Refl: Negara dimiliki oleh Lapindo ataukah Lapindo dimiliki oleh negara? Kalau Lapindo adalah milik negara maka tentu saja negara berkewajiban membayar kerugian yang diderita oleh rakyat Sidoarjo.
Tetapi, bukankah bila sesuatu perusahaan tidak mampu melunasi kewajibannya (hutang) dalam waktu tertentu maka kekayaannya disita atau dinyatakan bankrut dan kekayaannya disita oleh negara? Hasil penyitaan dipakai untuk membayar hutang-hutangnya yang belum dilunasi. Ataukah memang menurut ketentuan hukum (undang-undang) yang berlaku di NKRI demikian, yaitu bila sesuatu persusahaan (badan hukum) tidak mampu melunasi hutang-hutangnya maka negara berkewajiban melunasi hutangnya. Apakah yang namanya negara mengambil dari APBN yang defisit untuk membayar hutang Lapindo bukan koruspsi di siang hari bolong? http://id.berita.yahoo.com/negara-menanggung-ganti-rugi-lapindo-234504159.html Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo TEMPO.COTEMPO.CO – 13 jam yang lalu TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun pada anggaran perubahan 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan penanganan korban lumpur Lapindo. Dana itu akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup pada daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak. Dengan pengucuran dana ini, maka pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT Lapindo Brantas dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, Lapindo Brantas bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie o.F. Palit mengatakan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang APBN-Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk korban Lapindo. Menurut dia, pemerintah sudah mengganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun sejak 2007 untuk menanggulangi semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut. Menurut Dolfie, tidak ada pembagian yang jelas beban anggaran yang ditanggung negara dan pihak Lapindo Brantas. "Kami tidak tahu berapa persen beban untuk pemerintah berapa persen swasta," ujarnya, Rabu 4 April 2012 kemarin. Pembagian beban, lanjut dia, merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur Lapindo. Pasal 18 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan desa Pejarakan. Anggaran dari negara juga diperbolehkan untuk mengontrak rumah bagi korban, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada 9 rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi. Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Emir Firdaus, meminta pemerintah bersikap adil dalam membayar ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo. "Ganti rugi yang ditanggung pemerintah melalui APBN Perubahan sudah jelas. Tapi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum tuntas pelunasannya," ujarnya kemarin. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ganti rugi terhadap warga dalam peta terdampak menjadi kewajiban Lapindo Brantas. Sedangkan di luar peta terdampak ditanggung pemerintah. Sampai saat, warga dalam peta terdampak hingga kini belum seluruhnya menerima ganti rugi. Lapindo masih menanggung kewajiban sebesar Rp 1,1 triliun. "Selain meminta komitmen Lapindo, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Emir. Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, mengatakan, dana APBN akan digunakan mengganti kerugian warga Desa Kedung Cangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki. Pembayaran sudah dimulai pada 2008. Hingga 2011, dana yang telah dibayarkan sebesar Rp 500 miliar dari nilai keseluruhan Rp 520,5 miliar. "Bagi warga di 65 RT sudah ada payung hukumnya, dan pembayarannya menunggu dikeluarkannya peraturan presiden," ujarnya. ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | DINI MAWUNTYAS Berita Terkait [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/