http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/20/n7.htm
Parpol Dapat Kucuran Dana * Satu Kursi di DPR Rp 21 Juta Jakarta (Bali Post) - Pemerintah telah menetapkan uang bantuan kepada tiap partai politik yang memiliki kursi di DPR. Besarnya bantuan ditetapkan sebesar Rp 21 juta per kursi. Sementara untuk bantuan keuangan di DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Menteri Sekretaris Negara (Mesekneg) Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (19/7) kemarin. Yusril menjelaskan, keputusan ini dikeluarkan sesuai ketentuan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Pasal 17 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa ''Keuangan partai politik bersumber dari bantuan anggaran negara''. Sedangkan pada ayat 3 menyebutkan, ''Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat''. Kemudian pada ayat 4 disebutkan ''Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud ayat 3 diatur dengan parturan pemerintah''. Dengan demikian, Yusril menjelaskan, UU tersebut telah mengamanatkan partai politik menerima bantuan keuangan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendapatkan kursi di badan perwakilan, baik di DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota. Untuk anggota DPRD propinsi, jelas Yusril, akan ditetapkan oleh gubernur dan masing-masing kepala daerah. ''Tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi angka Rp 21 juta,'' ingatnya. Dana bantuan keuangan untuk parpol, ungkapnya, telah tersedia di Departemen Keuangan. Ia mengakui telah mengkoordinasikan hal ini dengan departemen terkait antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Keuangan. Mengenai banyaknya kepengurusan kembar yang saat ini masih berperkara di pengadilan, Yusril mengatakan, pemerintah tidak dapat memutuskan pengurus yang sah. Pemerintah hanya berharap partai secara internal dapat menyelesaikannya. Untuk diketahui, untuk kursi di DPR telah ditetapkan sebanyak 550 kursi. Partai terbanyak yang memperoleh kursi adalah Partai Golkar dengan 129 kursi. Di urutan kedua PDI Perjuangan dengan 109 kursi, ketiga Partai Persatuan Pembangunan (58 kursi), Partai Demokrat (57 kursi), Partai Amanat Nasional (52), Partai kebangkitan Bangsa (52), Partai Keadilan Sejahtera (45). Kemudian partai-partai yang mendapat di bawah 13 kursi antara lain Partai Bintang Reformasi (13), Partai Damai Sejahtera (12), Partai Bulan Bintang (11), Partai Persatuan dan Demokrasi Kebangsaan (5), Partai Karya Peduli Bangsa (2), Partai Pelopor (2), dan masing-masing satu kursi untuk PNI Marhaenismie, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Penegak Demokrasi Indonesia. (010) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/