Diberita detik.com ada kasus dimana pengantin baru cekcok dimalam pertama, sang 
suami minta haknya malam pertama, tapi sang isteri menolak karena katanya sakit 
kelaminnya.  Si Suami marah, menyebarkan fitnah isterinya sudah tidak perawan.  
Si isteri terhina menuntut ke pengadilan, mulanya pengadilan memenangkan 
isteri, si suami dihukum 6 bulan, tapi suami naik banding, oleh MA si suami 
dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan karena katanya enggak ada bukti fitnah.

Kasus begini meskipun tidak disebutkan agama pasangan ini tapi sangat umum 
kasus ini HANYA terdapat pada hukum Islam yang melanggar hak azasi wanita, 
karena jelas disini bahwa si isteri tidak menikah atas pilihan kemauannya 
sendiri, ini sama dengan jual beli wanita.  Bagi seorang perempuan untuk 
menuntut suami bukan rahasia lagi harus keluar duit banyak sekali, darimana 
sang isteri punya duit bisa menuntut suaminya ???  Apalagi pengadilan seperti 
di Indonesia dalilnya adalah gocek2an, kalo si isteri nuntut dimenangkan 
kemudian suami naik banding dimenangkan lagi, dan si isteri harus naik banding 
lagi tapi duit simpanannya sudah habis !!!  Ini adalah contoh pengadilan 
Syariah meskipun dipoles se-olah2 pengadilan negeri bukan pengadilan agama.  
Tapi hukum yang berlaku yang melecehkan wanita adalah khas hanya ada 
dipengadilan Syariah !!!

http://news.detik.com/read/2012/09/17/091414/2021301/10/tuduh-istri-tak-perawan-di-malam-pertama-andi-dimejahijaukan?991104topnews 


kisah pengantin usai perayaan pernikahan. Gara-gara tak mau berhubungan badan 
dengan suami, istri malah dituduh tidak perawan sehingga menjadi buah bibir 
masyarakat, istrinya merasa dihina, Tidak terima atas tuduhan ini, sang istri 
pun memejahijaukan Andi.  Pengadilan Negeri Painan menghukum Andi dengan 
penjara 6 bulan karena terbukti menghina istrinya.  Namun putusan ini 
dibatalkan oleh MA. Ketua majelis hakim menilai tidak dapat dibuktikan.  
terdakwa tidak terbukti bersalah.


Kebanyakan orang2 di Indonesia dan muslimah di Indonesia enggak mengerti kalo 
kejadian diatas merupakan pelanggaran HAM yang berat.  Oleh karena itu 
sebaiknya aku menjabarkan kalo kejadian diatas terjadi di Amerika, lalu 
bagaimana pengadilan di Amerika memutuskan kasus diatas ???

Prinsip keadilan adalah bahwa "wanita" adalah pihak lemah yang harus 
dilindungi, ARTINYA, si wanita itu menuntut atau tidak menuntut, kalo terjadi 
kasus seperti ini, si suami selalu kalah dan selalu salah, INI PRINSIP 
UTAMANYA, karena bagi wanita yang selalu ekonominya dibawah laki2 belum tentu 
mampu menuntut, juga sering takut terhadap suaminya yang lebih kuat ekonominya 
dalam menyewa pembela dipengadilan.

Jadi di Amerika, kalo terjadi peristiwa seperti ini, maka si wanita tidak perlu 
keluar uang kepengadilan, dia cukup melaporkan ke sosial worker yang disediakan 
gratis oleh pemerintah, untuk kemudian si suami langsung didatangi polisi dan 
diborgol, itu adalah prosetur step pertama tidak peduli benar salahnya si 
suami.  Siapa benar dan siapa salah nanti dipengadilan diperiksanya bukan 
urusan polisi untuk tanya2.  Tugas polisi cuma tangkap, borgol dibawa ketempat 
tahanan.

Kemudian sebelum pengadilan ini digelar, si isteri harus menanda tangani surat 
tuntutan perceraian sebelum kasus penghinaan yang ingin dituntutnya 
disidangkan. KALO si isteri menolak menanda tangani tuntutan perceraian, maka 
si suami dilepas, dan sidang pengadilan dibatalkan, ARTINYA si isteri tidak 
bisa menuntut suami agar suami dipenjarakan kecuali tuntutan itu diajukan 
bersama tuntutan perceraian.

Jadi disini jelas disimpulkan, tidak mungkin seorang isteri menuntut suami ke 
pengadilan untuk urusan ranjang kalo memang dia menikah atas kemauan dirinya 
sendiri bukan dipaksa oleh keadaan yang tidak perlu kita cari2 tahu karena 
ongkos pengadilan mahal tidak murah.

Jadi kalo si isteri setuju menanda tangani surat perceraiannya sebelum 
penuntutan penghinaan ini, maka selanjutnya sidang bisa digelar dan tidak perlu 
panjang2 tanya jawab, si suami dinyatakan bersalah atas penghinaan ini tanpa 
perlu saksi dari luar cukup kesaksian isterinya saja.  Kalo si suami sudah 
dinyatakan bersalah, maka suami wajib menanggung hidup isterinya dimana semua 
harta benda dibagi dua, dan gaji suami setiap bulan dibagi dua dengan bekas 
isterinya HINGGA si isteri menikah lagi dengan laki2 lain barulah si suami 
bebas dari kewajibannya memberi nafkah bekas isterinya ini.  Biasanya si bekas 
isteri tidak akan mau menikah lagi, dan kalopun dapat pacar cukup samen leven 
saja tak perlu nikah.

Jadi dalam kasus di Indonesia tadi, si isteri sudah jelas tidak punya banyak 
uang untuk naik banding lagi menuntut si suami dan akhirnya cuma pasrah saja 
didholimi sang suami.  Inilah contoh yang bagus tentang pelanggaran hak azasi 
terhadap wanita oleh hukum di Indonesia yang mengadopsi dari hukum syariah 
Islam yang sangat biadab bagi kehidupan semua wanita di negara2 Islam, sayang 
mayoritas wanita/isteri2 tidak menyadarinya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke