Refl: Buat apa harus naik banding? Bukankah mereka adalah sahabat bin konco, jadi sudah bagus sekali bila mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kita harus hidup gotong royong saling tolong menolong dalam suka dan tidak suka.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/08/ArticleHtmls/Disayangkan-Menteri-Amir-Tak-Ajukan-Banding-08032012003015.shtml?Mode=1 Disayangkan, Menteri Amir Tak Ajukan Banding "Seharusnya putusan PTUN diuji materi ke Mahkamah Agung." Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, menyayangkan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang tak mengajukan banding. Menurut dia, mestinya Amir tidak langsung menyerah terhadap putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan tujuh terpidana korupsi itu. “Kenapa enggak fight?“ kata Oce kemarin. Menurut dia, kekalahan Amir di PTUN masih membuka peluang diperdebatkan secara hukum. Sebab, menurut dia, gugatan yang diajukan oleh tujuh terpidana ka sus korupsi tersebut salah alamat. Dia mengatakan, materi yang digugat oleh tujuh orang ini bersifat kebijakan yang mengikat umum, bukan orang per orang. “Seharusnya itu diuji materi ke Mahkamah Agung,”katanya. Ia setuju dengan rencana pemerintah merevisi aturan remisi agar lebih ketat. Dengan revisi, kata Oce, pemberian remisi tidak mendapat gangguan dari siapa pun.“Biar lebih aman dan tak mengganggu pemberian remisi di kemudian hari,”katanya. Oce tak yakin Amir akan mengajukan undang-undang yang mengatur remisi. Sebab, menurut dia, rancangan itu tak akan mulus ketika dibahas di DPR. Ia menyebutkan, suara di Komisi Hukum DPR ini cenderung menjadi penghalang upaya revisi undangundang yang mengatur remisi. Menteri Amir mengatakan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hak Narapidana. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas kekalahan pemerintah dalam menghadapi gugatan tujuh terpidana di PTUN kemarin.“Kami segera melakukan penyempurnaan,”kata dia kemarin. Amir menghormati putusan PTUN mengabulkan gugatan atas surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang ia keluarkan. Ia dalam waktu dekat akan membebaskan tujuh terpidana tersebut. “Saya hormat dan patuh,”kata dia. Remisi diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 undang-undang itu menyebutkan, salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Pelaksanaan undang-undang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Bagi narapidana korupsi, berlaku ketentuan khusus. Pasal 34 ayat 3 PP No. 28/2006 mengatur bahwa remisi baru dapat diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotik, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. ● M. ANDI PERDANA | [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/