Refleksi: Bisikan iblis mengatakan bahwa kalau gaji direksi tidak dinaikan maka Indonesia akan gelap gulita pada malam hari. :-))
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=110642 Direksi PLN Minta Naik Gaji 20 Persen Kamis, 2 Juni 2005 JAKARTA (Suara Karya): Pemberian tantiem atau jasa produksi sebesar Rp 4,34 miliar bagi manajemen PLN ternyata karena direksi BUMN tersebut sejak tahun 2001 terus merengek meminta naik gaji kepada Menneg BUMN. Menurut Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya, direksi PLN menilai bahwa gaji mereka relatif kecil dibanding kolega mereka di BUMN lain. "Mereka minta agar gaji mereka dinaikkan 20 persen," ujar Roes kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin, sebelum diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tantiem PLN. Tapi, menurut Roes, permintaan direksi PLN itu sulit dipenuhi karena beban APBN sudah terlampau berat. Dia menyebutkan, kalau gaji manajemen berserta segenap karyawan PLN dinaikkan 20 persen, paling tidak dibutuhkan dana sebesar Rp 700 miliar per bulan. "Jangankan 20 persen, untuk menaikkan 10 persen saja pemerintah tidak bisa memenuhinya," ucapnya. Roes mengakui, gaji manajemen PLN saat ini memang tergolong kecil dibanding pengelola beberapa BUMN strategis lain. Dia menyebutkan, gaji direksi PLN saat ini rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan. Sementara gaji manajemen bank-bank BUMN, misalnya, sudah bernilai ratusan juta rupiah. Karena itu, direksi PLN terus merengek meminta kenaikan gaji. Menghadapi itu, pemerintah pun akhirnya menyerah. Dalam forum rapat umum pemegang saham (RUPS) PLN yang digelar pada 1 Juni 2004, Roes selaku pimpinan rapat - dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah pemegang kuasa PLN - mengambil keputusan kompromistis. Yaitu memberikan tantiem atas jasa produksi sebesar Rp 4,34 miliar bagi direksi dan komisaris PLN. Roes membeberkan, jasa produksi itu diberikan atas pertimbangan bahwa pada tahun buku 2003 manajemen PLN berhasil menurunkan utang dalam jumlah signifikan - sekitar Rp 6,9 triliun. "Karena kenaikan gaji tak bisa dilakukan, RUPS akhirnya menyepakati pemberian jasa produksi. Saya pikir ini wajar karena memang PLN berhasil memperbaiki utang," kata Roes. Di bagian lain, Roes menampik tudingan Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) tentang penyimpangan dalam pengadaan sukucadang PLTGU Muara Tawar. Dia menyebutkan, PLN pasti menginginkan sukucadang asli dan terbaik semata untuk menjaga kepentingan rakyat banyak. "Kami tentu tidak sembarangan mengganti sukucadang kalau tidak lewat pertimbangan matang menyangkut mutu yang harus benar-benar baik. Jadi, kami tidak main-main," katanya. Sebelumnya, Koordinator WGPSR Fabby Tumiwa mengatakan, Deputi Menneg BUMN Roes Aryawijaya melalui surat bernomor S-153/ D.4-MBU/2003 perihal perawatan mesin-mesin pembangkit berkapasitas besar, meminta Dirut PLN agar membatalkan dan mengalihkan kontrak pengadaan sukucadang PLTGU Muara Tawar senilai 42.000 dolar AS yang sudah dimenangi Columbia Turbo Enggeneering kepada Alshton. Padahal nilai kontrak Alshon jauh lebih mahal, yaitu 120 juta dolar AS. Kejanggalan lain, kata Febby, Alshton hanya memberi waktu selama 8.000 jam operasi untuk penggantian sukucadang tanpa jaminan. Sementara Columbia memberikan tenggat 16.000 jam operasi untuk penggantian sukucadang plus jaminan. (Sabpri) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
