http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/20/n7.htm



Parpol Dapat Kucuran Dana
* Satu Kursi di DPR Rp 21 Juta
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah telah menetapkan uang bantuan kepada tiap partai politik yang 
memiliki kursi di DPR. Besarnya bantuan ditetapkan sebesar Rp 21 juta per 
kursi. Sementara untuk bantuan keuangan di DPRD propinsi dan DPRD 
kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. 

Menteri Sekretaris Negara (Mesekneg) Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu di 
Jakarta, Selasa (19/7) kemarin. Yusril menjelaskan, keputusan ini dikeluarkan 
sesuai ketentuan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Pasal 17 ayat 1 huruf c 
menyatakan bahwa ''Keuangan partai politik bersumber dari bantuan anggaran 
negara''. Sedangkan pada ayat 3 menyebutkan, ''Bantuan sebagaimana dimaksud 
pada ayat 1 huruf c yang diberikan secara proporsional kepada partai politik 
yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat''. Kemudian pada ayat 4 
disebutkan ''Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud ayat 3 diatur 
dengan parturan pemerintah''.

Dengan demikian, Yusril menjelaskan, UU tersebut telah mengamanatkan partai 
politik menerima bantuan keuangan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang 
mendapatkan kursi di badan perwakilan, baik di DPR, DPRD propinsi, DPRD 
kabupaten/kota. Untuk anggota DPRD propinsi, jelas Yusril, akan ditetapkan oleh 
gubernur dan masing-masing kepala daerah. ''Tetapi jumlahnya tidak boleh 
melebihi angka Rp 21 juta,'' ingatnya.

Dana bantuan keuangan untuk parpol, ungkapnya, telah tersedia di Departemen 
Keuangan. Ia mengakui telah mengkoordinasikan hal ini dengan departemen terkait 
antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen 
Keuangan. Mengenai banyaknya kepengurusan kembar yang saat ini masih berperkara 
di pengadilan, Yusril mengatakan, pemerintah tidak dapat memutuskan pengurus 
yang sah. Pemerintah hanya berharap partai secara internal dapat 
menyelesaikannya. Untuk diketahui, untuk kursi di DPR telah ditetapkan sebanyak 
550 kursi. Partai terbanyak yang memperoleh kursi adalah Partai Golkar dengan 
129 kursi. Di urutan kedua PDI Perjuangan dengan 109 kursi, ketiga Partai 
Persatuan Pembangunan (58 kursi), Partai Demokrat (57 kursi), Partai Amanat 
Nasional (52), Partai kebangkitan Bangsa (52), Partai Keadilan Sejahtera (45).

Kemudian partai-partai yang mendapat di bawah 13 kursi antara lain Partai 
Bintang Reformasi (13), Partai Damai Sejahtera (12), Partai Bulan Bintang (11), 
Partai Persatuan dan Demokrasi Kebangsaan (5), Partai Karya Peduli Bangsa (2), 
Partai Pelopor (2), dan masing-masing satu kursi untuk PNI Marhaenismie, Partai 
Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  serta 
Partai Penegak Demokrasi Indonesia. (010)




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke