BOGOR (Pos Kota) – Meski sebagian warga di kawasan Puncak, Kecamatan 
Cisarua, Bogor, Jawa Barat sudah membakar tanaman Ghat atau Khat yang 
tergolong narkoba golongan I, tapi masih banyak pula yang menolak 
memusnahkannya. Mereka meminta kepastian Pemkab Bogor agar diberikan 
ganti rugi jika tanaman yang mengandung zat cathinone ini harus 
dimusnahkan.
Sejumlah perwakilan petani di Desa Cibeureum, Tugu Utara dan Desa 
Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua mendatangi Kantor Sekretarsi Daerah 
Kabupaten Bogor di, Cibinong, Jumat. Mereka mengaku sudah lima tahun ini 
menaman pohon tersebut di ladangnya. Harga jual daun yang tergolong 
tinggi dengan peminatnya turis Arab menjadi alasan utama mereka menanam 
tanaman ini.
Apalagi pohon ini hanya butuh waktu empat bulanan sejak ditanam sudah dapat 
dipanen. Tak heran jika warga Puncak, beramai-ramai menanamnya. 
“Satu kantong plastik kresek daun Khat seberat lima ons saja harganya Rp 250 
ribu. Bandingkan jika kita menanam kol atau sayuran lainnya, paling tinggi 
harganya Rp 10 ribu,” kata Atang, satu perwakilan petani Khat.
Dia mengaku tidak tahu menahu jika tanaman ini tergolong Narkoba, dia hanya 
tergiur menanam pohon ini karena harganya tinggi dan mudah 
dipasarkan. Sejak terkuaknya tanaman ini mengandung Narkoba, belasan 
petani takut berurusan dengan polisi sehingga memusnahkannya. Apalagi 
polisi bakal menjerat mereka yang sengaja menanam pohon ini dengan UU RI No 35 
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan kurangan enam tahuan. 
Namun dia dan belasan petani lainnya masih bertahan.
“Saya baru menanam sebulan di lahan seluas 200 meter. Kalau dimusnahkan tanpa 
ganti rugi, saya rugi,” tambahnya.
Diakuinya pada Selasa kemarin sejumlah petugas dari Badan Nasional 
Narkotika (BNN) mendatangi lokasi tanamannya dan memasang police line di 
ladangnya serta minta warga memusnakan tanaman ini. ”Kami minta ganti 
rugi. Kalau tak bisa uang, bisa juga bibit tanaman sayuran yang harga 
jualnya tinggi seperti, wortel Jepang, Kunyit dan lainnya,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Bogor Nurhayantii mengatakan, pihaknya siap 
memberikan bibit tanaman yang diminta petani sebagai ganti rugi dari 
tanaman tersebut. “Kemarin (Kamis-red) kita sudah sepakat dengan BNN 
soal kepastian pelarangan tanaman ini. Intinya pemkab siap membantu dan 
bayar ganti rugi dengan bibit tanaman lainnya,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya bersama BBN mensosialisasikan 
pelarangan tanaman ini dan memusnakan sejumlah tanaman Khat di Desa 
Cibereum. Sedangkan Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny Mamoto 
mengatakan, tugas kami mengedukasi aparat dan masyarakat. “Setelah diuji di 
laboratorium, tanaman Khat ini mengandung zat Cathinon, sebab kita 
musnahkan dan sosialisasikan kepada masyarakat,”katanya. (iwan)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to