Alexander, Ateis di Negeri Bersendi SyarakVIVAnews - Alexander, 30 tahun, 
seorang calon pegawai 
negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten 
Dharmasraya, mengundang heboh ketika ketahuan menjadi pembuat halaman 
"Ateis Minang" di Facebook. Aan, begitu Alexander dipanggil, nyaris 
diamuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

"Di grup Ateis 
Minang, Alex menjadi adminnya. Di situ dia membuat tulisan, intinya 
tidak percaya Tuhan dan agama," ujar Kepala Kepolisian Resor 
Dharmasraya, Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz, saat berbincang dengan 
VIVAnews.com, Jumat 20 Januari 2012.

Menurut Chairul, dalam 
tulisan di grup itu, Alexander menggunakan Al-Quran dan cerita nabi-nabi
 Islam sebagai bahan kajian. "Dengan kisah-kisah itu timbul 
ketidakpercayaan pada Islam. Ada dialog-dialognya," kata dia.

Chairul
 mengatakan, tulisan-tulisan Aan itu kemudian mendapat tanggapan dari 
orang-orang yang bergabung dengan grup Facebook yang dibikinnya. Banyak 
hujatan dialamatkan kepada Aan yang semula belum diketahui identitasnya 
itu. "Tulisan Aan itu menjadi polemik dan konflik. Ada tanya jawab dan 
saling hujat," ujar Chairul.

Perdebatan di dunia maya itu segera 
menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya 
pemilik grup Ateis Minang ini. "Kemudian dilacak oleh masyarakat, ketemu
 dan ternyata pegawai Pemda. Saat ketemu dia sedang buka Facebook juga,"
 kata Chairul.

Mereka kemudian terlibat perdebatan dengan Aan. Di
 hadapan mereka, Aan terang-terangan menyatakan tidak mengakui 
keberadaan Tuhan. Seperti diberitakan koran terbitan Padang, Singgalang,
 Aan menyatakan, "Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, 
kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah 
merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada."

"Masyarakat jadi tidak suka, sempat dipukul. Kemudian Aan melapor ke Polsek dan 
diamankan untuk keselamatannya," ujar Chairul. 

Awalnya
 Aan diamankan di markas Polsek Pulau Punjung. Polisi memindahkan Alex 
ke Markas Polres Dharmasraya untuk keamanannya. Saat diperiksa polisi, 
Alex juga secara terang-terangan mengakui sebagai ateis.

Tak bisa diterima

Sejumlah
 organisasi massa dan Majelis Ulama Indonesia setempat melaporkan Aan ke
 polisi dengan tudingan penodaan agama karena menggunakan Al Quran dan 
cerita-cerita Nabi untuk menyatakan ketidakpercayaannya pada Tuhan. 

Ketua
 Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumatera Barat Syamsul Bahri Khatib pun 
menyayangkan sikap Alexander yang membawa nama Minang. "Ini melukai 
seluruh masyarakat Minang, sendi dasar agama sudah dirusak," kata 
Syamsul Bahri Khatib pada VIVAnews. Minang, suku utama di Sumatera 
Barat, memang memiliki filosofi "Adat bersendi syarak (agama), syarak 
bersendi kitabullah."

Menurut Buya Syamsul, sikap anti tuhan yang
 disebarkan pemilik akun Facebook Alexander Aan ini bertentangan dengan 
semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex itu dinilainya 
tidak cocok berkembang di Indonesia. "Ini kan bertentangan dengan 
Pancasila, tentunya paham ateis tidak bisa diterima di Indonesia," 
katanya.

Berkembangnya pemikiran ateis tersebut, menurutnya, 
tidak sepenuhnya bisa menyalahkan sejumlah pihak seperti ulama. 
Menurutnya, persoalan keyakinan seseorang yang sudah dewasa sepenuhnya 
menjadi tanggung jawab pribadi. "Pertanyaannya, bukan di mana peran 
ulama, tapi di mana ia belajar seperti itu?"

Polisi kemudian 
memeriksa apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. "Kami
 cari pasal-pasalnya, ternyata memenuhi unsur pidana penodaan agama. Dia
 terkena Pasal 156a KUHP Ayat 1 dan 2," kata Chairul.

Alumnus 
Statistik Universitas Padjajaran, Bandung, itu pun diancam dengan pasal 
lain yang diatur dalam Undang-undang Informatika dan Transaksi 
Elektronik. Total, Alexander diancam dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, 
Pasal 156 A KUHPidana tentang penodaan agama dan Pasal 263 KUHP tentang 
pemalsuan surat dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara.

Polisi
 pun memutuskan untuk menahan Aan. "Aan ditahan di Polres karena ancaman
 hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, penahanan akan lebih aman
 bagi dia karena masyarakat yang resah semakin marah kepadanya," ujar 
Chairul.

Dirangkul, bukan dipukul

Zuhairi
 Misrawi, Direktur Moderate Muslim Society, mengimbau polisi untuk tidak
 membawa Aan ke pengadilan. Menurut Gus Mis, pasal "penodaan agama" 
sebaiknya tidak dipakai karena berpotensi melebarkan masalah sehingga 
justru tidak menyelesaikan masalah.

Alumnus Universitas Al-Azhar,
 Kairo, ini menyarankan pendekatan yang dipakai untuk Aan adalah dialog.
 Islam, kata Gus Mis, sudah mengatur hak seseorang menjadi kafir atau 
kufur termasuk juga tidak percaya pada Tuhan. Aturan itu, kata Gus Mis, 
ada dalam Surat Al Kahfi ayat 29 yang artinya, "Kebenaran itu datangnya 
dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia 
beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir".

"Dalam
 menghadapi kasus Aan, yang pertama harus dilihat adalah latar belakang 
Aan. Kedua, menasihati dia dengan cara elegan. Dirangkul, bukan 
dipukul," kata aktivis Nahdlatul Ulama itu.

Jika belum bisa juga 
menyadarkan Aan atas keberadaan Tuhan, barulah dilakukan dialog. "Sudah 
berhenti di sana. Biarkan Tuhan nanti yang menghakimi dia, bukan 
polisi," kata Misrawi.

Gus Mis sendiri melihat, ada pelajaran 
yang bisa dipetik dari Aan ini. Hal itu tampak dari pernyataan Aan, 
"Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan."

"Kritik
 Aan itu atas iman kita yang mengawang-awang, tak membumikan iman untuk 
mewujudkan keadilan sosial," ujar Gus Mis. Dan pemerintah, kata Gus Mis,
 berperan besar menjawab masalah kejahatan dan kemiskinan itu, bukan 
justru mengadili Aan.(np)



________________________________
 From: ayub <ayubya...@yahoo.com>
To: "proletar@yahoogroups.com" <proletar@yahoogroups.com> 
Sent: Sunday, February 17, 2013 12:41 PM
Subject: hati-hati ... [proletar] Nggak terlalu susah kok
 

  


gw serius pig !!
kalo calon korban lu jebak dilaman facebook atheis-minang lu
gw gak ikut2-an.. itu emang teritorial lu !

tapi sekarang calon korban yang lu incar ada di kampung prol's

secara moral, gw musti ngasih rambu2 buat calon korban
biar jangan sampai ada yg bernasib seperti Alex-Aan lagi

nih buktinya....
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/07/058395351/Pemilik-Laman-Ateis-Minang-Tinggal-di-Belanda

________________________________
From: Bukan Pedanda bukan.peda...@yahoo.com>
  


  

Pergilah berobat ke psikiater ayub yahya...

Anda jelas makin gila.

Omongan anda makin kaco.

Jual laptop anda untuk biayanya.

--- In proletar@yahoogroups.com, ayub  wrote:
>
> ngincar korban berikutnya pig...
> kayaknya bakalan berhasil deh
> 
> biasanya orang yang alkitabiyah..
> gampang dijebak.. ngandalin iman sih
> 
> good luck..!!
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
>  From: Bukan Pedanda 
>   
> 
> 
>   
> 
> Nggak terlalu susah kok buat Nubtheologian untuk melihat betapa dungunya 
> orang Islam dan para penjilat pantatnya seperti Suryana dan Teddy...
> 
> Dari posting pertamanya dia sudah melihat arra_s yang termasuk manusia yang 
> paling dungu dimuka bumi itu tidak tahu logic.
> 
> http://groups.yahoo.com/group/proletar/message/371104
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke