Refl: Dengan uang korupsi Sofian Usman bisa senang di bumi dan begitu pun di 
surga. Mungkin harapannya dengan sumbangannya kepada mesjid, namanya dicatat 
dan diingat sebagai seorang penderma besar oleh Allah dan dengan begitu kelak 
di hari kemudian setelah hayat meninggalkan badan dia bisa menikmati kehidupan 
abadi surgawi nan mewah bersama malaekat-malaekat cantik lagi sexy. 14 bulan 
istirahat di Hotel Prodeo tak lama waktunya, setalah istirahat selesai bisa 
menikmati hasil panen korupsi dengan nyaman dan aman tanpa tetesan keringat. 
Senang di bumi maupun kelak di surga! 

Pak Harto, mantan presiden NKRI untuk 32 tahun lamanya terkenal sebagai salah 
satu jago koruptor besar di dunia, beliau ini juga penyumbang untuk rumah 
ibadah, antara lain utuk pembangunan mesjid di Bosnia. Perbedaan antara Pak 
Harto dan Usman ialah Pak Harto tidak dituntut sebagai koruptor dan bisa hidup 
penuh ketenangan sampai datang waktu habis nafas, sedangkan Sofian Usman 
mendapat cap koruptor, kriminal dan meringkuk di penjara.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/06/index.shtml?ArtId=001_008&Search=Y


Penyumbang Masjid' Divonis 14 Bulan Bui 
JAKARTA 

Sofyan Usman menerima- nya sebagai risiko.

JAKARTA -Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan 
Pembangunan, Sofyan Usman, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.Vonis ini lebih 
ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan 15 
Desember 2011. 
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana 
korupsi,“ kata ketua majelis hakim Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Sofyan terbukti menerima uang 
Rp 150 juta dan 34 lembar cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 850 juta dari 
Otorita Batam.

Bekas anggota DPR selama tiga periode itu, kata anggota majelis hakim, Anwar, 
dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai anggota Dewan. 
Anwar menjelaskan, terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR terlibat dalam 
pembahasan dan menyetujui alokasi Rp 85 miliar untuk Otorita Batam di Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2004. 

Uang itu diakui diterima terdakwa dan dibelanjakan sebagai sumbangan untuk 
pembangunan masjid di kompleks Perumahan DPR RI di Cakung, Jakarta Timur. 

Saat itu Sofyan adalah ketua pembangunan masjid.“Dalam kode etik anggota DPR 
RI, terdakwa dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra 
kerjanya,”kata hakim Anwar. 

Sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang memberatkan Sofyan. 
Iqbal, yang pada 2004 menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku 
mendapat jatah cek pelawat dari Sofyan. Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari 
Sofyan setelah Otorita Batam “menyumbang”Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid. 

Iqbal mengatakan Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi hadiah 
untuk Sofyan. Hal itu dilakukan karena dia berhasil membantu Otorita mendapat 
tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar. 

Atas vonis tersebut, Sofyan Usman pun menyatakan menerima. 

Menurutnya, vonis itu sebagai risiko. Meskipun, menurut dia, uang itu bukan 
ditujukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk pembangunan masjid. “Tapi ini 
dalam rangka pencitraan hukum, jadi kami ikut saja apa yang ditetapkan 
pengadilan,“ujarnya.

Ditanya wartawan seusai persidangan, Sofyan mengatakan bahwa perasaannya biasa 
saja. “Saya terima apa adanya. Karena itu yang terbaik bagi Allah dan terbaik 
bagi saya. Perlu dicatat, uang itu sudah disita seluruhnya,“katanya.

Mengomentari perkataan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah 
Komaruddin Hidayat, Sofyan tetap menganggap masjid yang dibangunnya halal.
“Kalau kata Komaruddin Hidayat masjid itu panas karena hasil korupsi, ya bisa 
datang ke masjid saya, orang bisa tidur. Kalau salat Jumat bisa 1.000 
orang,“katanya.

Berbeda dengan Sofyan, jaksa penuntut umum menyatakan belum menerima sepenuhnya 
vonis tersebut. Maklum, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 
jaksa.

NUR ALFIYAH | ISMA SAVITRI | AGUSSUP


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to