http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=10754&PHPSESSID=7195d6a4f506620ea64ab5e9c4688d87


      Empat Eks-Menag Dibidik 
      Oleh redaksi 
            Senin, 20-Juni-2005, 09:06:07    
     
     
            Tarmizi siap diperiksa
            Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) masih 
mengkaji lebih mendalam keterkaitan pihak lain terkait dugaan korupsi haji, 
khususnya pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 700 miliar. Pihak lain tersebut 
adalah empat Menteri Agama (Menag) sebelum Said Agil Husin Al-Munawar mulai 
Tarmizi Taher, Tholhah Hasan, Malik Fadjar, dan Quraish Shihab.  
     
     
      JAKARTA - ''Penyidik akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait 
pengelolaan DAU, termasuk para mantan menteri (agama)," kata Ketua 
Timtastipikor Hendarman Supandji ketika dihubungi di Jakarta kemarin. 
Menurutnya, penyidik perlu melakukan pengkajian mendalam terkait dugaan korupsi 
pengelolaan DAU agar hasil penyidikannya dapat dipertanggungjawabkan. 

      Hendarman menolak berkomentar lebih detail terkait kemungkinan 
pemeriksaan sejumlah saksi. Yang pasti, tim penyidik bakal menyiapkan sejumlah 
alat bukti terkait rencana pemeriksaan Said Agil sebagai tersangka pada Selasa 
(21/06) besok. ''Saya no comment saja kalau ditanya materi pemeriksaan. Lihat 
saja nanti," ujar jaksa alumnus Hukum Unpad ini. 

      Sementara itu, mantan Menag Tarmizi Taher benar-benar kebakaran jenggot 
ketika namanya diseret terlibat kasus korupsi pengelolaan DAU seperti 
ditudingnya pengacara Said Agil, Ayuk Fadlun Shihab. 

      Kendati demikian, Tarmizi mengaku siap diperiksa terkait dugaan 
penyimpangan penggunaan DAU. ''Kapan pun saya siap dipanggil tetapi sejauh ini 
surat panggilan itu belum saya terima," kata Tarmizi di rumahnya di kawasan 
Jalan Brawijaya IX Kebayoran Baru Jakarta kemarin. Sejumlah wartawan kemarin 
mendatangi rumah Tarmizi untuk mengonfirmasi tudingan pengacara Ayuk. 

      Menurut Tarmizi, selama kepemimpinannya di Depag 1993-1998, pengelolaan 
DAU dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bahkan setiap tahun audit BPK (Badan 
Pemeriksa Keuangan) menyimpulkan tidak ada penyimpangan. ''Saya memang yang 
pertama kali mengadakan DAU tetapi bukan yang mengawali adanya penyimpangan," 
bantah mantan Sekjen Depag ini. 

      Ia lantas menceritakan kronologis pengumpulan dana di DAU. Idenya berawal 
dari sebuah seminar haji di Jakarta 1994 silam yang menghadirkan pembicara dari 
Malaysia yang mendiskusikan tema Tabung Haji. Konsep Tabung Haji menarik 
perhatian sekitar 500 tokoh agama dari NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam 
lainnya. 

      Selanjutnya disimpulkan bahwa perlu digulirkan pengumpulan dana lewat DAU 
dengan tujuan untuk membantu penyelenggaan haji, pendidikan, pembangunan rumah 
ibadah, dan memberantas kemiskinan. ''DAU itu diambilkan dari efisiensi setiap 
musim penyelenggaan haji, termasuk selisih nilai kurs," jelas mantan pejabat 
yang juga dokter ini. Dasar pengumpulan dana via DAU didasarkan pada Keppres No 
35 dan 52/1995 yang menjadi cikal bakal UU Nomor 17/1999 tentang 
Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

      Untuk pengawasan lalu lintas keuangan, Tarmizi minta bantuan seorang 
pejabat kepresidenan yang dikenal bersih sebagai bendara. ''Kami juga minta 
agar Itjen (Depag) dan BPKP mengaudit setiap akhir tahun anggaran," beber 
Tarmizi. Dan, selama lima tahun kepemimpinannya bisa dikumpulkan USD 15 juta 
dan Rp 249 miliar, alokasi DAU diupayakan penggunaannya sesuai prosedur seperti 
tertuang dalam Keppres. 

      Bagaimana pengelolaan DAU pada empat Menag sesudah kepemimpinannya? 
Tarmizi mengaku tidak tahu secara detail bagaimana model pengawasannya. 
''Setahu saya dana di bawah Rp 10 juta dikeluarkan seorang dirjen. Sedang di 
atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta bahkan lebih dikeluarkan menteri atau 
minimal sepengetahuan menteri," jelas purnawirawan TNI-AL ini. 

      Dan, lanjut Tarmizi, sepengetahuannya sejak 1995-2005 telah dikeluarkan 
dana Rp 473 miliar untuk berbagai kepentingan. Bahkan, sebagian berstatus dana 
induk yang bunganya disumbangkan pada 1997 silam untuk operasional MUI (Majelis 
Ulama' Indonesia) dan Depag. ''Setahu saya pernah ada keluar Rp 20 miliar untuk 
ditempatkan di Bank Muamalat. Rinciannya Rp 10 miliar sebagai induk dan 
bunganya untuk kegiatan di MUI. Dan, Rp 10 miliar lagi bunganya untuk Depag. 
Saya nggak tahu untuk apa saja dana di Depag itu," beber Tarmizi. 

      Lebih lanjut Tarmizi menduga dugaan penyimpangan penggunaan DAU 
diakibatkan kesalahan prosedur individu. ''Itu jelas kesalahan individu bukan 
sistemnya," jelasnya. Sebab, lanjut Tarmizi, mekanisme penggunaan DAU diawasi 
ketat yang harus diketahui rapat pleno dan menteri selaku ketua Badan Pengelola 
DAU harus melaporkan penggunaannya ke Presiden/DPR. 

      Menurutnya, Badan Pengelola DAU terdiri dari dua organ yakni dewan 
pelaksana dan dewan pengawas. Dewan pengawas ini beranggotakan unsur 
masyarakat, seperti Ketua Umum MUI, Ketua Umum Muhammadiyah, dan Ketua Umum 
Ikatan Persaudaraan Haji Indoenesia. "Saya kira orang yang mengeluarkan 
kebijakan yang bersalah. Apakah sudah melaporkan kepada Presiden, apakah 
tujuannya sudah sesuai prosedur, dan sebagainya," pungkasnya. 

      Dijenguk Keluarga 
      Dibagian lain, kemarin sanak saudara serta keluarga kemarin membesuk 
mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufik Kamil di Rutan 
Mabes Polri. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB. 
      Seusai menjenguk yakni sekitar pukul 12.30, salah seorang anak Taufik, 
Liza Nain Azizah menyempatkan untuk jumpa pers dengan para wartawan. Liza 
membantah bahwa ayahnya telah melakukan korupsi."Angka-angka yang dituduhkan 
dikorupsi oleh ayah saya tidak benar," ujarnya. 

      Lebih lanjut dia menjelaskan Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Kesejahteraan 
Karyawan (DKK) hingga saat ini masih berada dibank dan ditempatkan dalam 
rekening atas nama instansi Departemen Agama."Dana DAU dan DKK masih utuh di 
Bank. Rekeningnya bukan atas nama bapak," ujarnya. 
      Selain itu, ketika ditanya kewenangan mengeluarkan dana. Dia menjelaskan 
bahwa, Ditjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji hanya berhak mengeluarkan dan 
bantuan Rp 10 Juta. Apabila, diatas Rp. 10 Juta dilakukan oleh Menteri 
Agama."Kalau diatas 10 Juta hanya menteri yang berhak," jelasnya. 

      Liza mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati prosedur 
hukum negara ini. Kendati begitu, dia mengungkap bahwa kondisi keluarganya saat 
ini sedang dalam keprihatinan. "Kami sekeluarga sedih dan prihatin atas 
penderitaan yang menimpa ayah saya," katanya sambil mengusap air mata yang 
menetes dipipinya. 

      Sementara itu, pengacara Taufik Kamil, Adiya Daswanta Parwis saat 
dihubungi wartawan koran ini melalui telepon selulernya membenarkan mengenai 
pernyataan dari putri Taufik Kamil."Yang diungkapkan Liza sama seperti yang 
diungkapkan klien saya," katanya. Ditambahkan bahwa, Kliennya tidak melakukan 
perbuatan tersebut. Karena, semua dokumennya lengkap. 

      Ketika ditanya mengenai keberadaan dan DAU dan DKK, apakah berada 
direkening Depag ataukan Mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar. Dia enggan 
menjelaskan."Wah itu, sudah menyangkut nama beliau. Saya tidak mau menanggapi, 
semua serahkan kepada penyidik," katanya. 
      Perlu diketahui bahwa LSM yang pernah melaporkan dugaan korupsi dalam 
penyelenggaraan haji di antaranya LSM-LSM yang tergabung dalam Koalisi 
Reformasi untuk Penyelenggaraan Haji. 

      Mereka adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Government Watch (Gowa), 
Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Pusat Hukum dan Hak Asasi 
Manusia (Paham), Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ), Yayasan Lembaga Konsumen 
Indonesia (YLKI), Rabithah Haji Indonesia (RHI), Maslahat Haji Indonesia (MHI). 

      Laporan koalisi itu, selain menyoal tidak transparansnya penggunaan biaya 
haji, juga adanya aliran dana dari biro perjalanan ke rekening pribadi Said 
Agil Al Munawar yang saat itu menjabat sebagai menteri agama di rekening BNI 
cabang Pecenongan Jakarta Pusat. Selain itu, LSM juga melaporkan pengelolaan 
Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 315 miliar yang dinilai tidak transparan. 

      Di bagian lain, Pengacara Said Agil Husin Al Munawar, Ayuk Fadlun Shihab 
saat dihubungi wartawan koran ini melalui telepon selulernya juga membenarkan 
bahwa rekening tempat menyimpan DAU dan DKK mengatasnamakan Departemen Agama." 
Saya sudah mengklarifikasikan hal ini ke klien saya bahwa rekening itu adalah 
atas nama departemen agama," katanya. Selain itu, dia menegaskan bahwa dana 
tersebut masih utuh."Dana itu masih utuh. Bahkan, saat klien saya menjabat 
bertambah 11 Milyar," sambungnya. 

      Kendati begitu, dia mengungkapkan bahwa kemungkinan ada orang lain yang 
sengaja membuat rekening yang mengatasnamakan kliennya."Mungkin saja rekening 
itu diciptakan untuk membunuh karakter klien saya," tegasnya. Karena itu, 
tambahnya perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut."Hal itu perlu dicek 
keabsahannya specimennya (tanda tangan)," sambungnya. (jpnn) 
        

     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke