SETUJU ! ----- Original Message ----- From: king_of_tort To: proletar@yahoogroups.com Sent: Monday, July 18, 2005 4:14 AM Subject: [proletar] Re: Ulil Abshar: Fatwa MUI Pemicu Kekerasan terhadap Ahmadiyah
Usul dari dulu nggak pernah didenger juga, MUI itu HARUS DIBUBARKAN....sebab MUI itu lebih berupa 'organisasi' politik praktis dari dati pada lembaga 'moral' agama. Atau ganti saja kepanjangan MUI menjadi " Majelis Urang Iseng "?...jengkel, dari dulu sukanya 'ngisengin' orang lain saja... --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/07/16/brk,20050716- 63982,id.html > > > Ulil Abshar: Fatwa MUI Pemicu Kekerasan terhadap Ahmadiyah > Sabtu, 16 Juli 2005 | 17:22 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Ulil Abshar Abdalla menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai ajaran sesat sebagai pemicu aksi kekerasan. > > Dengan adanya fatwa MUI itu, kata dia, massa merasa memiliki legitimasi untuk melakukan aksi kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. "MUI harus bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan dan harus dilaporkan ke pengadilan," tutur Ulil saat dihubungi lewat telepon. > > Ribuan warga dengan memawa pentungan kayu mendatangi markas Jemaah Ahmadiyah di Pondok Udik, Bogor, Jumat lalu. Mereka minta Jemaah Ahmadiyah dibubarkan karena dinilai menyebarkan ajaran sesat. Polisi terpaksa mengevakuasi sekitar 200 anggota Jemaah Ahmadiyah dari markasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong. > > Kekerasan massa terhadap Ahmadiyah ini adalah yang kedua kalinya selama Juli 2005. Pada 9 Juli lalu, warga juga melakukan perusakan bangunan Jemaah Ahmadiyah. > > Menurut Ulil, fatwa kelompok ulama yang mengeluarkan pernyataan sesat dan menyesatkan menjadi latar belakang aksi kekerasan Ahmadiyah di Pakistan. Dia meminta fatwa MUI tentang Ahmadiyah dicabut. > > "MUI perlu menjelaskan langsung ke lapangan," kata Ulil. Posisi MUI seharusnya menjadi lembaga fasilitator keberagaman umat, ujar dia, "Namun, saat ini hanya sebagai jembatan ulama konservatif." > > Ketua MUI Amidhan menolak tuduhan bahwa fatwa organisasinya sebagai pemicu kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Menurut dia, fatwa MUI mengenai Jemaah Ahmadiyah telah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional MUI, 26 Mei-1 Juni 1980. "MUI membuat peringatan kepada umat, bukan membuat pelarangan," katanya. Dalam mengkaji fatwa, saat itu ulama telah mempelajari sembilan buku Ahmadiyah. > > Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889 di India. Jemaah Ahmadiyah memiliki dua aliran, yakni Qadiyan dan Lahore. Ajaran Ahmadiyah dianggap sesat karena mengakui pemimpinnya, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Sedang menurut Al Quran, Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir. > > Peringatan kepada umat, menurut Amidhan, sifatnya individual. Fatwa itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam berhati-hati sehingga tak terjebak ke dalam Jemaah Ahmadiyah dan yang sudah menjadi bagian kelompok itu agar kembali ke ajaran agama Islam. Setelah dikeluarkan fatwa, kata Amidhan, yang memiliki peran untuk melarang adalah pemerintah. > > Amidhan menganggap, kekerasan terjadi karena adanya provokasi terhadap massa. "Selain itu, mungkin karena tindakan demonstratif Jemaah Ahmadiyah," katanya. Sesuai dengan surat edaran Departemen Agama, tutur Amidhan, seharusnya Jemaah Ahmadiyah menjalankan aktivitasnya secara kontentif atau hanya pada posko jemaah. > > Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menolak anggapan fatwa MUI sebagai pemicu kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah. Menurut dia, tak ada korelasi antara dikeluarkannya fatwa dengan gerakan anarkis masyarakat terhadap Jemaah Ahmadiyah. > > "Tugas ulama adalah menyatakan yang benar atau salah untuk membimbing masyarakat," tutur Din. Menurut dia, masyarakat masih memerlukan pemahaman bahwa Islam tak mengenal aksi kekerasan. Dia menyatakan, proses aksi kekerasan sebaiknya diserahkan kepada aparat keamanan dan hukum untuk menanganinya. (Yuliawati > > > [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ ------------------------------------------------------------------------------ YAHOO! GROUPS LINKS a.. Visit your group "proletar" on the web. b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ------------------------------------------------------------------------------ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/