Diberita detik.com ada kasus dimana pengantin baru cekcok dimalam pertama, sang suami minta haknya malam pertama, tapi sang isteri menolak karena katanya sakit kelaminnya. Si Suami marah, menyebarkan fitnah isterinya sudah tidak perawan. Si isteri terhina menuntut ke pengadilan, mulanya pengadilan memenangkan isteri, si suami dihukum 6 bulan, tapi suami naik banding, oleh MA si suami dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan karena katanya enggak ada bukti fitnah.
Kasus begini meskipun tidak disebutkan agama pasangan ini tapi sangat umum kasus ini HANYA terdapat pada hukum Islam yang melanggar hak azasi wanita, karena jelas disini bahwa si isteri tidak menikah atas pilihan kemauannya sendiri, ini sama dengan jual beli wanita. Bagi seorang perempuan untuk menuntut suami bukan rahasia lagi harus keluar duit banyak sekali, darimana sang isteri punya duit bisa menuntut suaminya ??? Apalagi pengadilan seperti di Indonesia dalilnya adalah gocek2an, kalo si isteri nuntut dimenangkan kemudian suami naik banding dimenangkan lagi, dan si isteri harus naik banding lagi tapi duit simpanannya sudah habis !!! Ini adalah contoh pengadilan Syariah meskipun dipoles se-olah2 pengadilan negeri bukan pengadilan agama. Tapi hukum yang berlaku yang melecehkan wanita adalah khas hanya ada dipengadilan Syariah !!! http://news.detik.com/read/2012/09/17/091414/2021301/10/tuduh-istri-tak-perawan-di-malam-pertama-andi-dimejahijaukan?991104topnews kisah pengantin usai perayaan pernikahan. Gara-gara tak mau berhubungan badan dengan suami, istri malah dituduh tidak perawan sehingga menjadi buah bibir masyarakat, istrinya merasa dihina, Tidak terima atas tuduhan ini, sang istri pun memejahijaukan Andi. Pengadilan Negeri Painan menghukum Andi dengan penjara 6 bulan karena terbukti menghina istrinya. Namun putusan ini dibatalkan oleh MA. Ketua majelis hakim menilai tidak dapat dibuktikan. terdakwa tidak terbukti bersalah. Kebanyakan orang2 di Indonesia dan muslimah di Indonesia enggak mengerti kalo kejadian diatas merupakan pelanggaran HAM yang berat. Oleh karena itu sebaiknya aku menjabarkan kalo kejadian diatas terjadi di Amerika, lalu bagaimana pengadilan di Amerika memutuskan kasus diatas ??? Prinsip keadilan adalah bahwa "wanita" adalah pihak lemah yang harus dilindungi, ARTINYA, si wanita itu menuntut atau tidak menuntut, kalo terjadi kasus seperti ini, si suami selalu kalah dan selalu salah, INI PRINSIP UTAMANYA, karena bagi wanita yang selalu ekonominya dibawah laki2 belum tentu mampu menuntut, juga sering takut terhadap suaminya yang lebih kuat ekonominya dalam menyewa pembela dipengadilan. Jadi di Amerika, kalo terjadi peristiwa seperti ini, maka si wanita tidak perlu keluar uang kepengadilan, dia cukup melaporkan ke sosial worker yang disediakan gratis oleh pemerintah, untuk kemudian si suami langsung didatangi polisi dan diborgol, itu adalah prosetur step pertama tidak peduli benar salahnya si suami. Siapa benar dan siapa salah nanti dipengadilan diperiksanya bukan urusan polisi untuk tanya2. Tugas polisi cuma tangkap, borgol dibawa ketempat tahanan. Kemudian sebelum pengadilan ini digelar, si isteri harus menanda tangani surat tuntutan perceraian sebelum kasus penghinaan yang ingin dituntutnya disidangkan. KALO si isteri menolak menanda tangani tuntutan perceraian, maka si suami dilepas, dan sidang pengadilan dibatalkan, ARTINYA si isteri tidak bisa menuntut suami agar suami dipenjarakan kecuali tuntutan itu diajukan bersama tuntutan perceraian. Jadi disini jelas disimpulkan, tidak mungkin seorang isteri menuntut suami ke pengadilan untuk urusan ranjang kalo memang dia menikah atas kemauan dirinya sendiri bukan dipaksa oleh keadaan yang tidak perlu kita cari2 tahu karena ongkos pengadilan mahal tidak murah. Jadi kalo si isteri setuju menanda tangani surat perceraiannya sebelum penuntutan penghinaan ini, maka selanjutnya sidang bisa digelar dan tidak perlu panjang2 tanya jawab, si suami dinyatakan bersalah atas penghinaan ini tanpa perlu saksi dari luar cukup kesaksian isterinya saja. Kalo si suami sudah dinyatakan bersalah, maka suami wajib menanggung hidup isterinya dimana semua harta benda dibagi dua, dan gaji suami setiap bulan dibagi dua dengan bekas isterinya HINGGA si isteri menikah lagi dengan laki2 lain barulah si suami bebas dari kewajibannya memberi nafkah bekas isterinya ini. Biasanya si bekas isteri tidak akan mau menikah lagi, dan kalopun dapat pacar cukup samen leven saja tak perlu nikah. Jadi dalam kasus di Indonesia tadi, si isteri sudah jelas tidak punya banyak uang untuk naik banding lagi menuntut si suami dan akhirnya cuma pasrah saja didholimi sang suami. Inilah contoh yang bagus tentang pelanggaran hak azasi terhadap wanita oleh hukum di Indonesia yang mengadopsi dari hukum syariah Islam yang sangat biadab bagi kehidupan semua wanita di negara2 Islam, sayang mayoritas wanita/isteri2 tidak menyadarinya. Ny. Muslim binti Muskitawati. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/