Komite Utang
Kehormatan Belanda
(KUKB)
 
 
PRESS RELEASE
5 Agustus 2013
 
 
1.    Hingga
detik ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan 
Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.
Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949, yaitu 
pada waktu pelimpahan kewenangan
(soevereniteitsoverdracht) dari
pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS
terdiri atas 16 Negara Bagian dan Daerah Otonom, dimana salahsatunya adalah
Republik Indonesia. Kemudian 15 Negara Bagian dan Daerah Otonom membubarkan
diri dan bergabung ke Republik Indonesia. Pada 16 Agustus 1950 RIS dibubarkan
dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan proklamasi 17.8.1945.
2.    Sejak
tahun 2002, Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI, kemudian
sejak tahun 2005 dilanjutkan oleh Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB),
setiap tahun menyelenggarakan seminar di berbagai daerah di Indonesia
mengangkat tema masalah Indonesia dengan Belanda, mengadakan demonstrasi ke 
kedutaan
Belanda di Jakarta serta  menyampaikan
petisi kepada pemerintah Belanda dengan tuntutan seperti di butir delapan
di  bawah ini.
3.    Pada
15 Agustus 2005 di Den Haag, Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu) Ben Bot
menyatakan, bahwa kini (15.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA DE FACTO
proklamasi 17.8.1945.
4.    Pada
16 Agustus 2005 di Gedung Kemlu RI di Jakarta, Menlu Belanda Ben Bot
menyatakan, kini (16.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA PROKLAMASI 17.8.1945
SECARA MORAL DAN POLITIS. Ben Bot menyatakan menyesal atas jatuhnya banyak
korban jiwa di kedua belah pihak. Belanda mencatat kehilangan sekitar 6.000
serdadunya dan di pihak Indonesia, Belanda menyatakan korban jiwa sekitar
150.000. Contoh di desa Rawagede, dekat Karawang, menunjukkan, angka korban di
pihak Indonesia sangat dikecilkan. Dalam laporan resmi pemerintah Belanda tahun
1969 disebutkan, penduduk sipil yang dibunuh di desa Rawagede “hanya” 20 orang.
Kenyataannya korban pembantaian di Rawagede (kini bernama Balongsari) pada 9
Desember 1947 adalah 431 orang. Diperkirakan, korban tewas di pihak Indonesia
mencapai satu juta orang, termasuk korban kejahatan perang tentara Inggris dan
Australia yang membantu Belanda tahun 1945 – 1946. Sebagian terbesar korban 
adalah
penduduk sipil yang dibantai tanpa proses hukum apapun, seperti yang terjadi di
Sulawesi Selatan (sekarang setelah pemekaran provinsi, sebagian termasuk
wilayah Sulawesi Barat), Rawagede, Kranggan (dekat Temanggung), dll.
5.    Pada
18 Agustus 2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta, Menlu Ben Bot
menyatakan, bahwa pengakuan de jure kemerdekaan RI telah diberikan pada akhir 
tahun 1949.
6.    Pernyataan
Menlu Belanda Ben Bot sangat mengejutkan karena berarti, hingga 15 Agustus 2005
untuk pemerintah Belanda, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak eksis
samasekali, dan baru pada 15.8.2005 hanya diterima keberadaannya namun tidak
diakui legalitasnya.
7.    Adalah
hak Belanda untuk tidak mengakui kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945,
namun hal ini seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal). Pelecehan yang
dilakukan oleh pemerintah Belanda selama puluhan tahun, yang sangat merendahkan
harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat harus segera
dihentikan.
8.    Oleh
karena itu Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) pada hari Senin tanggal 5
Agustus 2013 telah menyampaikan PETISI kepada Presiden Republik Indonesia yang
isinya:
 
Apabila hingga 17
Agustus 2013 pemerintah Belanda tetap menolak untuk:
I.              MENGAKUI DE JURE KEMERDEKAAN REPUBLIK
INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945,
II.            MEMINTA
MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG,
KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN
OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 –
1950.
III.           BERTANGGUNGJAWAB
ATAS PEMBANTAIAN SATU JUTA RAKYAT INDONESIA DAN KEHANCURAN YANG DIAKIBATKAN
OLEH AGRESI MILITER BELANDA DI REPUBLIK INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 - 1950
 
Maka, Komite Utang
Kehormatan Belanda (KUKB), mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera:
 
MEMUTUSKAN “HUBUNGAN DIPLOMATIK” ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA.

Teks Petisi beserta
lampirannya dapat dibaca di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2013/08/petisi-kepada-presiden-republik.html
 
Hormat kami
Komite Utang
Kehormatan Belanda (KUKB)
 
Ttd.
 
Batara R. Hutagalung
Ketua Umum

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to