MEDIA INDONESIA 2 Juni 2005
Syariat Islam dalam Ambivalensi Sosial Teuku Kemal Fasya, Universitas Malikussaleh, Lhok Seumawe. PALING tidak ada dua fenomena syariat Islam yang sedang mengurut diri dalam praksis-diskursif di Indonesia. Pertama, pelaksanaan hukuman cambuk yang akan menjadi praktik dan model pertama hukum pidana Islam (hukm al-Jin'yat) di Provinsi NAD. Kedua, instruksi Wali Kota Padang tentang kewajiban seluruh siswa sejak SD hingga SMA untuk menggunakan pakaian muslim/muslimah. Kasus ini menjadi sorotan karena pakaian muslim diberlakukan juga kepada siswa nonmuslim. Kedua fenomena ini seperti menaikkan kembali kadar gula darah masyarakat terhadap pemberlakuan syariat Islam formal dalam realitas kehidupan, yang pada satu sisi makin menuntut kualitas hidup lebih pluralis dan terbuka pada pikiran-pikiran humanis. Namun, di sisi lain, seperti kerinduan seorang gadis, wacana ini menjadi momentum romantis bagi kelompok pendukung fanatiknya terhadap praktik formal yang bernuansa tegas dan patriarkat. Alasan umum yang digunakan kelompok prosyariat Islam tidak lain masalah kemerosotan moral masyarakat akibat ulah modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan masyarakat. Dalam pamflet yang sempat saya baca dalam perjalanan Banda Aceh-Medan terpampang sebuah tulisan: ''Syariat Islam, jika tidak sekarang diwujudkan, perlu waktu seabad untuk merebutnya kembali.'' Entah bagaimana menarik kesimpulan logis atas teks tersebut, namun terlihat bahwa kelompok-kelompok pendukung syariat Islam memang bukan komunitas lemah hati dan mengambang. Ada sistem keyakinan yang bergabung dalam motif-motif politik dan titik edarnya kini berupa gerakan sosial. Agak sulit mendefinisikan gerakan penuntutan syariat Islam sebagai gerakan dominan. Secara umum praktik syariat Islam berasal dari tuntutan kelompok minoritas di komunitas muslim di mana pun di dunia. Atau paling tidak praktik teknis dan strategis yang ingin dicapai bukanlah imajinasi mayoritas muslim. Namun aura kebangkitannya seperti menyadarkan kita bahwa semangat 'Calivinian' merasuk dalam hampir setiap gerakan revivalis Islam, yang ingin menjadikan tidak hanya sebagai inspirasi religius umat, namun juga kebutuhan terhadap hukum publik yang mengikat masyarakat secara keseluruhan, bahkan terhadap kelompok yang berbeda paham dengannya. Seperti dikatakan Bernard Lewis dalam The Return of Islam (1981), sejak semula Islam telah memiliki imajinasi tentang kedaulatan Allah di muka bumi, dengan negara kekuasaan yang kuat dan masif. Identitas agama dan pemerintahan melekat dalam kesadaran umat dan tak terhapuskan oleh memori alam bawah sadar umat Islam, sejak dari teks suci, sejarah, hingga pengalaman mereka. Meskipun Lewis terlihat over-generalized dalam tesisnya, kondisi ini hampir selalu hadir terutama ketika konflik antaragama tumbuh dan melahirkan fiksasi tentang kekuatan dan kekuasaan Allah di bumi manusia. Kebutuhan tersebut akhirnya berada di titik yang sangat dilematis. Pertama, tidak ada politik surut dalam perjalanan sejarah dan keyakinan umat, termasuk Islam, yang secara semena-mena dapat dengan mudah menanjaki kemungkinan kembali ke masa lalu tanpa reserve. Kedua, harus dipahami bahwa kesadaran umat dewasa ini telah berkembang dan terlibat intimitas yang tak berjarak lagi dengan modernisme. Umat Islam dan umat lainnya telah mengalami pasang naik dan pasang surut berupa pengetahuan baru atau krisis bersama modernisme. Meskipun demikian, sejarah manusia (yang sebagian besar beragama) telah menangguk air pengetahuan yang banyak dari perjalanan waktu, yang mungkin sebagiannya berupa paradoks-paradoks. Namun, tantangan tersebut dalam dirinya telah membuka ruang pelajaran bahwa paradoks-paradoks nilai, kemanusiaan, dan sejarah tersebut diselesaikan dengan tindakan ilmiah dan komunikasi rasional. Namun yang memprihatinkan, sebagian kelompok beragama--tidak hanya Islam tapi juga sekte-sekte formalis dan fundamentalis mana pun--melihat distraksi sosial dan paradoks-paradoks nilai modernisme tersebut dengan kacamata pseudo-neurotik. Menurut pengamatan WC Smith, umat Islam melihat paradoks sebagai hasil dari 'kemerosotan' yang dihadapi internal umat dan 'serangan' dari kekuasaan eksternal. Ketika syariat Islam menjadi salah satu bagian memperkuat secara internal dan eksternal, kendala muncul karena perannya hanya dalam konteks memasukkan 'serba historis' tersebut dan meminggirkan hal yang riil dalam kehidupan umat Islam kini. Ketika hukum cambuk diharapkan menjadi legitimasi baru yang mampu membuka ruang transformasi sosial-kultural umat Islam, bersamaan dengan itu berarti telah melupakan bahwa etika, filsafat hukum, dan moral kemanusiaan telah berubah banyak sekali. Hukum cambuk akhirnya hanya menjadi paradoks baru yang makin confused di kalangan umat. Kriteria etis hukum apa yang mampu membuatnya begitu bernyali dan dengan percaya diri menggeser hukum positif yang telah ada sekarang? Dalam praktiknya terlihat diskriminasi yang makin bernyala-nyala, karena yang menjadi objek hukum hanya kelompok rentan hukuman atau mereka yang tidak memiliki akses ke kekuasaan. Sampai sekarang, belum ada satu kasus pun perkara korupsi dan kejahatan lingkungan hidup yang mampu diseret dan dihukum mati, apakah hukum syariat Islam tidak melihat kejahatan luar biasa zalim ini sebagai masalah yang harus diadopsi dan diletakkan sebagai prioritas? Demikian pula tentang peraturan jilbab, apakah pengejarannya agar setiap orang mempertimbangkan etika berpakaian sopan ataukah menghadirkan revolusi formal Iran dalam tampilan jubah di tengah masyarakat Melayu yang tropis ini? Jika yang diinginkan seruan berpakaian sopan, setiap agama di Nusantara telah memiliki kode etik yang sama untuk menutup aurat dan menjauhkan diri dari tindakan yang merangsang syahwat dan demoralisasi. Itu bukan hanya tantangan agama Islam, tapi seluruh agama, tidak luput etika sekuler sekalipun. Proses yang benar untuk mewujudkannya adalah melalui cara-cara edukatif yang merangsang imajinasi tentang konsep berpakaian yang pantas sesuai dengan kebudayaan lokal, bukan efek horor pada disiplin retributif yang belum tentu memicu kesadaran. Atas keinginan untuk merespons hal-hal terus berubah dapat disimpulkan bahwa syariat Islam harus memerhatikan perkembangan etika global, baik dalam jaminan terhadap otonomi tubuh, kepentingan individual, kepentingan sosial-politik secara luas, eksistensi humanisme dalam nilai dan praktik, hingga kepada filsafat hukum modern yang melarang merasuknya sentimen kesewenang-wenangan dan diskriminatif dalam pelaksanaan hukum. Hukum harus ditempatkan dalam konteks yang dapat menjamin keadilan sosial-kultural, dan bukan hanya menjadi mesin politik penindas dan merapat ke kekuasaan. Jika demikian, praktik kezaliman hanya berganti rupa seolah-olah kealiman. Kita pun tidak perlu gusar bahwa tantangan moralisasi dan harapan tujuan hidup yang manusiawi seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab agama. *** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
