http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/15/sh07.html


Presiden Perintahkan Gubernur Maluku Bentuk Desk Anti Teroris


Ambon, Sinar Harapan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Gubernur Maluku, Karel 
Ralahalu untuk membentuk Desk Anti Teroris sebagai upaya penanggulangan 
meningkatnya aksi kejahatan di Maluku. 

"Perintah presiden tersebut didasarkan pada fakta bahwa akibat tindakan teroris 
maka dunia internasional terus menyudutkan Indonesia" jelas Gubernur Maluku, 
Karel Ralahalu di Ambon, Rabu (15/6) siang.


Menurut Ralahalu, perintah pembentukan desk anti teroris oleh presiden juga 
merupakan hasil pertemuan Gubernur se-Indonesia yang diikutinya, pekan lalu di 
Jakarta. "Pertemuan dengan presiden yang dibicarakan tentang masalah 
penanggulangan terorisme secara nasional maupun di daerah. Sebab, terorisme 
telah menghancurkan kemanusiaan, sarana prasarana infrastruktur dan hubungan 
internasional yakni ketidakpercayaan dunia luar terhadap Indonesia, serta 
korban jiwa manusia yang tidak berdosa, itu akibat dari terorisme. Untuk itulah 
presiden menyampaikan bahwa ke depan kita harus membentuk desk anti teroris 
baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," paparnya.


Dia menjelaskan, lima komponen akan dilibatkan dalam Desk Anti Teroris yang 
akan dibentuk yakni Intelijen, Polri, TNI, Pemerintah Daerah termasuk komponen 
masyarakat. Sehingga ikut menanggulangi berbagai tindakan yang dapat mengancam 
keamanan. 


"Desk ini terdiri dari lima komponen, yakni Intelijen, Polri, TNI, Pemerintah 
Daerah dan masyarakat yang harus diikutsertakan dalam upaya penanggulangan 
terorisme ini. Sebab, banyak Terorisme yang berada di sekitar masyarakat, tapi 
masyarakat tidak pernah melaporkan keberadaan mereka, akibatnya yang rugi 
masyarakat sendiri," jelasnya. 

Terancam Pecat
Sementara itu, menyikapi terlibatnya salah satu pegawai Balai Pendidikan dan 
Pelatihan Perikanan (BP3) Ambon, Rusli Amiludin, SPi yang terlibat dalam 
kelompok teroris yang melakukan aksi penyerangan Vila Karaoke, tanggal 14 
Februari 2005 lalu, Ralahalu mengaku statusnya masih tetap sebagai Pegawai 
Negeri Sipil (PNS) walaupun Amiludin kini berstatus sebaga tersangka dan 
menjadi tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.


Amiludin menjadi tersangka karena terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan 
dua warga meninggal yakni pramuria Sri Ratna Dewi (24) dan salah satu tamu, 
Yongky Puturuhu (21), serta pemilik vila Janes Tanisiwa (51) mengalami luka 
terkena tembakan pada bagian paha kiri. 


Ralahalu menegaskan pada prinsipnya jika ada PNS yang terlibat dalam 
kasus-kasus seperti itu maka tentunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang 
berlaku dan jika putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka 
akan dilihat lagi hukumannya dan bila perlu dipecat."Akan kita tindak sesuai 
dengan hukum yang berlaku, nanti kalau sudah ada putusan pengadilan dia 
bersalah, kita akan lihat hukumannya bila perlu dipecat kalau memang hukuman 
pidana," tandasnya.
Ralahalu juga berjanji tetap memberikan dukungan kepada aparat Kepolisian 
Daerah Maluku atas kinerjanya selama ini untuk membongkar berbagai kasus yang 
terjadi di Maluku belakangan ini. "Dukungan yang diberikan tersebut baik dalam 
bentuk dana maupun apa saja yang diperlukan, sehingga diharapkan Maluku sudah 
harus pulih lagi seperti sediakala dan kita akan membangun kembali Maluku," 
jelasnya. (izc) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke