http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/16/nas03.htm
Lagi, Nurdin Halid Lolos dari Hukuman SUJUD SYUKUR: Ketua Inkud Nurdin Halid langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas, Kamis (15/12). (57n) - SM/Detik JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memutus bebas terdakwa kasus korupsi impor gula, Nurdin Halid. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Humuntal Pane menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pengusaha yang juga Ketua Umum PSSI tersebut cacat hukum. Majelis Hakim menyatakan, dakwaan JPU tidak dapat diterima, mengandung unsur rekayasa, karena adanya tanda tangan palsu para saksi. Selain itu, berita acara pemeriksaan para saksi ternyata bukanlah keterangan para saksi dari terdakwa Nurdin Halid, melainkan terhadap adik terdakwa Waris Halid yang telah divonis bebas pada 5 Juli 2005 dalam perkara yang sama. Sementara itu, JAM Pidsus Kejaksan Agung Hendarman Supandji mengatakan, Nurdin Halid bukannya dibebaskan, namun perkara tersebut tidak layak disidangkan. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum perlawanan atau verset. Tanda-tanda Nurdin Halid akan divonis bebas sudah tampak saat yang bersangkutan memasuki PN Jakarta Utara. Nurdin tampak segar dan berkali-kali melambaikan tangan serta tersenyum kepada mereka yang hadir di ruang sidang. Begitu juga saat putusan dibacakan, mantan ketua umum Inkud tersebut tampak sangat tenang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bukti hukum yang diajukan jaksa yang dilengkapi keterangan dan tanda tangan saksi adalah palsu. Para saksi pada halaman itu memang mencantumkan tanda tangan atau paraf saat menjadi saksi kasus terdakwa Waris Halid. Mestinya para saksi yang berjumlah 19 orang itu diperiksa kembali, bukannya dimanipulasi dalam BAP. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara pada negara. ''Karena itu, Majelis Hakim memutus bebas terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,'' kata Humuntal. Begitu mendengar putusan bebas tersebut, takbir langsung bergema di ruang sidang. Takbir diteriakkan oleh para sanak saudara dan pendukung Nurdin. Nurdin langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa Susanto yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ''Kami akan pikir-pikir dulu, mempertimbangkan putusan Majelis Hakim,'' kata Susanto. Oleh Humuntal, Susanto diberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu sidang usai, Nurdin langsung sujud syukur lalu berpelukan dengan istrinya, Andi Nurbani, anak, dan kerabatnya. Mereka tampak gembira bercampur haru. Nurdin menyempatkan menggendong anak bungsunya, Rizi Ramadhan Nurdin, seraya tetap dipeluk para kerabat dan sahabatnya. ''Saya merasa ini sangat adil,'' katanya. Selanjutnya Nurdin mengatakan, saksi-saksi yang ada itu, 19 orang mengaku hanya bersaksi untuk Waris, bukan dirinya. Selain itu ada 6 saksi yang meringankannya. Karena itu, dia sangat menghargai putusan hakim yang jeli tersebut. Tidak Tahu Bagi Nurdin, ini untuk kali kedua dia divonis bebas. Sebelumnya pengusaha asal Sulsel tersebut divonis bebas PN Jaksel dalam kasus korupsi dana distribusi minyak goreng Bulog. Yang menarik dalam kasus ini jaksa Susanto mengaku tidak tahu ada pemalsuan paraf tersebut. ''Saya benar-benar tidak tahu soal itu. Saya hanya berpikir secara formil, karena ada paraf dari para saksi,'' kata Susanto seusai sidang. Sementara itu, menurut pengacara Nurdin, Ida Farida Sulistyani, pada halaman pertama BAP para saksi sebenarnya telah diperiksa untuk kasus Waris Halid. Tapi mengapa penyidik Polri memalsukan dengan memasukkan keterangan mereka ke dalam pemeriksaan kasus Nurdin Halid. Karena itu, dia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengadukan tim penyidik kasus Nurdin Halid ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini perlu dilakukannya, agar tidak menjadi preseden buruk. Nurdin mengaku sudah puas atas putusan hakim, tidak mau mempersoalkan hal itu. Atas putusan tersebut, Kejakgung akan memerintahkan JPU untuk mengajukan upaya hukum verset. ''Kita bukannya menyesalkan putusan tersebut, melainkan ada upaya hukum. Ya kami akan verset putusan tersebut,'' kata JAM Pidsus Hendarman Supandji di Kejakgung. Menurutnya, kalaupun ada kejanggalan atau rekayasa BAP seperti itu, mengapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya diputuskan oleh Majelis Hakim. Padahal, ada saat yang tepat, yaitu begitu pengacara Nurdin mengajukan eksepsi, seharusnya hakim langsung tanggap.(F4-14t) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/