Refl: Buat apa harus naik banding? Bukankah mereka adalah sahabat 
bin konco, jadi sudah bagus sekali bila mereka dibebaskan dari segala tuntutan 
hukum. Kita harus hidup gotong royong saling tolong menolong dalam suka dan 
tidak suka. 

            
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/08/ArticleHtmls/Disayangkan-Menteri-Amir-Tak-Ajukan-Banding-08032012003015.shtml?Mode=1


            Disayangkan, Menteri Amir Tak Ajukan Banding 
           
     
                       
                  "Seharusnya putusan PTUN diuji materi ke Mahkamah Agung."

                  Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah 
Mada Yogyakarta, Oce Madril, menyayangkan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Amir Syamsuddin yang tak mengajukan banding. Menurut dia, mestinya Amir 
tidak langsung menyerah terhadap putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang 
memenangkan gugatan tujuh terpidana korupsi itu. “Kenapa enggak fight?“ kata 
Oce kemarin. 
                  Menurut dia, kekalahan Amir di PTUN masih membuka peluang 
diperdebatkan secara hukum. Sebab, menurut dia, gugatan yang diajukan oleh 
tujuh terpidana ka sus korupsi tersebut salah alamat. Dia mengatakan, materi 
yang digugat oleh tujuh orang ini bersifat kebijakan yang mengikat umum, bukan 
orang per orang. “Seharusnya itu diuji materi ke Mahkamah Agung,”katanya. 

                  Ia setuju dengan rencana pemerintah merevisi aturan remisi 
agar lebih ketat. Dengan revisi, kata Oce, pemberian remisi tidak mendapat 
gangguan dari siapa pun.“Biar lebih aman dan tak mengganggu pemberian remisi di 
kemudian hari,”katanya. 

                  Oce tak yakin Amir akan mengajukan undang-undang yang 
mengatur remisi. Sebab, menurut dia, rancangan itu tak akan mulus ketika 
dibahas di DPR. Ia menyebutkan, suara di Komisi Hukum DPR ini cenderung menjadi 
penghalang upaya revisi undangundang yang mengatur remisi. 

                  Menteri Amir mengatakan segera merevisi Peraturan Pemerintah 
Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hak Narapidana. Revisi ini merupakan tindak lanjut 
atas kekalahan pemerintah dalam menghadapi gugatan tujuh terpidana di PTUN 
kemarin.“Kami segera melakukan penyempurnaan,”kata dia kemarin. 
                  Amir menghormati putusan PTUN mengabulkan gugatan atas surat 
keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang ia keluarkan. 

                  Ia dalam waktu dekat akan membebaskan tujuh terpidana 
tersebut. “Saya hormat dan patuh,”kata dia. 

                  Remisi diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang 
Pemasyarakatan. Pasal 14 undang-undang itu menyebutkan, salah satu hak 
terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa 

                  pidana atau remisi. Pelaksanaan undang-undang ini diatur 
dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara 
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana 
yang berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal 
selama enam bulan. 
                  Bagi narapidana korupsi, berlaku ketentuan khusus. 

                  Pasal 34 ayat 3 PP No. 

                  28/2006 mengatur bahwa remisi baru dapat diberikan setelah 
menjalani sepertiga masa hukuman. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana 
kasus terorisme, narkotik, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak 
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. ● 
M. ANDI PERDANA | 
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke