Negara itu dimiliki oleh pejabat2 pemerintah dan kroninya. Rakyat itu cuma jadi 
sapi perah doang.
 
 

From: Sunny <am...@tele2.se>
>To: undisclosed-recipi...@yahoo.com 
>Sent: Friday, April 6, 2012 9:02 PM
>Subject: [proletar] Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo
>
>
>  
>Refl: Negara dimiliki oleh Lapindo ataukah Lapindo dimiliki oleh negara? Kalau 
>Lapindo adalah milik negara maka tentu saja negara berkewajiban membayar 
>kerugian yang diderita oleh rakyat Sidoarjo. 
>
>Tetapi, bukankah bila sesuatu perusahaan tidak mampu melunasi kewajibannya 
>(hutang) dalam waktu tertentu maka kekayaannya disita atau dinyatakan bankrut 
>dan kekayaannya disita oleh negara? Hasil penyitaan dipakai untuk membayar 
>hutang-hutangnya yang belum dilunasi. Ataukah memang menurut ketentuan hukum 
>(undang-undang) yang berlaku di NKRI demikian, yaitu bila sesuatu persusahaan 
>(badan hukum) tidak mampu melunasi hutang-hutangnya maka negara berkewajiban 
>melunasi hutangnya. 
>
>Apakah yang namanya negara mengambil dari APBN yang defisit untuk membayar 
>hutang Lapindo bukan koruspsi di siang hari bolong?
>
>http://id.berita.yahoo.com/negara-menanggung-ganti-rugi-lapindo-234504159.html
>
>Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo
>TEMPO.COTEMPO.CO – 13 jam yang lalu
>
>TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun pada 
>anggaran perubahan 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan 
>penanganan korban lumpur Lapindo. Dana itu akan digunakan untuk pelunasan 
>pembayaran pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan 
>hidup pada daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak.
>
>Dengan pengucuran dana ini, maka pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT 
>Lapindo Brantas dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. 
>Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, Lapindo Brantas 
>bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak 
>luapan lumpur Lapindo.
>
>Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie o.F. Palit mengatakan, 
>sesuai Pasal 18 Undang-Undang APBN-Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan 
>anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk korban Lapindo. Menurut dia, pemerintah 
>sudah mengganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun sejak 2007 untuk menanggulangi 
>semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut.
>
>Menurut Dolfie, tidak ada pembagian yang jelas beban anggaran yang ditanggung 
>negara dan pihak Lapindo Brantas. "Kami tidak tahu berapa persen beban untuk 
>pemerintah berapa persen swasta," ujarnya, Rabu 4 April 2012 kemarin. 
>Pembagian beban, lanjut dia, merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur 
>Lapindo.
>
>Pasal 18 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bantuan pemerintah tetap 
>dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran 
>tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di 
>luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain Desa Besuki, Desa 
>Kedungcangkring, dan desa Pejarakan.
>
>Anggaran dari negara juga diperbolehkan untuk mengontrak rumah bagi korban, 
>bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian 
>tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada 
>9 rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi.
>
>Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Emir 
>Firdaus, meminta pemerintah bersikap adil dalam membayar ganti rugi terhadap 
>korban lumpur Lapindo. "Ganti rugi yang ditanggung pemerintah melalui APBN 
>Perubahan sudah jelas. Tapi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum tuntas 
>pelunasannya," ujarnya kemarin.
>
>Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ganti rugi terhadap warga dalam peta 
>terdampak menjadi kewajiban Lapindo Brantas. Sedangkan di luar peta terdampak 
>ditanggung pemerintah.
>
>Sampai saat, warga dalam peta terdampak hingga kini belum seluruhnya menerima 
>ganti rugi. Lapindo masih menanggung kewajiban sebesar Rp 1,1 triliun. "Selain 
>meminta komitmen Lapindo, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut 
>menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Emir.
>
>Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, 
>mengatakan, dana APBN akan digunakan mengganti kerugian warga Desa Kedung 
>Cangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki. Pembayaran sudah dimulai pada 2008. 
>Hingga 2011, dana yang telah dibayarkan sebesar Rp 500 miliar dari nilai 
>keseluruhan Rp 520,5 miliar. "Bagi warga di 65 RT sudah ada payung hukumnya, 
>dan pembayarannya menunggu dikeluarkannya peraturan presiden," ujarnya.
>
>ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | DINI MAWUNTYAS
>
>Berita Terkait
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke