Salam



Dalil yang anda berikan kebanyakannya untuk orang Islam yang menghina Nabi 
SAW.. 


Sesungguhnya orang Islam yang menghina Nabi SAW / sunnahnya / sahabatnya ra itu 
telah murtad.. 


Maka hukum murtad boleh dilaksanakan keatasnya.. 


Sepertimana kenyataan Khairi Jamaluddin disini..

http://www.youtube.com/watch?v=Ra_kBT3eV5U


Ataupun kenyataan Dr Mahathir di sini :

http://malaysianunplug.blogspot.com/2012/08/dr-mahathir-semasa-perdana-menteri.html


Disini saya sertakan beberapa lagi dalil bagaimana Nabi SAW dan Abu Bakar ra 
menghadapi pencela daripada golongan kafir..


Penduduk thaif yang menghina dan membaling batu kepadanya SAW.. Malaikat 
yang menjaga gunung menawarkan khidmat untuk menghempap penduduk thaif 
dengan gunung tetapi ditolak Rasul SAW..

Perlakuan kasar kaum Quraisy
semakin bertambah setelah pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah meninggal
dunia pada tahun 10 kerasulan. Karenanya beliau hijrah ke wilayah Thaif. Namun
ternyata disini juga beliau tidak diterima, malah penduduk setempat menyuruh
anak-anaknya untuk melemparinya dengan batu.

Kasarnya tindakan pengusiran penduduk Thaif terhadap nabi
Muhammad saw tidak membuat beliau serta merta mendoakan mereka dengan azab.
Tapi justru sebaliknya: "Bahkan saya berharap agar Allah menjadikan dari
keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah dan tidak berbuat syirik
kepada-Nya sedikit pun," kata beliau saat malaikat penjaga gunung menawarkan 
kepadanya untuk
menimpakan gunung Abu Qubaisy dan gunung yang di sebelahnya kepada penduduk
Thaif.(Shahih Bukhari).

Begitu juga dengan kisah pengemis yahudi buta yang selalu mendustakan / 
menghina dirinya SAW.. Hatta Abu Bakar ra menjadi khalifah ketika itu 
pun, hanya mengangis kesedihan diatas kewafatan Rasul SAW dan tidak mengambil 
tindakan terhadap pengemis yahudi itu..


http://almuayyad.org/ngaji/cerita-cerita/330-kisah-pengemis-yahudi-buta-a-nabi-muhammad


Komen Dr Asri - bekas Mufti Perlis dalam Isu menghina Nabi..

Namun kita menentang demonstrasi ganas yang merosakkan harta awam,
ataupun yang gagal mengawal diri dan memelihara akhlak yang diajar oleh Nabi
Muhammad s.a.w itu sendiri. Jangan tuduh pihak yang tidak terlibat. Jika itu
berlaku maka itu ‘defeating the purpose’. Apa yang berlaku di Benghazi, Libya
adalah memalukan dan merosakkan nama Islam itu sendiri. Ia seakan membenarkan
dakwaan dusta bahawa Islam itu ganas. 

http://www.themalaysianinsider.com/sideviews/article/sayang-nabi-dari-nurani-ke-demonstrasi-mohd-asri-zainul-abidin

Komen - Mufti perlis, Dr. Juanda Jaya :


Sekarang bukan zaman untuk tunjuk gangster, tapi zaman untuk menundukkan 
kebatilan dengan ilmu pengetahuan. Tidak terfikirkah kita 
jika sebarang tindakan yang diambil dengan hati penuh kemarahan dan 
kebencian itu memburukkan lagi persepsi bukan Islam terhadap Islam? 
Segala tindakan ganas yang telah dilakukan seolah-olah membenarkan 
Islam=pengganas. 

http://abangnaz.wordpress.com/2012/09/21/kawal-marah-kekal-maruah/

Dr Soleh Fauzan - Nasihat Berkenaan Filem Yang Menghina Nabi SAW

http://www.youtube.com/watch?v=iQd0nTjTTvM 

Komen Dr Qardawi --  filem hina lagi menjijikkan itu
BUKANLAH dilakukan oleh negara Amerika..

Sheikh Yusuf Qardawi mengkritik kejadian demo sehingga menyebabkan 
kematian. Menyerang, membaling batu dan membakar kedutaan Amerika 
bukanlah kerja umat Islam. Apatah lagi membunuh seorang duta atau 
sesiapa saja dari kedutaan Amerika.

Sheikh Yusuf Qardawi mengingatkan bahawa filem hina lagi menjijikkan itu
 bukanlah dilakukan oleh negara Amerika. Sebaliknya dilakukan oleh 
segelintir orang Amerika yang biadab. Jangan hukum negara Amerika 
disebabkan kerja segelintir rakyatnya yang gila. Kita mahu Amerika 
belajar tentang nilai-nilai murni, itulah kerja kita sebagai umat Islam.


http://wartashubhi.blogspot.com/2012/09/filem-innocence-of-muslim-apa-kata.html

HR Ahmad
Nabi SAW bersabda :
BELUM BERIMAN seseorang itu kecuali dia
  1 - TIDAK BERDUSTA walaupun bergurau
  2 - TIDAK MENCELA walaupun benar
Download ceramah - Menjana Keluarga Sakinah - Ustaz Kazim Elias Bhg 1 / 4 

http://www.youtube.com/user/740108yard

Download attachment - 17 Ustaz Kazim Elias - Mumkinat ( Fitrah ) ).mp3

http://groups.yahoo.com/group/hizamri_list/attachments/folder/0/list

WAllahua3lam
Wassalam
Hizamri
( http://groups.yahoo.com/group/hizamri_list/ )


________________________________
 From: Abdullah Lateh <abdul...@fujielectric.com.my>
To: Hizamri Johari <hiza...@yahoo.com> 
Sent: Friday, September 28, 2012 10:35 AM
Subject: Hukum menfitnah Rasulullah
 

 
 
Bentuk-Bentuk
Penghinaan Kepada Rasul
Imam Ibnu Taimiyah dalam
bukunya Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar-Rasul (pedang yang terhunus 
terhadap
penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang
menghujat Nabi Muhammad SAW Beliu menyatakan: “Kata-kata yang bertujuan 
meremehkan, merendahkan martabatnya,
sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka,
 termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan” (Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharim
Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar Rasul, 1/563). Makna ini sebagaimana
ditunjuk dalam firman Allah SWT:
وَلاتَسُبُّواالَّذِينَيَدْعُونَمِنْدُونِاللَّهِفَيَسُبُّوااللَّهَعَدْواًبِغَيْرِعِلْمٍ
“ Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS.
Al-An’am: 108)
Ibnu Taimiyah menukil
pendapat Qodhi ‘Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi 
SAW: ”Orang-orang yang menghujat Rasululah
SAW adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada
diri Rasul SAW ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan
agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia,
menentang atau mensejajarkan Rasululah SAW dengan orang lain dengan niat untuk
mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari
kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul
SAW”.
Hal yang sama dinyatakan oleh
Kholil Ibnu Ishaq al-Jundiy, ulama besar madzhab Maliki: “Siapa saja yang 
mencela Nabi,
melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, menyifati dengan selain
sifat-sifatnya, menyebutkan kekurangan  pada diri dan karakternya, merasa
iri karena ketinggian martabat,  ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan
hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dll.. maka hukumannya adalah di
bunuh”.(Kholil Ibnu Ishaq al-Jundiy, Mukhtashar Kholil, 1/251).
Konsekuensi dan Sanksi Menghina Nabi
Para fuqaha sepakat bahwa
tindakan mencela Rasulullah SAW merupakan bentuk kekufuran, bagi pelakunya
ditetapkan hukuman mati, baik ia meyakininya sebagai keharaman atau pun tidak,
baik dia muslim atau pun kafir.  Imam Ibnu Taimiyah menukil beberapa
pendapat para fuqaha dalam masalah ini. Di antaranya bahwa Imam Ahmad 
berkata: “Siapa saja yang mencela Rasulullah
SAW, ia harus dibunuh, sebab, dengannya ia telah keluar dari Islam“.
Al-Qadi Abu Ya’la, dalam
kitabnya Al-Mu’tamad juga
menyatakan:“Siapa saja yang mencela Rasulullah maka ia kafir, baik ia 
memandangnya
sebagai perkara yang dibolehkan ataukah tidak”.(Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharim 
Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar Rasul,
1/513). Konsensus ini juga bisa kita lihat dalam pernyataan 
ulama madzhab Syafi’iy. Imam as-Subkiy mengatakan: “Adapun mencela Rasulullah 
Saw. maka
telah terjadi Ijma’ bahwa ia adalah kufur, sebab mengolok-olok beliau adalah
kekufuran”(Taqiyudin As-Subkiy, Fatawa as-Subkiy, 2/573). Hikayah Ijma’ juga 
dinyatakan Ibnu
‘abidin, Ulama madzhab Hanafiy dalam Raddul Mukhtar: “Siapa yang mencela Nabi,  
maka
ia dibunuh, diantara orang yang menyatakan demikian adalah, malik Ibnu Anas,
al-Laits, Ahmad, Ibnu Ishaq, as-Syafiiy,….”( Ibnu ‘abidin, Raddul Mukhtar,
16/285).
Adapaun pandangan madzhab
Maliki, selain dinyatakan oleh al-Khalil di atas, juga bisa dilihat dalam
pernyatan Imam Malik sendiri, sebagaimana di riwayatkan Ibnu Wahhab: “Siapa
saja yang menyatakan bahwa sarung Rasulullah SAW kotor, dengan bermaksud
mencela Rasulullah SAW, maka ia harus dibunuh”, (Ibnu Rusyd, al-bayan wa 
at-tahshil,
16/398).
Sebagai penegasan telah
adanya ijma’ dalam hal hukuman mati bagi penghina dan pencela baginda
Rasulullah SAW, Imam al-Khattabiy sebagaimana dikutip Imam Ibnu Taimiyah,
beliau menyatakan: “Saya tidak tahu ada seorang (ulama) kaum muslimin yang 
berbeda pendapat
tentang wajibnya hukuman mati (bagi pencala Rasulullah SAW)”,(Ibnu Taimiyyah,
Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar Rasul, 1/9)
وَمِنْهُمُالَّذِينَيُؤْذُونَالنَّبِيَّوَيَقُولُونَهُوَأُذُنٌقُلْأُذُنُخَيْرٍلَكُمْيُؤْمِنُبِاللَّهِوَيُؤْمِنُلِلْمُؤْمِنِينَوَرَحْمَةٌلِلَّذِينَآمَنُوامِنْكُمْوَالَّذِينَيُؤْذُونَرَسُولَاللَّهِلَهُمْعَذَابٌأَلِيمٌ*
 
يَحْلِفُونَبِاللَّهِلَكُمْلِيُرْضُوكُمْوَاللَّهُوَرَسُولُهُأَحَقُّأَنْيُرْضُوهُإِنْكَانُوامُؤْمِنِينَ*
 
أَلَمْيَعْلَمُواأَنَّهُمَنْيُحَادِدِاللَّهَوَرَسُولَهُفَأَنَّلَهُنَارَجَهَنَّمَخَالِداًفِيهَاذَلِكَالْخِزْيُالْعَظِيمُ*
 
يَحْذَرُالْمُنَافِقُونَأَنْتُنَزَّلَعَلَيْهِمْسُورَةٌتُنَبِّئُهُمْبِمَافِيقُلُوبِهِمْقُلِاسْتَهْزِئُواإِنَّاللَّهَمُخْرِجٌمَاتَحْذَرُونَ*
 
وَلَئِنْسَأَلْتَهُمْلَيَقُولُنَّإِنَّمَاكُنَّانَخُوضُوَنَلْعَبُقُلْأَبِاللَّهِوَآيَاتِهِوَرَسُولِهِكُنْتُمْتَسْتَهْزِئُونَلاتَعْتَذِرُواقَدْكَفَرْتُمْبَعْدَإِيمَانِكُمْإِنْنَعْفُعَنْطَائِفَةٍمِنْكُمْنُعَذِّبْطَائِفَةَبِأَنَّهُمْكَانُوامُجْرِمِينَ(التوبة:
 61-66)
Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan
mengatakan: “Nabi mempercayai semua
apa yang didengarnya”. Katakanlah: “Ia mempercayai semua apa yang baik bagi 
kamu, ia beriman kepada
Allah, mempercayai orang-orang mu’min, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang
beriman di antara kamu”. Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi
mereka azab yang pedih (61).Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah
untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang labih patut mereka
cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mu’min (62). Tidakkah
mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui bahwasannya barang siapa menentang
Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahannamlah baginya, dia kekal di
dalamnya. Itulah adalah kehinaan yang besar (63). Orang-orang munafik itu takut
akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang
tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka:”Teruskanlah
ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan
menyatakan apa yang kamu takuti. (64). Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan 
menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. (65). Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan
dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang
lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (66). (QS.
9:61-66).
Ayat di atas dengan tegas
menyatakan bahwa orang yang mengolok-olok Allah SWT, ayat-ayat-Nya, serta
rasul-Nya merupakan kekufuran. Terlebih (min babil aula) bila
secara sengaja mencela, menjelek-jelekan, menuduh, menistai dan hal lain yang
semakna dengannya juga kufur.
Selain itu, terdapat beberapa hadis terkait masalah ini. Di
antaranya riwayat Abu Daud dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra.
أنيهوديةكانتتشتمالنبيصلىاللهعليهوسلموتقعفيهفخنقهارجلحتىماتتفأبطلرسولاللهصلىاللهعليهوسلمدمها(رواهأبوداود)
. 
“Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan
Nabi SAW (oleh karena perbuatannya itu), maka
perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata
Rasulullah saw. menghalalkan darahnya”. (HR Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
memberi komentar bahwa sanad hadis ini baik (jayyid), dan ia termasuk sejumlah 
hadis yang
dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad (Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatimi Ar 
Rasul,3/59).
Hadis ini juga memiliki syahid, yakni
hadis riwayat Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki buta yang
istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha
melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya.
Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai
lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki
itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia
hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun
pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW yang menjelaskan kejadian 
tersebut.
Lantas, hari itu juga Beliau SAW mengumpulkan kaum muslimin dan
bersabda: “Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang
sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri!” Kemudian
(kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia
turun di hadapan Rasulullah SAW.
Kemudian ia duduk seraya
berkata: ”Akulah suami yang melakukan hal
tersebut ya Rasulullah SAW. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela 
dan
menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu
mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan
dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi
kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku
mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan
kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
“ألااشهدواأندمهاهدر” (رواهأبوداود)
“Saksikanlah
bahwa darahnya (wanita itu) halal.” (HR. Abu Dawud)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ini
tidak ada keraguan tentang ke shahihannya. Ia boleh jadi menceritakan kisah
yang sama sebagaimana riwayat Ali Ibnu abi Thalib di atas, atau kisah lain.
Namun dhahir keduanya menunjukan makna yang sama, bahwa
orang yang mencela Rasulullah Saw halal darahnya.
Taubat Para Pencela Nabi
Para ulama sepakat bahwa jika
pelaku bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat (taubatan nasuha), maka
taubatnya bermanfaat kelak di akhirat di hadapan Allah SWT. Namun mereka berbeda
pendapat apakah taubatnya di dunia diterima ataukah tidak. Dengan kata lain,
apakah mereka  dapat dimaafkan dan terbebas dari sanksi hukuman mati
ataukah tidak. Jika pelakunya seorang muslim, maka jumhur fuqaha, al-Malikiyah,
asy-Syafi’iyyah, al-Hanabilah, berpendapat bahwa  taubat (maaf) mereka
tidak diterima,(Lihat: Mukhtashar Kholi, libni Ishaq al-Jundiy, , 1/251,
 al-Majmu’ lil Imam an-Nawawiy, 9/427, as-Syarhul Kabir Libni Qudamah,
10/635).
Adapun Madzhab hanafi 
tidak secara tegas menyatakan bahwa taubatnya tidak diterima. Hal ini dapat
 kita lihat dalam pernyataan Ibnu ‘Abidin dalam Radul Mukhtar ketika beliau 
mengomentari hikayat
Ijma’ yang dikemukakan Ibnu Mundzir:” Kesimpulannya, ia (Ibnu al-Mundzir)
menyatakan bahwa telah terjadi  ijma’ dikalangan para fuqaha akan
kekufuran pencela Rasulullah SAW. Ia kemudian meriwayatkan pendapat Malik,
al-Laits, Ishaq, as-Syafiiy, bahwa pencela nabi itu tidak diterima taubatnya.
Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa Ijma’ yang dimaksud adalah kewajiban 
pemberlakuan
hukuman mati sebelum taubat (permintaan maaf), bukan secara mutalak”“(Ibnu 
‘abidin, Raddul Mukhtar, 16/285).
Adapun jika pelakunya kafir dzimiy, maka perjanjian
dengan mereka otomatis batal, pelakunya diberlakukan hukuman mati, kecuali jika
mereka masuk Islam menurut pandangan sebagian fuqaha. Namun dalam kontek ini
keputusan ada di tangan imam (khalifah), apakah keislamannya diterima atau
tetap diberlakukan hukuman mati, sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir
lainnya. Sementara kafir harbiy maka
hukum asal muamalah dengan mereka adalah perang (qital).
Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah SAW akan diperangi.
Inilah secara ringkas hukum Islam terkait orang-orang yang
menghina Rasulullah SAW. Dengan penerapan hukum inilah segela bentuk penistaan
terhadap beliau bisa dihentikan. Namun, penerapan hukum membutuhkan seorang
Imam yang memiliki ketegasan, keberanian, serta taat kepada Allah SWT dalam hal
penerapan hukum-hukum Islam. Dialah seorang khalifah.   Khalifahlah yang
akan secara nyata menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi
kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana pernah ditunjukkan oleh Khalifah
Abdul Hamid II terhadap Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama
karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Ketegasan sang Khalifah, yang
akan mengobarkan jihad melawan Inggris itulah yang akhirnya menghentikan
rencana jahat itu sehingga kehormatan Nabi Muhammad tetap terjaga. Wallahu 
a’lam.
[abumuhtadi/lajnahtsaqaofiyah/htipress/syabab.com]

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke