http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/08/opini/1799391.htm

 
Hari Gini Busung Lapar? 

Oleh Fajrimei A Gofar

SEPERTI kata pepatah, ayam mati di lumbung padi. Di NTB yang surplus pangan, 
delapan anak balita telah meninggal dunia, sementara 51 anak balita lainnya 
masih mengalami penyakit dengan gejala klinis rambut jadi kemerahan, tubuh 
kurus kering, dan tulang nyaris terbalut kulit (marasmus), perut makin buncit 
dan kaki membengkak (kwashiorkor). Kini keadaan mengenaskan ini juga menimpa 
NTT ketika dikabarkan 66.685 anak balita menderita gizi buruk (Kompas, 7/6).

Sungguh tragis, penyakit ini masih ada di negeri yang subur dan telah merdeka 
selama hampir 60 tahun. Untuk mengeksplorasi ketragisan ini, metode bertanya 
ala Socrates tampak layak diadopsi. Minimal, untuk menjelaskan apa sebenarnya 
persoalan dasar yang menyebabkan itu terjadi.

Pertanyaan pertama, mengapa mereka mati? Jawabannya adalah karena mereka 
mengalami busung lapar. Para pejabat kita sedikit gerah dengan istilah busung 
lapar. Seperti bahasa gaul, hari gini busung lapar? Karena itu, istilah itu 
diperhalus menjadi gizi buruk. Apa pun namanya, penyakit ini terjadi karena 
kekurangan pangan, baik yang kaya kalori (karbohidrat) dan protein yang kronis 
sifatnya. Intinya, mereka kelaparan, atau belum bebas dari rasa lapar, selain 
belum menikmati gizi yang layak.

Pertanyaan kedua, mengapa mereka lapar? Seperti diberitakan Kompas (26 Mei) 
karena kemampuan daya beli yang kurang. Kemampuan daya beli yang kurang berarti 
mereka miskin, berarti kehidupan mereka masih di bawah standar kehidupan layak. 
Untuk menikmati standar hidup yang layak, manusia tidak sekadar terpenuhinya 
kebutuhan pangan, pakaian, dan perumahan. Yang penting manusia bisa menjalani 
kehidupan sehari-hari agar kebutuhan terpenuhi.

LALU, mengapa mereka masih di bawah standar kehidupan yang layak? Pertanyaan 
ini sulit dijawab. Tetapi, yang pasti, dalam konteks hak asasi manusia, standar 
hidup yang layak merupakan hak setiap orang. Hal ini telah dinyatakan dalam 
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 25 (1) yang menyebutkan "setiap 
orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan 
diri dan keluarganya".

Hak ini dikuatkan lagi melalui Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, 
dan Budaya (Ekosob) yang dalam Pasal 11 dinyatakan "negara-negara penandatangan 
Kovenan mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan 
keluarganya, termasuk pangan, pakaian dan perumahan...".

Kelayakan pangan merupakan komponen penting hak atas standar hidup yang layak 
selain hak atas pakaian dan perumahan. Dalam bunyi Pasal 11 di atas juga 
dinyatakan, setiap warga mempunyai hak atas pangan.

Kelayakan pangan, menurut Asbjorn Eide (dalam Ifdhal Kasim dan Johanes da 
Masenus Arus, 2001), tidak saja berkenaan dengan standar minimal gizi dan 
kebutuhan dasar lain. Tetapi, pada gilirannya diperluas dengan beberapa elemen 
lain, di antaranya kelayakan pasokan pangan, yang berarti tersedianya 
jenis-jenis bahan pangan secara nasional, di pasar lokal hingga level rumah 
tangga.

Di NTB, sebagai daerah surplus pangan, berarti ada pasokan pangan yang 
berlebihan. Secara logika tidak mungkin ada warga yang kelaparan di sana. 
Tetapi nyatanya ada delapan anak balita mati karena busung lapar dan 51 masih 
menderita busung lapar. Lalu apa yang salah? Diakui Menteri Kesehatan, salah 
satu penyebabnya adalah karena masalah ekonomi, yaitu benar-benar miskin 
(Kompas, 28/5).

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hak atas standar hidup layak 
telah diakui konstitusi sebagai hak asasi manusia. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 
Amandemen II menyebutkan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan 
bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat 
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Begitu pula dalam UU Nomor 39 
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan dalam Pasal 11 bahwa "Setiap 
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang 
secara layak".

Hak itu merupakan kewajiban negara seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28I 
Ayat (4) Amandemen II yang menyatakan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan 
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah". 
Karena standar hidup yang layak adalah hak asasi manusia, pertanyaan yang patut 
diajukan adalah apa yang telah dilakukan negara (pemerintah) untuk memenuhi (to 
fulfill), melindungi (to protect), dan menghormati (to respect) hak atas 
standar hidup yang layak tersebut?

KALAUPUN sebagian besar rakyat NTB dan NTT miskin, adalah kewajiban negara 
secara aktif untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau mengambil 
langkah-langkah untuk mengentaskan kemiskinan dan membebaskan warganya dari 
kelaparan. Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Beras Miskin (Raskin), 
dan dana kompensasi BBM telah terbukti gagal dan tidak berjalan secara efektif 
dengan peristiwa busung lapar di NTB dan NTT.

Kejadian busung lapar bukannya ditangani dengan penuh empati oleh pejabat 
seperti Menko Kesra Alwi Shihab, malah disikapi dengan cara menyalahkan 
orangtua para balita yang busung lapar karena ketidaktahuannya tentang gizi 
yang baik dan ketidakmampuan mereka merawatkan anaknya di rumah sakit. 
Pemerintah berusaha menghindar dari tanggung jawabnya dengan menutup-nutupi 
informasi dan menyalahkan masyarakat karena miskin dan bodoh. Pendeknya 
blaiming the victims.

Kematian delapan anak balita karena busung lapar di NTB, atau gizi buruk 
lainnya di NTT, di Lampung, dan di daerah lain bukan karena kemiskinan semata. 
Tetapi negara, pemerintah, dan perangkatnya termasuk pemerintah daerah dan DPRD 
terutama karena tidak melakukan langkah-langkah efektif to fulfill, to protect, 
dan to respect hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pemenuhan, perlindungan, dan penghargaan atas hak-hak dasar warga negara itu 
tidak perlu menunggu sampai kita meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak 
Ekosob yang tidak kunjung kita lakukan. Soalnya adalah apakah kita membiarkan 
negara dan pemerintah ini melakukan penelantaran dan pengabaian (state neglect) 
terhadap warganya!

Fajrimei A Gofar Sarjana Hukum Lulusan UGM; Bekerja di Lembaga Studi dan 
Advokasi Masyarakat (ELSAM) Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke