http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/03/ArticleHtmls/Nazar-Seharusnya-Dituntut-Lebih-dari-10-Tahun-03042012003016.shtml?Mode=0

Nazar Seharusnya Dituntut Lebih dari 10 Tahun
JAKARTA


Jaksa yakin duit Rp 4,6 miliar diterima Nazaruddin. 


Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil 
Alim, menilai tuntutan buat terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 
Palembang, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. Padahal negara sangat 
dirugikan. Menurut dia, dengan dakwaan maksimal 20 tahun, seharusnya jaksa 
menuntut di atas 10 tahun penjara. Apalagi, kata dia, Nazar menyatakan kasus 
ini menyeret banyak politikus. Selain itu, uang hasil korupsi diduga digunakan 
buat kepentingan partai.“Ini kasus korupsi politik,“kata Hifdzil kemarin.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, jaksa 
menuntut Nazar tujuh tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin I 
Kadek Wiradana menyatakan Nazar bersalah menerima suap. Jaksa menuntut agar 
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti secara 
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan: perbuatan 
Nazaruddin menimbulkan citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi 
teladan kepada rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan 
malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, serta 
di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.

Pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan, Nazaruddin belum pernah dihukum 
sebelumnya. “Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,”kata jaksa 
Anang.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar 
cek memang benar diterima Nazaruddin. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT 
Duta Graha Indah—perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet—Mohammad El 
Idris kepada dua pejabat Bagian Keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina 
Fury. .

Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek 
senilai Rp 191 miliar tersebut.

Caranya, dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo 
Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga 
Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.

Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi 
menangkap basah Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga 
pada 21 April 2011.
Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar 
yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta 
Graha Indah, karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai 
kontraktor proyek Wisma Atlet.

Atas tuntutan jaksa, Nazar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi, 
selain yang akan disampaikan penasihat hukumnya. “Banyak hal yang perlu 
diluruskan, Yang Mulia,“kata Nazar kepada ketua majelis hakim Dharmawati 
Ningsih. ISMA SAVITRI | RUSMAN P | SYAILENDRA P | IRA GUSLINA | SUNUDYANTORO

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to