Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat kok!"
Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh 
bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin 
ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada 
neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... 
tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, 
mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api penyucian..." 
ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... 
Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam 
itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim 
pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.  

kasihan....

yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di 
agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih 
ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' 
ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari 
monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

lha, memang ajaran sesat, kok?!





--- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
> > 
> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
> penguasa. Saya 
> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
> beberapa 
> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
> Perempuan minta 
> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan 
untuk 
> dapat duit 
> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan 
agama, 
> dan 
> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
> > 
> > Wassalam
> 
> 
> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya 
untuk 
> menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa 
yang 
> menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri 
kakak 
> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
> menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
> 
> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang 
> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi".  
> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
> dengan hukum Islam.
> 
> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum 
bisa 
> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti 
yang 
> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama 
di 
> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri 
menceraikan 
> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu 
isterinya, 
> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
> oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
> menandatangani surat cerainya.
> 
> Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus 
ditandatangani 
> kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
> menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena 
itu 
> dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
> dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri 
karena 
> tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
> tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
> apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
> tandatangan isterinya.
> 
> Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
> perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami 
dan 
> isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
> keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
> sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
> melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan 
dalam 
> hukum Islam itu sendiri.
> 
> Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
> ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
> hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
> mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri 
tidak 
> diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas 
> option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak 
> kedua, maupun Talak ketiga.  Surat cerai dalam Hukum Islam 
> adalah "Surat Talak".
> 
> Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan 
> alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi 
> dipengadilan itu sendiri.  Artinya, semua negara anggauta PBB 
harus 
> tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum 
> Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam 
> menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM 
dari 
> PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan 
> persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu.  Namun Hukum 
> Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!!!!!!
> 
> Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal 
> terletak dalam keputusan "Pengadilan Agama" itu sendiri. Karena 
> meskipun ada pembaca yang menganggap bahwa gugatan cerai itu 
datang 
> dari isterinya, hal itu tak perlu dibahas karena prosedur dan 
aturan 
> dalam hukum Islam menyatakan bahwa "Suamilah yang menceraikan 
> Isterinya" bukan isterinya.  Dimanapun diseluruh dunia ini, dan 
agama 
> apapun aturan itu mau digunakan, namun yang dinamakan institusi 
> pengadilan tetap merupakan tempat masyarakat menuntuk "rasa 
> keadilan".  Keputusan pengadilan hanya bisa dianggap adil kalo 
> keputusan itu consistent berlaku sama untuk semua apapun latar 
> belakang agamanya.  Dan hal inilah yang seharusnya bisa mencegah 
> tindakan sepihak seperti yang dilakukan oleh Kolonel yang kalap 
ini.  
> Karena jelas bahwa sang Kolonel tidak puas dengan keputusan 
> pengadilan sehingga dia jadi kalap.  Seharusnya, pengadilan 
> mempertimbangkan keberatan sang suami sebelum memutuskan hal2 yang 
> tidak disetujui suaminya, dan apabila memang alasan dari keberatan 
> sang suami itu masuk akal tapi bertentangan dengan rasa keadilan, 
> maka pengadilan Agama wajar menunda keputusannya atau melemparkan 
> kasus ini kepada pengadilan sipil yang bisa mengatur atau 
memutuskan 
> pembagian harta ini dimana akhirnya pengadilan Agama cukup 
mensahkan 
> saja perceraiannya sedangkan pembagian hartanya diberlakukan dalam 
> pengadilan Civil Case.  Tapi tetap surat cerainya harus disahkan 
> setelah keputusan pengadilan Civil Casenya dikeluarkan.
> 
> Untuk catatan anda, perlu saya tekankan, tulisan ini saya gelar 
bukan 
> dalam maksud membicarakan hukum agamanya, atau bertujuan 
mengkritik 
> agamanya melainkan murni menyalahkan PENGADILAN AGAMA YANG 
> MENGELUARKAN KEPUTUSAN YANG JUSTRU BERTENTANGAN DENGAN HUKUM 
> AGAMANYA.  DAN SEPERTI YANG SAYA TULIS SEBELUMNYA, MEMBERLAKUKAN 
> HUKUM AGAMA DALAM NEGARA YANG BUKAN NEGARA AGAMA MENJADIKAN 
KEKACAUAN 
> NEGARA ITU SENDIRI DIMANA PELUANG KORUPSI AKAN TERBUKA LEBAR.  
HUKUM 
> AGAMA HANYA COCOK UNTUK MASA LALU BUKAN MASA SEKARANG.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> >
>






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 



SPONSORED LINKS 
Writing book Writing child book Business writing book Creative writing book 
Writing book for child course 

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "proletar" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke