http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/15/sh07.html
Presiden Perintahkan Gubernur Maluku Bentuk Desk Anti Teroris Ambon, Sinar Harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu untuk membentuk Desk Anti Teroris sebagai upaya penanggulangan meningkatnya aksi kejahatan di Maluku. "Perintah presiden tersebut didasarkan pada fakta bahwa akibat tindakan teroris maka dunia internasional terus menyudutkan Indonesia" jelas Gubernur Maluku, Karel Ralahalu di Ambon, Rabu (15/6) siang. Menurut Ralahalu, perintah pembentukan desk anti teroris oleh presiden juga merupakan hasil pertemuan Gubernur se-Indonesia yang diikutinya, pekan lalu di Jakarta. "Pertemuan dengan presiden yang dibicarakan tentang masalah penanggulangan terorisme secara nasional maupun di daerah. Sebab, terorisme telah menghancurkan kemanusiaan, sarana prasarana infrastruktur dan hubungan internasional yakni ketidakpercayaan dunia luar terhadap Indonesia, serta korban jiwa manusia yang tidak berdosa, itu akibat dari terorisme. Untuk itulah presiden menyampaikan bahwa ke depan kita harus membentuk desk anti teroris baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," paparnya. Dia menjelaskan, lima komponen akan dilibatkan dalam Desk Anti Teroris yang akan dibentuk yakni Intelijen, Polri, TNI, Pemerintah Daerah termasuk komponen masyarakat. Sehingga ikut menanggulangi berbagai tindakan yang dapat mengancam keamanan. "Desk ini terdiri dari lima komponen, yakni Intelijen, Polri, TNI, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang harus diikutsertakan dalam upaya penanggulangan terorisme ini. Sebab, banyak Terorisme yang berada di sekitar masyarakat, tapi masyarakat tidak pernah melaporkan keberadaan mereka, akibatnya yang rugi masyarakat sendiri," jelasnya. Terancam Pecat Sementara itu, menyikapi terlibatnya salah satu pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BP3) Ambon, Rusli Amiludin, SPi yang terlibat dalam kelompok teroris yang melakukan aksi penyerangan Vila Karaoke, tanggal 14 Februari 2005 lalu, Ralahalu mengaku statusnya masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) walaupun Amiludin kini berstatus sebaga tersangka dan menjadi tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Amiludin menjadi tersangka karena terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan dua warga meninggal yakni pramuria Sri Ratna Dewi (24) dan salah satu tamu, Yongky Puturuhu (21), serta pemilik vila Janes Tanisiwa (51) mengalami luka terkena tembakan pada bagian paha kiri. Ralahalu menegaskan pada prinsipnya jika ada PNS yang terlibat dalam kasus-kasus seperti itu maka tentunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan jika putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan dilihat lagi hukumannya dan bila perlu dipecat."Akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, nanti kalau sudah ada putusan pengadilan dia bersalah, kita akan lihat hukumannya bila perlu dipecat kalau memang hukuman pidana," tandasnya. Ralahalu juga berjanji tetap memberikan dukungan kepada aparat Kepolisian Daerah Maluku atas kinerjanya selama ini untuk membongkar berbagai kasus yang terjadi di Maluku belakangan ini. "Dukungan yang diberikan tersebut baik dalam bentuk dana maupun apa saja yang diperlukan, sehingga diharapkan Maluku sudah harus pulih lagi seperti sediakala dan kita akan membangun kembali Maluku," jelasnya. (izc) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
