Media Indonesia
2 Juni 2005

Sulitnya Mengaudit Dana Aceh
Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator GeRAK Aceh



Pascabencana alam gempa dan tsunami 26 Desember 2004 yang lalu masih menyisakan 
kenangan dan duka yang amat dalam bagi Aceh, Indonesia, bahkan dunia. Banyaknya 
bantuan yang datang baik meteriil dan imateriil dari berbagai penjuru tersebut 
sudah selayaknya disikapi tidak saja sebagai bantuan kemanusiaan an sich, namun 
tanggung jawab untuk mengelola semuanya itu secara transparan dan akuntabel 
agar berdaya guna secara optimal bagi para korban.

Solidaritas kemanusiaan
Respons terhadap empati tersebut harus dibayar oleh pemerintah dengan cara yang 
bertanggung jawab. Pertanggungjawaban ini salah satunya harus dapat ditunjukkan 
dengan sikap bahwa setiap rupiah dana tersebut harus dipastikan tidak 
dikorupsi, transparan, dan memenuhi akuntabilitas publik.

Dari data-data yang ada, GeRAK telah mendapatkan sejumlah temuan. Jumlah 
bantuan yang diterima oleh pemerintah pada tahap darurat dapat dibagi ke dalam 
dua kategori, yaitu bantuan dalam negeri dan bantuan luar negeri. Jumlah 
bantuan dalam negeri berupa uang sebesar Rp1.210.226.740.176. Bantuan ini 
terdiri atas bantuan masyarakat umum sebesar Rp13.256.995,502, instansi 
pemerintah pusat sebesar Rp227.606.261.853, instansi pemerintah daerah sebesar 
Rp196.847.932.341, BUMN sebesar Rp262.772.789.152, BUMD sebesar 
Rp16.808.807.358, badan lainnya sebesar Rp23.493.347.901, perusahaan swasta 
sebesar Rp419.519.607.758, organisasi politik sebesar Rp15.273.207.418, 
organisasi kemasyarakatan sebesar Rp9.739.832.661, dan lainnya sebesar 
Rp24.907.958.227. Selain dalam bentuk uang, bantuan dalam negeri juga dalam 
bentuk barang yang diterima sebanyak 463.572.970 unit (termasuk di antaranya 
barang yang dapat dinilai sebesar Rp33.485.667.284).

Sedangkan jumlah bantuan yang diterima dari bantuan luar negeri jika 
dirupiahkan setara dengan nilai sebesar Rp4,6 triliun. Bantuan tersebut berasal 
dari negara RRC, Kamboja, Jepang, dan Korea Selatan sebesar Rp19.689.381.650, 
Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Iran, Korea Utara, Laos, Polandia, Arab 
Saudi, Thailand, Turki, Malaysia, dan Timor Leste sebesar US$41.459.209, 
Australia sebesar A$540.000.000, Uni Eropa sebesar 10.000.000 euro, Kanada 
sebesar Can$1.400.000, Norwegia sebesar NOK50.000.000, serta Brunei Darussalam 
Br$190.000. Jadi, total bantuan yang diterima oleh pemerintah Indonesia pada 
masa tanggap darurat sebesar Rp5.843.712.407.460.

Pertanggungjawaban?
Persoalannya menjadi rumit ketika Menko Kesra dalam laporan 
pertanggungjawabannya setebal 7 lembar itu mengatakan bahwa untuk pengeluaran 
selama masa tanggap darurat yang telah menghabiskan anggaran sebesar 
Rp406.380.274.558, tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pertanggungjawaban 
pengelolaan keuangan negara. Hal ini membuat Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) 
mempertanyakan pernyataan Menko Kesra yang terdengar aneh itu. Pernyataan itu 
tidak saja membuat laporan pertanggungjawaban tersebut dipertanyakan banyak 
pihak, juga dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip pengelolaan keuangan yang baik 
yang mengabaikan prinsip-prinsip penganggaran yang transparan dan akuntabel.

Dalam laporannya Menko Kesra hanya merinci secara garis besar jumlah penerimaan 
dan pengeluaran baik uang maupun barang sehingga hal ini sangat sulit untuk 
ditelusuri. Misalnya pertanggungjawaban atas anggaran sebesar 
Rp406.380.274.558, yang dalam laporan pertanggungjawabannya disebutkan 
pengeluaran itu disalurkan ke dalam tiga jenis bentuk penyaluran; Pertama, 
disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp245.241.996.630, yang terdiri atas 
Pemerintah Provinsi NAD sebesar Rp21.398.471.380, Kementrian Bidang Kesra 
Rp17.861.917.794, instansi/lembaga/perusahaan atasan (berjenjang) sebesar 
Rp47.788.313.313, instansi/lembaga/perusahaan lainnya sebesar Rp70.272.130.925, 
media massa Rp20.653.495.091, dan lain-lain (antara lain LSM) sebesar 
Rp67.267.668.127. Kedua, dibelikan dalam bentuk barang sebesar 
Rp94.930.121.391. Ketiga, disalurkan untuk jasa lainnya (termasuk untuk biaya 
pengiriman relawan) sebesar Rp66.208.156.537. Pertanyaannya kemudian, untuk 
pengeluaran apa saja anggaran tersebut? Seharusnya dalam laporan tersebut 
dirinci secara jelas jenis pengeluaran dengan disertai bukti-bukti pengeluaran 
yang sah. Sehingga publik tidak bertanya-tanya, apakah pengeluaran tersebut 
diperuntukkan untuk kepentingan penanganan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan 
publik Aceh dan Nias? Atau yang lebih teknis lagi, apakah pengeluaran anggaran 
tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan dan peraturan 
perundang-undangan? Apakah pengeluaran anggaran tersebut telah sesuai dengan 
Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa? Apakah pengeluaran 
anggaran tersebut dikelola oleh lembaga yang mempunyai kompetensi? Apakah 
pengeluaran anggaran tersebut telah tepat sasaran? Laporan pertanggungjawaban 
Menko Kesra ini selain terkesan sumir, tidak memenuhi kaidah pertanggungjawaban 
keuangan yang baik, juga menyimpan misteri. Hal ini bukan saja disebabkan 
karena perincian hanya dilakukan secara garis besar, tapi juga dilihat dari 
pemanfaatan anggaran tersebut.

Pada prinsipnya pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah harus dikelola 
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, 
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan 
dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud adalah mencakup 
keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan 
pertanggungjawaban.

Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas 
pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban 
keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun 
dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Dalam Undang-Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan bahwa laporan 
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan 
yang setidak-tidaknya terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan 
arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar 
akuntansi pemerintah.

Berkaitan dengan ketentuan pengelolaan tersebut berarti setiap penyelenggara 
negara wajib merujuk apa yang telah digariskan secara jelas oleh UU di atas. 
Dalam konteks tersebut BPK dan auditor independen harus memiliki kewenangan 
untuk memaksa pengelola keuangan pemerintah untuk dapat menunjukkan bukti-bukti 
yang sah atas pengeluaran anggaran publik tersebut. Oleh karena itu, tidak ada 
alasan bagi BPK untuk tidak melakukan audit pertanggungjawaban yang dilakukan 
oleh Menko Kesra.

Jika nantinya hasil audit, baik yang dilakukan oleh BPK maupun auditor 
independen, menemukan adanya penyimpangan anggaran publik tersebut maka 
hukumannya haruslah ancaman hukuman paling berat yang memiliki efek jera jangka 
panjang. Perlu dipikirkan formulasi sanksi bagi kejahatan kemanusiaan ini.***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke