http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/27/opini/2321528.htm

 
Tebang-Pilih Berantas Korupsi 


Saldi Isra

Sepanjang tahun 2005 terjadi perkembangan yang amat signifikan dalam agenda 
pemberantasan korupsi. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif, pengungkapan 
dan penanganan kasus korupsi lebih maju dibandingkan dengan tahun-tahun 
sebelumnya.

Tidak hanya itu, lembaga-lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang untuk 
memberantas korupsi juga menunjukkan geliat yang memberikan harapan lebih baik. 
Bahkan, untuk target yang lebih terukur, awal tahun ini Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 membentuk Tim 
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor).

Namun, di tengah perkembangan di atas, muncul pendapat lain, dalam beberapa 
kasus terjadi tebang-pilih (diskriminasi) dalam penanganan korupsi. Pendapat 
tersebut dilatarbelakangi pengalaman dalam beberapa waktu terakhir, posisi 
politik pelaku korupsi menjadi lebih menentukan tindak lanjut pengungkapan 
kasus korupsi.

Contoh kasus

Salah satu kasus besar yang mendapat sorotan publik adalah skandal korupsi yang 
melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) kehilangan kemampuan dan keberanian untuk menuntaskan semua kasus 
korupsi yang terjadi. Sekalipun sudah mendorong beberapa aktor utama skandal 
korupsi KPU ke pengadilan dan sebagiannya sudah dinyatakan bersalah, KPK dapat 
dikatakan gagal melakukan penyelesaian secara menyeluruh.

Kegagalan tersebut terjadi karena sampai saat ini KPK hanya menyentuh secara 
terbatas aktor-aktor yang terkait dengan skandal korupsi KPU. Sebagian kalangan 
menilai, proses hukum terhadap Ketua KPU menjadi lebih mudah karena posisi 
politik Nazaruddin Sjamsuddin tidak sekuat beberapa anggota KPU yang lain. 
Padahal, dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, kalau salah 
seorang pelaku sudah dijadikan tersangka (apalagi Nazaruddin sudah dinyatakan 
bersalah), tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti proses hukum pelaku 
yang lain.

Karena perbedaan perlakuan itu, beberapa anggota Komisi III DPR pernah 
menyatakan bahwa KPK diskriminatif dalam pengusutan skandal korupsi di tubuh 
KPU. Bahkan, dalam pandangan salah seorang anggota Komisi III DPR, Benny Harman 
(dari Fraksi Partai Demokrat), sejak kasus KPU muncul, ia sudah mencium ada 
beberapa orang yang tidak akan diseret KPK (Kompas, 28/09). Hampir dapat 
dipastikan, pandangan Benny Harman didasarkan pada posisi politik beberapa 
anggota KPU.

Contoh lain yang cukup menarik untuk disimak adalah pengungkapan kasus korupsi 
penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU). Sampai sejauh ini pengungkapan kasus itu 
telah menyentuh beberapa orang yang dianggap punya peran penting dalam 
penyalahgunaan DAU, termasuk mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar.

Dikatakan menarik, ketika permulaan proses hukum terhadap Said Agil disebutkan 
bahwa sebagian DAU dinikmati oleh pejabat negara, mulai dari anggota DPR sampai 
anggota kabinet. Sampai sejauh ini pengungkapan kasus itu tidak kunjung 
bergerak kepada pihak-pihak lain yang juga ikut menerima aliran DAU. Padahal, 
dalam konteks pemberantasan korupsi, semua pihak yang menerima aliran DAU harus 
ikut bertanggung jawab.

Sebetulnya bukan tidak ada upaya untuk melakukan proses hukum terhadap pihak 
lain yang menikmati DAU. Misalnya, pada pertengahan November 2005 Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat menetapkan Khairiansyah Salman (mantan auditor BPK) 
sebagai tersangka dalam kasus suap DAU. Dalam salinan surat tanda terima barang 
bukti Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat III disebutkan, saat mengaudit 
DAU, Khairiansyah menerima uang dalam bentuk uang Lebaran, transpor, dan uang 
saku (Emerson Yuntho, 2005).

Penetapan Khairiansyah Salman sebagai salah seorang tersangka dapat dijadikan 
bukti bahwa semua orang bersamaan di hadapan hukum (equality before the law). 
Namun, penetapan itu membuktikan bahwa pemberantasan korupsi lebih mudah 
menyentuh orang-orang yang tidak punya posisi politik kuat. Semestinya, karena 
dalam proses awal Said Agil menyebut beberapa nama pejabat penting yang sedang 
berkuasa ikut menikmati DAU, dalam konteks equality before the law, proses 
hukum harus diprioritas bagi pejabat dimaksud.

Kalau ditelusuri lebih jauh, tebang-pilih pemberantasan korupsi tidak hanya 
terjadi dalam proses penyidikan. Beberapa kasus membuktikan, tebang-pilih juga 
terjadi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Dalam proses eksekusi kasus 
Probosutedjo, misalnya, Mahkamah Agung (MA) mampu menyampaikan salinan putusan 
berselang satu hari setelah vonis dibacakan. Karena proses salinan cepat itu, 
hanya dua hari setelah vonis dibacakan eksekutor sudah mengeksekusi 
Probosutedjo.

Sayang, lompatan besar MA dalam kasus Probosutedjo tidak terjadi dalam kasus 
lain. Dalam menjelaskan ini, saya selalu mencontohkan kasus korupsi yang 
melibatkan 43 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 dalam 
penyalahgunaan APBD Tahun 2002. Di mana, sejak awal Agustus 2005, MA telah 
menolak permohonan kasasi 43 anggota DPRD. Namun, setelah berlangsung hampir 
lima bulan, penolakan kasasi itu belum bisa dieksekusi karena eksekutor belum 
menerima salinan penolakan kasasi MA.

Desain baru

Melihat beberapa kasus di atas, tebang-pilih seolah-olah menjadi desain baru 
dalam agenda pemberantasan korupsi. Pada salah satu sisi, pelaku korupsi yang 
tidak lagi berada di pusaran kekuasaan menjadi lebih mudah dijangkau proses 
hukum. Sementara di sisi lain, mereka yang berada di lingkaran kekuasaan tidak 
bisa dijangkau dengan prinsip equality before the law.

Kalau desain baru itu benar adanya, masuk dan bertahan di lingkaran kekuasaan 
akan menjadi cara lain bagi koruptor untuk berlindung dari jerat hukum. Dan, 
kecenderungan itu sudah terlihat dengan jelas dalam beberapa waktu terakhir.

Saldi Isra Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Pengajar Tata Negara Fakultas 
Hukum Universitas Andalas, Padang


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke