Refl: Bagaimana korupsi bisa diberantas kalau para petinggi negara dari puncak 
kekuasaan negara sampai ke begundal-begundal mereka di pelosok-pelosok 
melakukan KKN? 

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/tanggalkan-retorika-berantas-korupsi/15819

Tanggalkan Retorika Berantas Korupsi
Selasa, 10 Januari 2012 | 14:11

Pemberantasan korupsi yang kerap menjadi bahan pidato banyak petinggi negara 
tidak menandakan upaya itu sungguh-sungguh dilakukan. Tidak juga pernyataan 
yang sering dilontarkan ke ranah publik soal pemberantasan korupsi benar-benar 
diikuti dengan langkah nyata memerangi kejahatan yang merongrong perekonomian 
negara itu. 

Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) memperlihatkan 
kepercayaan publik kepada upaya memberantas korupsi menurun. Banyak warga 
masyarakat yang tidak lagi mempercayai keseriusan pemerintahan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono memberantas korupsi. Dampak dari anjloknya persepsi publik 
itu juga berkorelasi erat dengan pandangan masyarakat luas terhadap penegakan 
hukum di negeri ini. 

Dari survei LSI yang dilansir kemarin, juga didapat kecenderungan pandangan 
publik yang menilai penegakan hukum begitu buruk. Secara politis, menurunnya 
persepsi publik itu juga berakibat pada anjloknya elektabilitas Partai Demokrat 
sebagai pendukung utama pemerintahan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono. 
Mereka yang diwawancarai dalam survei itu juga tidak meyakini bila partai 
politik pemenang Pemilu 2009 itu akan kembali berjaya di pemilu berikutnya. 

Ada beberapa kasus besar yang diyakini sarat dengan aksi penjarahan uang negara 
sebagai faktor yang mempengaruhi survei itu. Kasus-kasus itu, seperti 
penggelontoran uang negara Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, kasus pemberian 
cek pelawat dalam pemilihan petinggi Bank Indonesia, dan kasus korupsi yang 
melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

Hasil survei itu bisa menjadi pertanda yang amat jelas bila pemerintahan tidak 
sungguh-sungguh menegakkan hukum. Ketidakseriusan menegakkan hukum itu juga 
berarti tidak ada kesungguhan memberantas korupsi. Dua institusi pemerintah 
yang juga memiliki kewenangan memberantas korupsi, yakni kejaksaan dan Polri 
sejak beberapa tahun terakhir belum juga bisa memulihkan kepercayaan publik. 

Boleh jadi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kedua lembaga 
penegak hukum itu tidak lagi bergairah untuk ikut dalam upaya kolektif 
memerangi korupsi. Namun, KPK yang dibentuk dengan latar belakang belum 
efektifnya kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi, justru 
belakangan lebih banyak mengurusi korupsi maupun kasus suap kepada 
penyelenggara yang nilainya relatif kecil. 

Untuk kasus suap puluhan juta saja, KPK mau turun untuk membongkar kasusnya. 
Padahal Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang menjadi payung hukum KPK sudah 
menentukan tindak pidana korupsi yang menjadi porsi lembaga hebat itu, yakni 
kasus yang menarik perhatian masyarakat dan menyangkut kerugian negara minimal 
satu miliar rupiah. Bahkan di tengah desakan banyak kalangan agar KPK 
menuntaskan kasus-kasus besar yang sedang diusutnya, termasuk skandal Bank 
Century, kasus suap cek pelawat dan penjarahan anggaran negara yang melibatkan 
bekas orang dalam Partai Demokrat Nazaruddin, lembaga itu lebih sering membuang 
energinya mengusut kasus-kasus kecil. 

Abraham Samad yang kini menakhodai KPK pernah berjanji di hadapan para wakil 
rakyat yang memilihnya dia menginginkan lembaga super itu membongkar 
kasus-kasus korupsi besar. Untuk kasus-kasus besar itu, dia menyamakan seperti 
big fish. Tidak perlu bersusah payah mengartikan pernyataan itu. 

Dengan posisinya sebagai ketua dan dibantu empat rekannya sebagai pimpinan KPK, 
banyak kalangan menaruh harapan besar bila lembaga yang mempunyai sederet 
kewenangan istimewa itu akan membongkar kasus-kasus korupsi yang tergolong 
besar, termasuk di dalamnya jumlah uang negara yang dikorupsi. 

Untuk kasus Century saja negara diyakini mengalami kerugian triliunan rupiah, 
tentu triliunan rupiah lagi uang negara sudah dirampok oleh para koruptor. 
Kasus-kasus mega korupsi di Indonesia yang berpredikat sebagai negara hukum 
memang tidak bisa diusut bila hanya mengandalkan satu lembaga, misalnya KPK. 
Kendati undang-undang mengistimewakan lembaga itu, tetap saja institusi itu 
akan kehabisan daya bila tidak ada sinergi dengan lembaga penegak hukum 
lainnya. 

Untuk itu, KPK sepatutnya memberikan informasi yang dimilikinya mengenai sebuah 
kasus yang dicurigai sebagai korupsi kepada kepolisian dan kejaksaan. KPK perlu 
mengefisienkan dan mengefektifkan sumber daya yang dimilikinya untuk membongkar 
kasus korupsi kelas kakap. 

Sebaliknya, bagi kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah 
sudah waktunya untuk bangkit dari keterlenaannya untuk ikut memberantas 
korupsi. Apalagi lembaga kejaksaan yang sudah lebih dulu berkecimpung dalam 
urusan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi itu, perlu 
membuktikan diri juga mampu dan serius memberantas korupsi. 

Korupsi tidak bisa hanya dihadapi dengan pidato-pidato yang sarat dengan 
retorika. Tekad saja dari pemimpin negeri tak akan mampu mengikis korupsi. 
Langkah nyata membabat korupsi jauh lebih berarti dibandingkan slogan-slogan 
antikorupsi. Kesungguhan memberantas korupsi merupakan faktor menentukan guna 
mengembalikan kepercayaan publik bahwa Indonesia memang benar-benar negara 
hukum. 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke