Refl:  Syarat utama yang harus diingat bagi setiap orang yang mau korupsi atau 
sedang korupsi, bahwa untuk dijatuhi hukuman ringan atau samasekali bebas 
dihukum  apabila tertangkap ialah harus menjadi anggota partai yang ketuanya 
berkedudukan sebagai presiden NKRI.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/03/ArticleHtmls/NAZAR-DITUNTUT-RINGAN-ANGIE-PUN-UNTUNG-03042012001006.shtml?Mode=0#


NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG
JAKARTA

KPK tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini.
Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, 
menilai tuntutan pidana penjara tujuh tahun terhadap Muhammad Nazaruddin 
terlalu ringan. Rendahnya tuntutan itu akan membuat Angelina Sondakh yang 
menjadi tersangka dalam kasus yang sama akan diuntungkan. Ia tak akan dapat 
hukuman berat. Begitu pula jika kelak Anas terseret.
“Kecuali jika KPK bisa bertindak lebih tegas,“ kata dia kepada Tempo kemarin.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dan hingga kini 
belum pernah diperiksa lagi. Sedangkan Anas, yang disebut berulang kali oleh 
Nazar dan oleh sejumlah saksi lain dalam sidang, tak juga dihadirkan dalam 
persidangan kasus ini. Anas dan Angie berulang kali menampik tudingan ini. “Itu 
hanya halusinasi,“ kata Anas.

Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut 
hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam 
bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai 
Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

“Ini sesuai dengan dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang 
Tindak Pidana Korupsi,“ kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar 
tuntutan. Ayat pada pasal tersebut menyatakan soal pegawai negeri atau 
penyelenggara negara yang menerima suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya 
tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini. Busyro menyatakan KPK baru 
menemukan kejahatan pencucian uang pada kasus Nazar membeli saham PT Garuda 
Indonesia (Persero) Rp 300 miliar.
Itulah sebabnya, kata Busyro, KPK kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka 
dalam kasus saham ini.

ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | SYAILENDRA | SUNUDYANTORO

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to