Negara itu dimiliki oleh pejabat2 pemerintah dan kroninya. Rakyat itu cuma jadi sapi perah doang.
From: Sunny <am...@tele2.se> >To: undisclosed-recipi...@yahoo.com >Sent: Friday, April 6, 2012 9:02 PM >Subject: [proletar] Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo > > > >Refl: Negara dimiliki oleh Lapindo ataukah Lapindo dimiliki oleh negara? Kalau >Lapindo adalah milik negara maka tentu saja negara berkewajiban membayar >kerugian yang diderita oleh rakyat Sidoarjo. > >Tetapi, bukankah bila sesuatu perusahaan tidak mampu melunasi kewajibannya >(hutang) dalam waktu tertentu maka kekayaannya disita atau dinyatakan bankrut >dan kekayaannya disita oleh negara? Hasil penyitaan dipakai untuk membayar >hutang-hutangnya yang belum dilunasi. Ataukah memang menurut ketentuan hukum >(undang-undang) yang berlaku di NKRI demikian, yaitu bila sesuatu persusahaan >(badan hukum) tidak mampu melunasi hutang-hutangnya maka negara berkewajiban >melunasi hutangnya. > >Apakah yang namanya negara mengambil dari APBN yang defisit untuk membayar >hutang Lapindo bukan koruspsi di siang hari bolong? > >http://id.berita.yahoo.com/negara-menanggung-ganti-rugi-lapindo-234504159.html > >Negara Menanggung Ganti Rugi Lapindo >TEMPO.COTEMPO.CO – 13 jam yang lalu > >TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun pada >anggaran perubahan 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan >penanganan korban lumpur Lapindo. Dana itu akan digunakan untuk pelunasan >pembayaran pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan >hidup pada daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak. > >Dengan pengucuran dana ini, maka pemerintah mengambil alih tanggung jawab PT >Lapindo Brantas dalam penanganan sosial kemasyarakatan akibat semburan lumpur. >Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007, Lapindo Brantas >bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak >luapan lumpur Lapindo. > >Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie o.F. Palit mengatakan, >sesuai Pasal 18 Undang-Undang APBN-Perubahan 2012, pemerintah mengalokasikan >anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk korban Lapindo. Menurut dia, pemerintah >sudah mengganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun sejak 2007 untuk menanggulangi >semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut. > >Menurut Dolfie, tidak ada pembagian yang jelas beban anggaran yang ditanggung >negara dan pihak Lapindo Brantas. "Kami tidak tahu berapa persen beban untuk >pemerintah berapa persen swasta," ujarnya, Rabu 4 April 2012 kemarin. >Pembagian beban, lanjut dia, merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus Lumpur >Lapindo. > >Pasal 18 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bantuan pemerintah tetap >dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran >tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di >luar peta area bencana. Tiga lokasi tersebut antara lain Desa Besuki, Desa >Kedungcangkring, dan desa Pejarakan. > >Anggaran dari negara juga diperbolehkan untuk mengontrak rumah bagi korban, >bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian >tanah dan bangunan di luar area bencana. Belanja ini hanya diperbolehkan pada >9 rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, dan Mindi. > >Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Emir >Firdaus, meminta pemerintah bersikap adil dalam membayar ganti rugi terhadap >korban lumpur Lapindo. "Ganti rugi yang ditanggung pemerintah melalui APBN >Perubahan sudah jelas. Tapi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum tuntas >pelunasannya," ujarnya kemarin. > >Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ganti rugi terhadap warga dalam peta >terdampak menjadi kewajiban Lapindo Brantas. Sedangkan di luar peta terdampak >ditanggung pemerintah. > >Sampai saat, warga dalam peta terdampak hingga kini belum seluruhnya menerima >ganti rugi. Lapindo masih menanggung kewajiban sebesar Rp 1,1 triliun. "Selain >meminta komitmen Lapindo, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut >menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Emir. > >Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, >mengatakan, dana APBN akan digunakan mengganti kerugian warga Desa Kedung >Cangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki. Pembayaran sudah dimulai pada 2008. >Hingga 2011, dana yang telah dibayarkan sebesar Rp 500 miliar dari nilai >keseluruhan Rp 520,5 miliar. "Bagi warga di 65 RT sudah ada payung hukumnya, >dan pembayarannya menunggu dikeluarkannya peraturan presiden," ujarnya. > >ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN | DINI MAWUNTYAS > >Berita Terkait > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/