ICC Tolak Tuntutan Palestina Untuk Israel War Crime!!! Sama hal sebaliknya, Israel JUGA TIDAK BISA mengajukan tuntutan ke pengadilan Internasional ICC untuk kejahatan2 organisasi Hamas sebagai penjahat perang untuk serangan2 brutalnya dengan pembom2 bunuh diri yang menggunakan anak2, wanita dan orang2 tua yang menyusup kedalam wilayah2 Israel untuk meledakkan diri sendiri yang jelas2 melanggar hukum Internasional dan melanggar HAM. Hal ini dikarenakan organisasi Hamas bukanlah negara, bukan juga anggauta UN, tetapi organisasi terorist yang dilarang diseluruh dunia.
Organisasi terorist Hamas bukanlah negara dan ditolak UN untuk diakui sebagai negara, juga tidak mungkin untuk menjadi anggauta UN. Karena syarat menjadi anggauta UN adalah menegakkan perdamaian bukan mengobarkan perang dan kebencian apalagi bertujuan menumpas habis Yahudi dimuka bumi... itu salah. Dan Syariah Islam bukan menciptakan perdamaian dunia melainkan menciptakan teror dalam penyebaran agama Islam sebagai satu2nya agama yang paling benar dimuka bumi ini. Padahal kewajiban anggauta UN adalah melindungi semua agama sama dan sederajat bukan cuma melindungi Islam saja dan menumpas yang bukan Islam. Pengadilan Internasional atau ICC (International Criminal Court) telah menolak tuntutan Abbas untuk mengadili Israel atas serangan2nya ke Gaza. http://www.aljazeera.com/news/middleeast/2012/04/20124318028457229.html International Criminal Court says it cannot investigate alleged Israeli crimes in Gaza because Palestine is not a state. Jadi disini bisa kita saksikan kenyataan bahwa Gaza yang dikuasai Hamas yang oleh UN telah dinyatakan sebagai organisasi terorist Internasional telah berulang kali menghujani roket2 ke Israel untuk merebut negara ini dengan tujuan membantai habis orang Yahudi dari muka bumi ini demi tegaknya Syariah Islam, maka atas dasar membela diri melindungi kedaulatan negaranya Israel berhak untuk membalas serangan2 musuh2nya. Serangan beladiri karena lebih dulu diserang bukanlah yang disebut "War Crime" seperti yang dituduhkan Abbas beserta negara2 Islam lain yang mendukungnya. Serangan bela diri oleh sebuah negara anggauta UN yang diserang oleh kelompok2 terorist yang ditolak diakui UN sebagai negara tidak bisa dipertimbangkan oleh ICC untuk diadili sebagai "penjahat perang" ataupun "war crime". Sama hal sebaliknya, Israel JUGA TIDAK BISA mengajukan tuntutan ke pengadilan Internasional ICC untuk kejahatan2 organisasi Hamas sebagai penjahat perang untuk serangan2 brutal dengan pembom2 bunuh diri yang menggunakan anak2, wanita dan orang2 tua yang menyusup kedalam wilayah2 Israel untuk meledakkan diri sendiri yang jelas2 melanggar hukum Internasional dan melanggar HAM. Hal ini dikarenakan organisasi Hamas bukanlah negara, bukan juga anggauta UN, tetapi organisasi terorist yang dilarang diseluruh dunia. Jadi untuk alasan inilah, saya mengundang semua pembaca yang mendukung negara Palestina untuk memberi argumentasinya dari sudut mana yang bisa membenarkan dukungan kepada negara Palestina ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/