Quo Vadis Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Baru-baru ini pada tanggal 9 dan 15 Juli 2005 terjadi aksi ancaman, 
pelanggaran HAM dan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh 
kelompok tertentu yang ditujukan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia 
(JAI). Bila diteliti lebih jauh, alasan utama dari kelompok anarki 
yang melakukan ancaman dan kekerasan tersebut dilegitimasi dengan 
adanya fatwa (keputusan/ketetapan) MUI yang mana lembaga tersebut 
diyakini sebagai wadah para ulama Islam dan perwakilan umat Islam 
serta diakui sering berbicara untuk dan atas nama umat Islam, 
khususnya di Indonesia.

Adanya fatwa MUI berdampak besar pada kerukunan beragama dan 
kehidupan sosial masyarakat dengan aneka ragam kepercayaan di 
Indonesia, sebagai akibatnya banyak anggota masyarakat yang telah 
mengambil sikap tidak bersahabat dan bahkan bermusuhan hanya karena 
mendengar serta menarik kesimpulan tergesa-gesa mengenai fatwa MUI 
yang ditujukan kepada Ahmadiyah.  

Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980 di Jakarta itu 
menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah di luar Islam, sesat-menyesatkan. 
Perlu dijelaskan di sini bahwa fatwa itu tidak berlandaskan agama 
Islam (Qur'an dan Hadits), tetapi berdasarkan 9 (sembilan) buah buku 
tentang Ahmadiyah yang judulnya tidak disebutkan dalam fatwa itu. 
Sampai dengan hari ini bentuk fisik dan judul buku itu tidak pernah 
diketahui serta tidak pernah ditemukan keberadaannya. Selain 
menyatakan Ahmadiyah di luar Islam (non-Islam) dan sesat–
menyesatkan, MUI juga menyatakan bahwa Ahmadiyah berbahaya bagi 
ketertiban dan keamanan negara.

Quo vadis MUI? Sudah saatnya fatwa yang berumur 25 tahun ini 
diinformasikan kembali kepada masyarakat dengan sebenar-benarnya. 
Izinkan saya menguraikan satu-persatu mengenai isi fatwa tersebut 
dari aspek agama Islam dan sosial-kemanusiaan.

Menurut Al-Qur'an Karim, yang berhak menetapkan seseorang atau 
kelompok atau golongan sebagai Muslim atau non-Muslim hanyalah Allah 
Ta'ala saja, sesuai dengan firman-Nya: "Dia (Allah) telah menamai 
kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu." (22:78)

Menurut Nabi Muhammad s.a.w., yang disebut sebagai orang Islam 
(Muslim) adalah: "Siapapun yang shalat seperti aku dan menghadapkan 
wajahnya ke kiblat kita dan makan binatang sembelihan kita, maka ia 
adalah Muslim dan berada di bawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya. 
Maka janganlah mengkhianati Allah dengan mengkhianati orang-orang 
yang berada di dalam perlindungan-Nya." (HR. Bukhari)

Kalau seseorang membaca, melakukan dan mengamalkan Rukun Islam yang 
lima, maka orang tersebut berhak disebut orang Islam.

Selanjutnya bagaimana jika ada ulama-ulama atau kyai-kyai atau orang-
orang yang mengeluarkan fatwa kafir, bukan Muslim, sesat-menyesatkan 
kepada seseorang atau golongan atau kaum tertentu? 

Jawabannya kembali kepada pesan mulia Rasulullah s.a.w.: "Barang 
siapa memanggil atau menyebut seorang itu kafir atau musuh Allah 
padahal sebenarnya bukan demikian, maka ucapannya itu akan kembali 
kepada orang yang mengatakan [menuduh] itu." (Keterangan ini diambil 
dari kitab Bukhari, dengan penjelasan seperlunya)

Selain itu pesan mulia dari Rasulullah s.a.w. mengenai orang Islam 
adalah: "Seorang Muslim adalah orang yang tidak merugikan Muslim 
lainnya dengan lidah maupun dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari) 
Dari keterangan Al-Qur'an dan Hadits telah dinyatakan bahwa yang 
berhak menentukan seseorang atau suatu kaum sebagai Islam atau non-
Islam hanyalah Allah Ta'ala saja dan orang atau kaum itu sendiri. 
Negara atau undang-undang atau peraturan atau pengadilan atau fatwa-
fatwa ulama, sama sekali tidak mempunyai hak untuk menentukan status 
seseorang atau suatu kaum sebagai Muslim atau non-Muslim.

Kembali fatwa MUI tersebut dapat dipastikan berlawanan dengan 
keterangan Al-Qur'an Karim dan Hadits seperti yang telah dijelaskan 
di atas. Fatwa MUI itu dikeluarkan hanya didasarkan atas `katanya' 9 
buah buku tentang Ahmadiyah.

Dalam perjalanannya selama 25 tahun sejak dikeluarkannya fatwa 
tersebut, seringkali MUI diminta agar dapat menunjukkan bukti dan 
nama 9 buah buku yang dipakai sebagai rujukan untuk membuat 
fatwanya. Namun ternyata MUI sampai dengan hari ini tidak sanggup 
untuk menunjukkan bukti serta menyebutkan nama 9 buah buku tentang 
Ahmadiyah tersebut.  Tidak salah jika kita katakan fatwa tersebut 
dikeluarkan hanya berdasarkan dusta belaka. Selain itu, pernyataan 
MUI bahwa Jemaat Ahmadiyah menimbulkan bahaya bagi ketertiban dan 
keamanan negara Republik Indonesia secara jelas menunjukkan suatu 
fitnah yang luar biasa yang mana Jemaat Ahmadiyah selama 25 tahun 
ini tidak pernah terbukti membahayakan ketertiban dan keamanan 
negara. Justru sebaliknya yang terjadi, warga JAI selalu berusaha 
menjadi warga negara yang baik dan terhormat serta menjunjung tinggi 
dan mematuhi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia 
seringkali mengalami penganiayaan dan persekusi oleh kelompok Islam 
tertentu karena tetap berpegang pada keimanannya.

Quo vadis MUI? Fatwa bukanlah suatu himbauan seperti yang dikatakan 
oleh ketua MUI. Fatwa MUI adalah suatu keputusan untuk dan dengan 
mengatas-namakan umat Islam yang hidup di bumi pertiwi. Mari kita 
hadapkan keputusan itu dengan deklarasi universal HAM dan Pasal 29 
UUD 1945 akan terlihat jelas bahwa kebebasan, toleransi dan 
kerukunan beragama di Indonesia sedang berjalan menuju jurang 
kehancuran. Deklarasi universal HAM dilecehkan oleh segelintir orang 
dan jaminan negara bagi tiap-tiap penduduk untuk bebas merdeka 
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya 
dan kepercayaannya mulai dipertanyakan oleh banyak orang. Tatanan 
sosial kemasyarakatan di Indonesia jelas sangat rentan dan makin 
penuh resiko jika deklarasi universal HAM dan Pasal 29 UUD 1945 
mulai dilecehkan dan diabaikan.

Quo vadisÂ…Mau ke mana MUI?





Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke