Quo Vadis Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Baru-baru ini pada tanggal 9 dan 15 Juli 2005 terjadi aksi ancaman, pelanggaran HAM dan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang ditujukan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bila diteliti lebih jauh, alasan utama dari kelompok anarki yang melakukan ancaman dan kekerasan tersebut dilegitimasi dengan adanya fatwa (keputusan/ketetapan) MUI yang mana lembaga tersebut diyakini sebagai wadah para ulama Islam dan perwakilan umat Islam serta diakui sering berbicara untuk dan atas nama umat Islam, khususnya di Indonesia.
Adanya fatwa MUI berdampak besar pada kerukunan beragama dan kehidupan sosial masyarakat dengan aneka ragam kepercayaan di Indonesia, sebagai akibatnya banyak anggota masyarakat yang telah mengambil sikap tidak bersahabat dan bahkan bermusuhan hanya karena mendengar serta menarik kesimpulan tergesa-gesa mengenai fatwa MUI yang ditujukan kepada Ahmadiyah. Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980 di Jakarta itu menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah di luar Islam, sesat-menyesatkan. Perlu dijelaskan di sini bahwa fatwa itu tidak berlandaskan agama Islam (Qur'an dan Hadits), tetapi berdasarkan 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah yang judulnya tidak disebutkan dalam fatwa itu. Sampai dengan hari ini bentuk fisik dan judul buku itu tidak pernah diketahui serta tidak pernah ditemukan keberadaannya. Selain menyatakan Ahmadiyah di luar Islam (non-Islam) dan sesat– menyesatkan, MUI juga menyatakan bahwa Ahmadiyah berbahaya bagi ketertiban dan keamanan negara. Quo vadis MUI? Sudah saatnya fatwa yang berumur 25 tahun ini diinformasikan kembali kepada masyarakat dengan sebenar-benarnya. Izinkan saya menguraikan satu-persatu mengenai isi fatwa tersebut dari aspek agama Islam dan sosial-kemanusiaan. Menurut Al-Qur'an Karim, yang berhak menetapkan seseorang atau kelompok atau golongan sebagai Muslim atau non-Muslim hanyalah Allah Ta'ala saja, sesuai dengan firman-Nya: "Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu." (22:78) Menurut Nabi Muhammad s.a.w., yang disebut sebagai orang Islam (Muslim) adalah: "Siapapun yang shalat seperti aku dan menghadapkan wajahnya ke kiblat kita dan makan binatang sembelihan kita, maka ia adalah Muslim dan berada di bawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah mengkhianati Allah dengan mengkhianati orang-orang yang berada di dalam perlindungan-Nya." (HR. Bukhari) Kalau seseorang membaca, melakukan dan mengamalkan Rukun Islam yang lima, maka orang tersebut berhak disebut orang Islam. Selanjutnya bagaimana jika ada ulama-ulama atau kyai-kyai atau orang- orang yang mengeluarkan fatwa kafir, bukan Muslim, sesat-menyesatkan kepada seseorang atau golongan atau kaum tertentu? Jawabannya kembali kepada pesan mulia Rasulullah s.a.w.: "Barang siapa memanggil atau menyebut seorang itu kafir atau musuh Allah padahal sebenarnya bukan demikian, maka ucapannya itu akan kembali kepada orang yang mengatakan [menuduh] itu." (Keterangan ini diambil dari kitab Bukhari, dengan penjelasan seperlunya) Selain itu pesan mulia dari Rasulullah s.a.w. mengenai orang Islam adalah: "Seorang Muslim adalah orang yang tidak merugikan Muslim lainnya dengan lidah maupun dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari) Dari keterangan Al-Qur'an dan Hadits telah dinyatakan bahwa yang berhak menentukan seseorang atau suatu kaum sebagai Islam atau non- Islam hanyalah Allah Ta'ala saja dan orang atau kaum itu sendiri. Negara atau undang-undang atau peraturan atau pengadilan atau fatwa- fatwa ulama, sama sekali tidak mempunyai hak untuk menentukan status seseorang atau suatu kaum sebagai Muslim atau non-Muslim. Kembali fatwa MUI tersebut dapat dipastikan berlawanan dengan keterangan Al-Qur'an Karim dan Hadits seperti yang telah dijelaskan di atas. Fatwa MUI itu dikeluarkan hanya didasarkan atas `katanya' 9 buah buku tentang Ahmadiyah. Dalam perjalanannya selama 25 tahun sejak dikeluarkannya fatwa tersebut, seringkali MUI diminta agar dapat menunjukkan bukti dan nama 9 buah buku yang dipakai sebagai rujukan untuk membuat fatwanya. Namun ternyata MUI sampai dengan hari ini tidak sanggup untuk menunjukkan bukti serta menyebutkan nama 9 buah buku tentang Ahmadiyah tersebut. Tidak salah jika kita katakan fatwa tersebut dikeluarkan hanya berdasarkan dusta belaka. Selain itu, pernyataan MUI bahwa Jemaat Ahmadiyah menimbulkan bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara Republik Indonesia secara jelas menunjukkan suatu fitnah yang luar biasa yang mana Jemaat Ahmadiyah selama 25 tahun ini tidak pernah terbukti membahayakan ketertiban dan keamanan negara. Justru sebaliknya yang terjadi, warga JAI selalu berusaha menjadi warga negara yang baik dan terhormat serta menjunjung tinggi dan mematuhi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia seringkali mengalami penganiayaan dan persekusi oleh kelompok Islam tertentu karena tetap berpegang pada keimanannya. Quo vadis MUI? Fatwa bukanlah suatu himbauan seperti yang dikatakan oleh ketua MUI. Fatwa MUI adalah suatu keputusan untuk dan dengan mengatas-namakan umat Islam yang hidup di bumi pertiwi. Mari kita hadapkan keputusan itu dengan deklarasi universal HAM dan Pasal 29 UUD 1945 akan terlihat jelas bahwa kebebasan, toleransi dan kerukunan beragama di Indonesia sedang berjalan menuju jurang kehancuran. Deklarasi universal HAM dilecehkan oleh segelintir orang dan jaminan negara bagi tiap-tiap penduduk untuk bebas merdeka memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya mulai dipertanyakan oleh banyak orang. Tatanan sosial kemasyarakatan di Indonesia jelas sangat rentan dan makin penuh resiko jika deklarasi universal HAM dan Pasal 29 UUD 1945 mulai dilecehkan dan diabaikan. Quo vadis…Mau ke mana MUI? Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/