http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/08/opini/2268777.htm

 
Impor Beras dan Pelanggaran HAM 

Sri Palupi

Satu kelemahan mendasar yang tampak dalam perdebatan soal impor beras adalah 
diabaikannya pertimbangan hak atas kecukupan pangan yang tertuang dalam Kovenan 
Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya. Kovenan ini baru saja diratifikasi pemerintah.

Hak atas kecukupan pangan, sebagaimana dirumuskan dalam Kovenan Hak-hak Ekonomi 
Sosial Budaya (Ecosoc), terdiri atas dua komponen, yaitu ketersediaan dan akses 
atas pangan. Ketersediaan pangan mengacu pada kemungkinan untuk memproduksi 
pangan sendiri dengan sumber daya yang ada atau menciptakan sistem distribusi, 
pengolahan dan sistem pasar demi pengadaan dan distribusi pangan yang efektif. 
Sementara akses atas pangan membawa implikasi, pemenuhan hak atas pangan harus 
dilakukan dengan cara-cara yang tidak mengancam pemenuhan hak asasi lainnya.

Dengan meratifikasi Kovenan Ecosoc, pemerintah mengemban tiga bentuk kewajiban, 
yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi akses rakyat atas pangan. Kewajiban 
menghormati berarti pemerintah bertanggung jawab untuk tidak membuat kebijakan 
yang dapat menghancurkan akses masyarakat atas pangan. Kewajiban melindungi 
berarti pemerintah melindungi masyarakat dari kepentingan bisnis atau pihak 
lain yang dapat menghancurkan akses masyarakat atas pangan. Kewajiban memenuhi 
berarti pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan pangan bagi mereka yang 
terancam kelaparan dan malnutrisi. Dalam tiga bentuk kewajiban tersebut melekat 
juga tanggung jawab pemerintah untuk memperkuat akses dan penggunaan sumber 
daya serta cara produksi pangan yang dapat menjamin keberlangsungan mata 
pencarian dan keamanan pangan bagi generasi kini dan mendatang. Pemenuhan hak 
atas pangan, dengan demikian, tidak bisa dipisahkan dari upaya menghapus 
kemiskinan dan ketidakadilan. Pertanyaannya, apakah dengan kebijakan impor 
beras berarti pemerintah telah melaksanakan kewajiban memenuhi hak atas 
kecukupan pangan?

Alat politik

Meski menuai protes, pemerintah bersikeras mencabut larangan impor beras. Salah 
satu alasannya, menurut Direktur Perencanaan dan Teknologi Informasi Perum 
Bulog Tito Pranolo adalah bahwa dengan stok beras yang ada, posisi pemerintah 
dalam kondisi bahaya. Pemerintah bisa terguling gara-gara beras langka. Alasan 
ini menegaskan, beras dijadikan alat politik, bukan alat memenuhi hak rakyat 
atas kecukupan pangan.

Meskipun beras diperlakukan sebagai alat politik, namun kebijakan impor beras 
dirumuskan seolah-olah kebijakan itu berorientasi pada rakyat kecil. 
Dinyatakan, beras impor hanya untuk raskin. Padahal, pemerintah baru saja 
menetapkan untuk mempertahankan larangan impor beras dan menteri pertanian pun 
menjamin stok beras cukup dan impor beras tak diperlukan. Bila demikian, 
keputusan mendadak untuk mencabut larangan impor besar dasarnya apa?

Dalam menetapkan kebijakan untuk rakyat miskin, pemerintah selama ini 
menghadapi problem akurasi data. Akibatnya, banyak kebijakan pemerintah untuk 
rakyat miskin salah arah dan salah sasaran. Hal yang sama terjadi dalam 
kebijakan impor beras. Keputusan untuk impor beras dilandasi oleh data Bulog 
yang menilai kelangkaan beras hanya dengan indikator harga beras tanpa 
memperhitungkan dampak kenaikan harga BBM, kemungkinan penimbunan beras, dan 
masalah distribusi antardaerah. Padahal, sejak bangkrutnya Orde Baru, Bulog 
sebagai lembaga stabilitas pangan nasional sudah kehilangan peran. Petani sudah 
berhubungan langsung dengan pasar dan tengkulak. Artinya, Bulog sendiri 
menghadapi kendala akurasi data.

Selain problem akurasi data, berbagai kasus di lapangan juga menunjukkan, Bulog 
banyak dipakai sebagai alat kepentingan dagang para importir dan pemangku 
kekuasaan yang korup. Sekadar contoh, pada tahun 1998, pengelola Dolog di 
Muarateweh, Kalimantan Tengah, membakar 78 ton beras di gudang Dolog untuk 
menghilangkan jejak penjualan beras ilegal. Pada tahun 1999, ratusan ton beras 
bantuan Jepang ditimbun di gudang Dolog Tangerang, sementara ribuan warga 
miskin terancam kelaparan. Pada tahun yang sama, pemerintah memberikan izin 
impor hanya untuk beras kelas I seharga Rp 7.000/kg, namun yang beredar di 
pasaran adalah beras impor kelas II dan kelas III, yang harganya jauh lebih 
murah dari beras lokal. Di berbagai daerah, aparat pemerintah menjual beras 
murah Dolog untuk rakyat miskin kepada tengkulak. Kini, siapa yang bisa jamin 
beras impor raskin tidak merembes ke pasaran?

Tanpa dilandasi data akurat dalam hal kapasitas produksi, distribusi dan akses 
masyarakat atas pangan, kebijakan impor beras hanya merupakan legalisasi impor 
beras ilegal yang notabene sudah lama berjalan. Bukan untuk memenuhi hak rakyat 
atas kecukupan pangan. Sebab, penetapan kebijakan impor beras hanya didasarkan 
pada analisis stok beras tanpa mengabaikan masalah distribusi dan akses rakyat 
atas pangan.

Padahal, studi terhadap beragam kasus kelaparan di dunia, yang terjadi 
sepanjang 100 tahun terakhir menunjukkan, kelaparan tidak berakar pada 
kurangnya ketersediaan pangan, tetapi karena kurangnya akses atas pangan akibat 
kemiskinan dan ketidakber- pihakan kebijakan pemerintah pada kaum miskin. 
Kebijakan impor beras bisa dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah 
kecukupan pangan.

Kebijakan impor beras yang dilakukan dengan mengabaikan masalah distribusi dan 
akses masyarakat atas pangan, bukan hanya tidak menyelesaikan masalah kecukupan 
pangan, tetapi juga menghancurkan kapasitas masyarakat untuk menghasilkan 
pangan sendiri. Sebab, pemenuhan hak atas kecukupan pangan tak bisa dilepaskan 
dari upaya menghapus kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi, sementara kebijakan 
impor beras cenderung memperkuat proses pemiskinan dan mempertajam jurang 
ketidakadilan antarsektor (pertanian dan industri) dan antarwilayah (pedesaan 
dan perkotaan).

Impor beras yang mengabaikan problem distribusi dan akses rakyat atas pangan, 
selain berdampak pada pelemahan kapasitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan 
pangannya sendiri, juga mengancam hak bekerja mayoritas warga dan keamanan 
pangan generasi mendatang. Ini berarti, pemerintah tidak melaksanakan kewajiban 
memenuhi hak atas kecukupan pangan dan kebijakan impor beras adalah pelanggaran 
HAM.

Kini, impor beras sudah berjalan, selanjutnya terserah Anda (konsumen). Akan 
membela kepentingan gerombolan pedagang atau merebut kedaulatan pangan demi 
generasi kini dan mendatang.

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/7zgKlB/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke