APA ITU NIKAH MUT'AH DAN HUKUMNYA.
Apa itu Nikah Mut'ah dan hukumnya.
Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin 
tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa 
tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal 
kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):

1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau 
fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni 
menimbulkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan 
jumlah istri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus 
dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah 
sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat 
para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam 
Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad 
Al-Juhaini, ia berkata: "Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan 
haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu 
dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia 
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita 
tadi berkata: "Ada selimut seperti selimut". Akhirnya aku menikahinya dan tidur 
bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan 
tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka'bah dan 
Hijr Ismail. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan 
kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki 
istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan se
 gala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. 
Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat 
(Shahih Muslim II/1024).

Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas 
ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai 
jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71).

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai 
berikut:

- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya 
Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. 
Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i 
Al-Sana'i fi Tartib Al-Syara'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang 
bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah".

- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul 
Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits 
yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir" Sementara itu Imam 
Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) 
mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka 
nikahnya batil."

- Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) 
mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi 
dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan 
seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, 
sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam 
kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, 
karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, 
maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."

- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya 
Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu 
Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang 
menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.

Paulus anak wedus



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke