dahulu sampai sekarang merupakan hal yang selalu ada korelasinya.
Lihat sejarah suku bangsa manapun di dunia!
Nah, sekarang kembali sejarah itu ada di ranah tradisi matrilineal ini.
Kenapa manusia tidak pernah belajar dari pengalaman sejarah? Atau memang
pengalaman sejarah itu dijadikan referensi untuk melakukan peristiwa lama
kembali? Atau memang ketidakberdayaan kaum perempuan sebenarnya untuk hadir di
domain politik bangsa ini? Sayang sekali, ketidakberdayaan itu selalu dibungkus
dengan sistem nilai dalam masyarakat Minangkabau.
Banyak lagi fakta yang kita lihat, bagaimana strategi politik itu dikemas
dengan bungkusan-bungkusan yang seharusnya tidak pantas dilakukan. Mulai dengan
kultur sampai pada agama. Atau memang masyarakat kita ini tidak memahami
demokrasi yang benar dalam politik sesungguhnya? Partai politik selama ini
memang tidak pernah mengajarkan hal ini, tapi mengajarkan bagaimana menusuk
tanda gambar partai. Memang demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, tapi demi
pertanggungjawaban.
Sebagai contoh demokrasi dalam tatanan Amerika, bukanlah produk yang
telah selesai, melainkan sesuatu yang harus ditumbuhkembangkan. Selama dua abad
bentuk pemerintahan Amerika Serikat tak banyak berubah dari tampak luarnya,
namun bila diselami lebih dalam perubahan-perubahan besar dijumpai. Namun
kebanyakan warga Amerika percaya dan dengan cara yang benar pula bahwa
prinsip-prinsip dasar yang menyangga pemerintahan mereka berasal langsung dari
pendapat-pendapat yang dinyatakan oleh para pembuat konstitusi pada tahun 1778.
Berbagai upaya perjuangan sebenarnya dilakukan kaum perempuan di satu
sisi untuk mengangkat nilai-nilai kesetaraan dalam dunia politik, termasuk
salah satunya melalui sistem perundang-undangan. Mulai UU No.31/2002 tentang
Parpol dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kita pelajari
dan pahami, sebenarnya telah memperlihatkan bahwa adanya affirmative articles
serta terlihat dorongan kuat KPU sebagaimana hasil dari Diskusi Regional yang
diselenggarakan Indonesian Society for Demokracy and People Empowerment
(INSIDE) Maret 2005 lalu, untuk mewujudkan prinsip keadilan serta kesetaraan
jender dalam parlemen tidak dapat dipungkiri, seharusnya telah menumbuhkan
spirit politik baru untuk membuka ruang lebih luas bagi peranan politik
perempuan di instansi-instansi strategis pengambil keputusan politk.
Namun, kita lihat di pentas politik parlemen nasional, apalagi di daerah
belum nampak signifikansi kuantitatif maupun kualitatif sehubungan posisi
politik perempuan di DPR, termasuk ke dalamnya keanggotaan DPR tahun 2004-2009
dengan 11,9 persen dari jumlah anggota 550 kaum perempuan, hanya berjumlah 61
orang.
Berdasarkan affiliasi parpol di DPR dari 16 parpol yang mempunyai kursi
di DPR yang terwakili hanya 9 di antaranya yang mempunyai anggota perempuan.
Golkar menempati jumlah 19 orang, kemudian PDI P 12 orang, PKB sebanyak 7
orang, Partai Demokrat dan PAN masing-masing 6 orang, PPP, Partai Damai
Sejahtera dan PKS dengan jumlah masing-masing 3 orang dan terakhir PBR dengan
jumlah 2 orang.
Apabila kita melihat sejarah periodesasi masa kerja DPR mulai tahun 1950
(DPR Sementara) sampai sekarang 2004-2009, cenderung arah kenaikan yang tidak
begitu tinggi. Persentase 3,8 persen dan yang paling tinggi hanya 12,5 persen
yakni pada tahun 1992-1997. Angka-angka tersebut dari rata-rata keanggotaan
perempuan di parlemen masih di bawah rata-rata angka standar Inter
Parliamentary Union (IPU) dengan persentase rata-rata parlemen dunia 13,7
persen.
Kenapa secara kuantitas itu terjadi, meskipun telah adapemberlakuan
Affirmative Action dengan kuota minimal sekurang-kurangnya 30 persen? Sekarang
ditambah lagi kehadiran kedua undang-undang diatas (affirmatice articles), yang
sebenarnya juga sebagai langkah dari strategi affirmative karena pemberlakuan
kuota belum mencapai hasil yang diharapkan.
Menjawab pertanyaan di atas, sebenarnya tidak bisa kita melihat satu sisi
saja, tapi meski secara holistik. Dan juga tidak bisa dilihat dari konteks
kekinian tapi juga lihat proses sejarah yang panjang dibalik hadirnya kekinian.
Mulai dari sistem atau mekanisme dalam peraturan perundang-undangan sampai pada
faktor kultural baik budaya politik Indonesia, maupun sistem sosial budaya
lokal suatu masyarakat terhadap perempuan dalam domain politik.
Kemudian ada Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, juga
peraturan pemerintah No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, juga aturan pelaksanaannya yakni Permendagri
No.9/2005 sama sekali tidak mencantumkan affirmative articles untuk pencalonan
kepala daerah/wakil kepala daerah.
Terlepas dari landasan legal tersebut peluang politikperempuan dalam
pilkadal tetap terbuka untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
daerah dariparpol ataupun gabungan parpol maupun sebagai calon independent.
Harapan ideal akan adanya Sphere of Influence perempuan dalam politik tetap
dapat diperluas dan diwujudkan.
Namun, itu kembali kepada perempuan sendiri akan kesiapan mental dan
materi (cost politic) yang beda tipis dengan money politik apakah sudah ada?.
Masih ingat ketika berbincang-bincang dengan salah satu balon perempuan
pilkadal, alasan untuk terjun ke dunia politik. Disamping alasan
keterlibatannya, karena melihat secara kuantifikasi perempuan yang ikut
Pilkadal di Sumatera Barat sangat sedikit tapi juga ingin betul terjun
mengetahui bagaimana sebenarnya dunia politik itu?
Apakah betul apa yang telah dibayangkan masyarakat awam, kemudian juga
hasil penelitian yang dilakukan Setyawati dkk, menunjukkan bahwa dunia politik
menurut masyarakat biasa/awam adalah dunia yang tidak bersih alias kotor, dunia
yang penuh intrik, dunia yang kejam, menghalalkan segala cara dan sebagainya
yang berbau negatif. Dunia yang notabene kontradiksi dengan dunia perempuan
yang ideal, perempuan suka hal yang bersih-bersih, rasa keibuan, kasih sayang
dan emphati yang cukup tinggi. Ketika hadir dalam domain/ranah politik apakah
mungkin? Ketika perempuan hadir dengan sifat kefeminisannya dalam domain/ranah
masculin apakah bisa survive? atau tercampak dalam domain itu? atau sebagai
pelengkap alias mantimun bungkuak atau untuk kepentingan sesaat dari parpol
sendiri ?
Sumatera Barat secara administratif dan secara kultural dominan
masyarakatnya suku bangsa Minangkabau. Secara ideal normatif adat, perempuan
Minangkabau menempati ruang/wilayah tertentu. Sistem dan tradisi Matrilineal
yang masih ada dalam jiwa masyarakat adat Minangkabau sehingga menjadi spirit
hidup, terlepas pada fakta/realita sekarang.
Adanya sistem dalam pranata budaya Minang sebenarnya memberi ruang yang
cukup baik untuk dimanfaatkan oleh kaum perempuan Minang sendiri. Namun masih
sangat sedikit pemahaman perempuan akan ruang-ruang tersebut, Ketika sistem
pengetahuan perempuan Minang yang terbatas, kemudian diambilalih oleh kaum
laki-laki dan dimanfaatkan dan diinternalisasikan sebagai hasil sistem budaya
Minangkabau. Akan susah sekali bagiperempuan Minang untuk mempertanyakan sistem
itu kembali?
Apalagi sistem tersebut bagi perempuan sudah dianggap sistemnya sendiri,
taken for granted Namun itulah fakta yang harus diterima dan harus digugah,
dibangunkan dan diwujudkan oleh kaum perempuan Minangkabau dalam administrasi
pemerintahan Sumatera Barat. Sebaik-baiknya suara kaum laki-laki akan lebih
baik kaum perempuan juga yang menyampaikan persoalan dirinya sendiri. Dan mulai
dari sekarang kaum perempuan harus mempunyai simpanan atau tabungan untuk cost
politic kalau dia hadir ke wilayah ini. Semakin tinggi posisi yang diharapkan
akan semakin tinggi cost politic yang harus disediakan. Kemudian mengurangi
pikiran rasional bagi kaum perempuan, harus berpikir irasional, kenapa?
Kalau saja perempuan masih berpikir dari pada memberi uang orang yang
sudah mampu dan mapan, lebih baik uang tersebut membeli susu anak dan kebutuhan
pendidikan keluarga. Kemudian apakah orang-orang yang hadir ke politik saat ini
dianggap tidak berpikir rasional? Adanya ungkapan hadir ke politik seperti
permainan judi Itulah beberapa faktor kendala kenapa perempuan Minang sekarang
tidak hadir dalam Pilkadal. Yang perlu dipahami bahwa perempuan Minang sekarang
banyak yang berkualitas, tapi tidak punya uang sebagai cost politic. ***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/