Gimana si Nazarudin bisa korupsi kalo dia itu justru yg jadi kontraktornya? 
Korupsi itu kan adalah kalo duit rakyat yg ada di tangan seseorang diembat oleh 
ybs. Si Nzarudin itu cuma sekedar dpt proyek dr pemerintah, dibayar oleh 
pemerintah. Yg korupsi itu adalah pejabat pemerintah, si Nzarudin paling2 cuma 
bisa dituduh nyuap spy dpt proyek.
 
 
 

From: Sunny <am...@tele2.se>
>To: undisclosed-recipi...@yahoo.com 
>Sent: Wednesday, April 4, 2012 3:55 PM
>Subject: [proletar] NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG
>
>
>  
>Refl: Syarat utama yang harus diingat bagi setiap orang yang mau korupsi atau 
>sedang korupsi, bahwa untuk dijatuhi hukuman ringan atau samasekali bebas 
>dihukum apabila tertangkap ialah harus menjadi anggota partai yang ketuanya 
>berkedudukan sebagai presiden NKRI.
>
>http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/03/ArticleHtmls/NAZAR-DITUNTUT-RINGAN-ANGIE-PUN-UNTUNG-03042012001006.shtml?Mode=0#
>
>NAZAR DITUNTUT RINGAN ANGIE PUN UNTUNG
>JAKARTA
>
>KPK tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini.
>Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, 
>menilai tuntutan pidana penjara tujuh tahun terhadap Muhammad Nazaruddin 
>terlalu ringan. Rendahnya tuntutan itu akan membuat Angelina Sondakh yang 
>menjadi tersangka dalam kasus yang sama akan diuntungkan. Ia tak akan dapat 
>hukuman berat. Begitu pula jika kelak Anas terseret.
>“Kecuali jika KPK bisa bertindak lebih tegas,“ kata dia kepada Tempo kemarin.
>
>Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dan hingga kini 
>belum pernah diperiksa lagi. Sedangkan Anas, yang disebut berulang kali oleh 
>Nazar dan oleh sejumlah saksi lain dalam sidang, tak juga dihadirkan dalam 
>persidangan kasus ini. Anas dan Angie berulang kali menampik tudingan ini. 
>“Itu hanya halusinasi,“ kata Anas.
>
>Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut 
>hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam 
>bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai 
>Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 
>kemarin.
>
>“Ini sesuai dengan dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang 
>Tindak Pidana Korupsi,“ kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar 
>tuntutan. Ayat pada pasal tersebut menyatakan soal pegawai negeri atau 
>penyelenggara negara yang menerima suap.
>
>Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya 
>tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini. Busyro menyatakan KPK baru 
>menemukan kejahatan pencucian uang pada kasus Nazar membeli saham PT Garuda 
>Indonesia (Persero) Rp 300 miliar.
>Itulah sebabnya, kata Busyro, KPK kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka 
>dalam kasus saham ini.
>
>ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | SYAILENDRA | SUNUDYANTORO
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke