Refl: Negara dimiliki oleh Lapindo ataukah Lapindo dimiliki oleh negara? Kalau 
Lapindo adalah milik negara maka tentu saja negara berkewajiban membayar 
kerugian yang diderita oleh rakyat Sidoarjo. 

Tetapi,  bukankah bila sesuatu perusahaan tidak mampu melunasi kewajibannya 
(hutang) dalam waktu tertentu  maka kekayaannya  disita atau dinyatakan bankrut 
dan kekayaannya disita oleh negara? Hasil penyitaan dipakai untuk membayar 
hutang-hutangnya yang belum dilunasi.  Ataukah memang menurut ketentuan hukum 
(undang-undang) yang berlaku di NKRI demikian, yaitu bila sesuatu persusahaan 
(badan hukum) tidak mampu melunasi hutang-hutangnya maka negara berkewajiban 
melunasi hutangnya. 

Apakah yang namanya negara mengambil dari APBN yang defisit untuk membayar 
hutang Lapindo bukan koruspsi  di siang hari bolong?

http://id.berita.yahoo.com/negara-menanggung-ganti-rugi-lapindo-234504159.html

Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo
TEMPO.COTEMPO.CO – 13 jam yang lalu

    

TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun pada 
anggaran perubahan 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan penanganan 
korban lumpur Lapindo. Dana itu akan digunakan untuk pelunasan pembayaran 
pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup pada 
daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak.

Dengan pengucuran dana ini, maka pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT 
Lapindo Brantas dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. 
Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, Lapindo Brantas 
bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak 
luapan lumpur Lapindo.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie o.F. Palit mengatakan, 
sesuai Pasal 18 Undang-Undang APBN-Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan 
anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk korban Lapindo. Menurut dia, pemerintah 
sudah mengganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun sejak 2007 untuk menanggulangi 
semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut.

Menurut Dolfie, tidak ada pembagian yang jelas beban anggaran yang ditanggung 
negara dan pihak Lapindo Brantas. "Kami tidak tahu berapa persen beban untuk 
pemerintah berapa persen swasta," ujarnya, Rabu 4 April 2012 kemarin. Pembagian 
beban, lanjut dia, merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur Lapindo.

Pasal 18 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bantuan pemerintah tetap 
dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran 
tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di 
luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain Desa Besuki, Desa 
Kedungcangkring, dan desa Pejarakan.

Anggaran dari negara juga diperbolehkan untuk mengontrak rumah bagi korban, 
bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian 
tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada 9 
rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi.

Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Emir 
Firdaus, meminta pemerintah bersikap adil dalam membayar ganti rugi terhadap 
korban lumpur Lapindo. "Ganti rugi yang ditanggung pemerintah melalui APBN 
Perubahan sudah jelas. Tapi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum tuntas 
pelunasannya," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ganti rugi terhadap warga dalam peta 
terdampak menjadi kewajiban Lapindo Brantas. Sedangkan di luar peta terdampak 
ditanggung pemerintah.

Sampai saat, warga dalam peta terdampak hingga kini belum seluruhnya menerima 
ganti rugi. Lapindo masih menanggung kewajiban sebesar Rp 1,1 triliun. "Selain 
meminta komitmen Lapindo, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut 
menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Emir.

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, 
mengatakan, dana APBN akan digunakan mengganti kerugian warga Desa Kedung 
Cangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki. Pembayaran sudah dimulai pada 2008. 
Hingga 2011, dana yang telah dibayarkan sebesar Rp 500 miliar dari nilai 
keseluruhan Rp 520,5 miliar. "Bagi warga di 65 RT sudah ada payung hukumnya, 
dan pembayarannya menunggu dikeluarkannya peraturan presiden," ujarnya.

ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | DINI MAWUNTYAS

Berita Terkait

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke