Media Indonesia 2 Juni 2005
Sulitnya Mengaudit Dana Aceh Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator GeRAK Aceh Pascabencana alam gempa dan tsunami 26 Desember 2004 yang lalu masih menyisakan kenangan dan duka yang amat dalam bagi Aceh, Indonesia, bahkan dunia. Banyaknya bantuan yang datang baik meteriil dan imateriil dari berbagai penjuru tersebut sudah selayaknya disikapi tidak saja sebagai bantuan kemanusiaan an sich, namun tanggung jawab untuk mengelola semuanya itu secara transparan dan akuntabel agar berdaya guna secara optimal bagi para korban. Solidaritas kemanusiaan Respons terhadap empati tersebut harus dibayar oleh pemerintah dengan cara yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban ini salah satunya harus dapat ditunjukkan dengan sikap bahwa setiap rupiah dana tersebut harus dipastikan tidak dikorupsi, transparan, dan memenuhi akuntabilitas publik. Dari data-data yang ada, GeRAK telah mendapatkan sejumlah temuan. Jumlah bantuan yang diterima oleh pemerintah pada tahap darurat dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu bantuan dalam negeri dan bantuan luar negeri. Jumlah bantuan dalam negeri berupa uang sebesar Rp1.210.226.740.176. Bantuan ini terdiri atas bantuan masyarakat umum sebesar Rp13.256.995,502, instansi pemerintah pusat sebesar Rp227.606.261.853, instansi pemerintah daerah sebesar Rp196.847.932.341, BUMN sebesar Rp262.772.789.152, BUMD sebesar Rp16.808.807.358, badan lainnya sebesar Rp23.493.347.901, perusahaan swasta sebesar Rp419.519.607.758, organisasi politik sebesar Rp15.273.207.418, organisasi kemasyarakatan sebesar Rp9.739.832.661, dan lainnya sebesar Rp24.907.958.227. Selain dalam bentuk uang, bantuan dalam negeri juga dalam bentuk barang yang diterima sebanyak 463.572.970 unit (termasuk di antaranya barang yang dapat dinilai sebesar Rp33.485.667.284). Sedangkan jumlah bantuan yang diterima dari bantuan luar negeri jika dirupiahkan setara dengan nilai sebesar Rp4,6 triliun. Bantuan tersebut berasal dari negara RRC, Kamboja, Jepang, dan Korea Selatan sebesar Rp19.689.381.650, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Iran, Korea Utara, Laos, Polandia, Arab Saudi, Thailand, Turki, Malaysia, dan Timor Leste sebesar US$41.459.209, Australia sebesar A$540.000.000, Uni Eropa sebesar 10.000.000 euro, Kanada sebesar Can$1.400.000, Norwegia sebesar NOK50.000.000, serta Brunei Darussalam Br$190.000. Jadi, total bantuan yang diterima oleh pemerintah Indonesia pada masa tanggap darurat sebesar Rp5.843.712.407.460. Pertanggungjawaban? Persoalannya menjadi rumit ketika Menko Kesra dalam laporan pertanggungjawabannya setebal 7 lembar itu mengatakan bahwa untuk pengeluaran selama masa tanggap darurat yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp406.380.274.558, tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Hal ini membuat Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) mempertanyakan pernyataan Menko Kesra yang terdengar aneh itu. Pernyataan itu tidak saja membuat laporan pertanggungjawaban tersebut dipertanyakan banyak pihak, juga dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip pengelolaan keuangan yang baik yang mengabaikan prinsip-prinsip penganggaran yang transparan dan akuntabel. Dalam laporannya Menko Kesra hanya merinci secara garis besar jumlah penerimaan dan pengeluaran baik uang maupun barang sehingga hal ini sangat sulit untuk ditelusuri. Misalnya pertanggungjawaban atas anggaran sebesar Rp406.380.274.558, yang dalam laporan pertanggungjawabannya disebutkan pengeluaran itu disalurkan ke dalam tiga jenis bentuk penyaluran; Pertama, disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp245.241.996.630, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi NAD sebesar Rp21.398.471.380, Kementrian Bidang Kesra Rp17.861.917.794, instansi/lembaga/perusahaan atasan (berjenjang) sebesar Rp47.788.313.313, instansi/lembaga/perusahaan lainnya sebesar Rp70.272.130.925, media massa Rp20.653.495.091, dan lain-lain (antara lain LSM) sebesar Rp67.267.668.127. Kedua, dibelikan dalam bentuk barang sebesar Rp94.930.121.391. Ketiga, disalurkan untuk jasa lainnya (termasuk untuk biaya pengiriman relawan) sebesar Rp66.208.156.537. Pertanyaannya kemudian, untuk pengeluaran apa saja anggaran tersebut? Seharusnya dalam laporan tersebut dirinci secara jelas jenis pengeluaran dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah. Sehingga publik tidak bertanya-tanya, apakah pengeluaran tersebut diperuntukkan untuk kepentingan penanganan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik Aceh dan Nias? Atau yang lebih teknis lagi, apakah pengeluaran anggaran tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan dan peraturan perundang-undangan? Apakah pengeluaran anggaran tersebut telah sesuai dengan Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa? Apakah pengeluaran anggaran tersebut dikelola oleh lembaga yang mempunyai kompetensi? Apakah pengeluaran anggaran tersebut telah tepat sasaran? Laporan pertanggungjawaban Menko Kesra ini selain terkesan sumir, tidak memenuhi kaidah pertanggungjawaban keuangan yang baik, juga menyimpan misteri. Hal ini bukan saja disebabkan karena perincian hanya dilakukan secara garis besar, tapi juga dilihat dari pemanfaatan anggaran tersebut. Pada prinsipnya pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud adalah mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Dalam Undang-Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Berkaitan dengan ketentuan pengelolaan tersebut berarti setiap penyelenggara negara wajib merujuk apa yang telah digariskan secara jelas oleh UU di atas. Dalam konteks tersebut BPK dan auditor independen harus memiliki kewenangan untuk memaksa pengelola keuangan pemerintah untuk dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah atas pengeluaran anggaran publik tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melakukan audit pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Menko Kesra. Jika nantinya hasil audit, baik yang dilakukan oleh BPK maupun auditor independen, menemukan adanya penyimpangan anggaran publik tersebut maka hukumannya haruslah ancaman hukuman paling berat yang memiliki efek jera jangka panjang. Perlu dipikirkan formulasi sanksi bagi kejahatan kemanusiaan ini.*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
