MEDIA INDONESIA
2 Juni 2005

Syariat Islam dalam Ambivalensi Sosial
Teuku Kemal Fasya, Universitas Malikussaleh, Lhok Seumawe.



PALING tidak ada dua fenomena syariat Islam yang sedang mengurut diri dalam 
praksis-diskursif di Indonesia. Pertama, pelaksanaan hukuman cambuk yang akan 
menjadi praktik dan model pertama hukum pidana Islam (hukm al-Jin'yat) di 
Provinsi NAD. Kedua, instruksi Wali Kota Padang tentang kewajiban seluruh siswa 
sejak SD hingga SMA untuk menggunakan pakaian muslim/muslimah. Kasus ini 
menjadi sorotan karena pakaian muslim diberlakukan juga kepada siswa nonmuslim.

Kedua fenomena ini seperti menaikkan kembali kadar gula darah masyarakat 
terhadap pemberlakuan syariat Islam formal dalam realitas kehidupan, yang pada 
satu sisi makin menuntut kualitas hidup lebih pluralis dan terbuka pada 
pikiran-pikiran humanis. Namun, di sisi lain, seperti kerinduan seorang gadis, 
wacana ini menjadi momentum romantis bagi kelompok pendukung fanatiknya 
terhadap praktik formal yang bernuansa tegas dan patriarkat. Alasan umum yang 
digunakan kelompok prosyariat Islam tidak lain masalah kemerosotan moral 
masyarakat akibat ulah modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan masyarakat. 
Dalam pamflet yang sempat saya baca dalam perjalanan Banda Aceh-Medan 
terpampang sebuah tulisan: ''Syariat Islam, jika tidak sekarang diwujudkan, 
perlu waktu seabad untuk merebutnya kembali.'' Entah bagaimana menarik 
kesimpulan logis atas teks tersebut, namun terlihat bahwa kelompok-kelompok 
pendukung syariat Islam memang bukan komunitas lemah hati dan mengambang. Ada 
sistem keyakinan yang bergabung dalam motif-motif politik dan titik edarnya 
kini berupa gerakan sosial.

Agak sulit mendefinisikan gerakan penuntutan syariat Islam sebagai gerakan 
dominan. Secara umum praktik syariat Islam berasal dari tuntutan kelompok 
minoritas di komunitas muslim di mana pun di dunia. Atau paling tidak praktik 
teknis dan strategis yang ingin dicapai bukanlah imajinasi mayoritas muslim.

Namun aura kebangkitannya seperti menyadarkan kita bahwa semangat 'Calivinian' 
merasuk dalam hampir setiap gerakan revivalis Islam, yang ingin menjadikan 
tidak hanya sebagai inspirasi religius umat, namun juga kebutuhan terhadap 
hukum publik yang mengikat masyarakat secara keseluruhan, bahkan terhadap 
kelompok yang berbeda paham dengannya.

Seperti dikatakan Bernard Lewis dalam The Return of Islam (1981), sejak semula 
Islam telah memiliki imajinasi tentang kedaulatan Allah di muka bumi, dengan 
negara kekuasaan yang kuat dan masif. Identitas agama dan pemerintahan melekat 
dalam kesadaran umat dan tak terhapuskan oleh memori alam bawah sadar umat 
Islam, sejak dari teks suci, sejarah, hingga pengalaman mereka. Meskipun Lewis 
terlihat over-generalized dalam tesisnya, kondisi ini hampir selalu hadir 
terutama ketika konflik antaragama tumbuh dan melahirkan fiksasi tentang 
kekuatan dan kekuasaan Allah di bumi manusia.

Kebutuhan tersebut akhirnya berada di titik yang sangat dilematis. Pertama, 
tidak ada politik surut dalam perjalanan sejarah dan keyakinan umat, termasuk 
Islam, yang secara semena-mena dapat dengan mudah menanjaki kemungkinan kembali 
ke masa lalu tanpa reserve.

Kedua, harus dipahami bahwa kesadaran umat dewasa ini telah berkembang dan 
terlibat intimitas yang tak berjarak lagi dengan modernisme. Umat Islam dan 
umat lainnya telah mengalami pasang naik dan pasang surut berupa pengetahuan 
baru atau krisis bersama modernisme. Meskipun demikian, sejarah manusia (yang 
sebagian besar beragama) telah menangguk air pengetahuan yang banyak dari 
perjalanan waktu, yang mungkin sebagiannya berupa paradoks-paradoks. Namun, 
tantangan tersebut dalam dirinya telah membuka ruang pelajaran bahwa 
paradoks-paradoks nilai, kemanusiaan, dan sejarah tersebut diselesaikan dengan 
tindakan ilmiah dan komunikasi rasional.

Namun yang memprihatinkan, sebagian kelompok beragama--tidak hanya Islam tapi 
juga sekte-sekte formalis dan fundamentalis mana pun--melihat distraksi sosial 
dan paradoks-paradoks nilai modernisme tersebut dengan kacamata 
pseudo-neurotik. Menurut pengamatan WC Smith, umat Islam melihat paradoks 
sebagai hasil dari 'kemerosotan' yang dihadapi internal umat dan 'serangan' 
dari kekuasaan eksternal.

Ketika syariat Islam menjadi salah satu bagian memperkuat secara internal dan 
eksternal, kendala muncul karena perannya hanya dalam konteks memasukkan 'serba 
historis' tersebut dan meminggirkan hal yang riil dalam kehidupan umat Islam 
kini. Ketika hukum cambuk diharapkan menjadi legitimasi baru yang mampu membuka 
ruang transformasi sosial-kultural umat Islam, bersamaan dengan itu berarti 
telah melupakan bahwa etika, filsafat hukum, dan moral kemanusiaan telah 
berubah banyak sekali. Hukum cambuk akhirnya hanya menjadi paradoks baru yang 
makin confused di kalangan umat. Kriteria etis hukum apa yang mampu membuatnya 
begitu bernyali dan dengan percaya diri menggeser hukum positif yang telah ada 
sekarang?

Dalam praktiknya terlihat diskriminasi yang makin bernyala-nyala, karena yang 
menjadi objek hukum hanya kelompok rentan hukuman atau mereka yang tidak 
memiliki akses ke kekuasaan. Sampai sekarang, belum ada satu kasus pun perkara 
korupsi dan kejahatan lingkungan hidup yang mampu diseret dan dihukum mati, 
apakah hukum syariat Islam tidak melihat kejahatan luar biasa zalim ini sebagai 
masalah yang harus diadopsi dan diletakkan sebagai prioritas?

Demikian pula tentang peraturan jilbab, apakah pengejarannya agar setiap orang 
mempertimbangkan etika berpakaian sopan ataukah menghadirkan revolusi formal 
Iran dalam tampilan jubah di tengah masyarakat Melayu yang tropis ini? Jika 
yang diinginkan seruan berpakaian sopan, setiap agama di Nusantara telah 
memiliki kode etik yang sama untuk menutup aurat dan menjauhkan diri dari 
tindakan yang merangsang syahwat dan demoralisasi. Itu bukan hanya tantangan 
agama Islam, tapi seluruh agama, tidak luput etika sekuler sekalipun. Proses 
yang benar untuk mewujudkannya adalah melalui cara-cara edukatif yang 
merangsang imajinasi tentang konsep berpakaian yang pantas sesuai dengan 
kebudayaan lokal, bukan efek horor pada disiplin retributif yang belum tentu 
memicu kesadaran.

Atas keinginan untuk merespons hal-hal terus berubah dapat disimpulkan bahwa 
syariat Islam harus memerhatikan perkembangan etika global, baik dalam jaminan 
terhadap otonomi tubuh, kepentingan individual, kepentingan sosial-politik 
secara luas, eksistensi humanisme dalam nilai dan praktik, hingga kepada 
filsafat hukum modern yang melarang merasuknya sentimen kesewenang-wenangan dan 
diskriminatif dalam pelaksanaan hukum.

Hukum harus ditempatkan dalam konteks yang dapat menjamin keadilan 
sosial-kultural, dan bukan hanya menjadi mesin politik penindas dan merapat ke 
kekuasaan. Jika demikian, praktik kezaliman hanya berganti rupa seolah-olah 
kealiman. Kita pun tidak perlu gusar bahwa tantangan moralisasi dan harapan 
tujuan hidup yang manusiawi seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab agama. ***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke