Anda dan banyak orang yg menginginkan pornografi di ruang publik, termasuk 
masalah majalah playboy, sebetulnya ngga concern terhadap isu-isu semacam itu.  
Ingat kritik thd PKS terkait msl BBM? sami mawon.  Alasannya semata-mata adalah 
ini. Onanilah!
   
  "Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi
UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam. Betulkah  
peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk urusan moral 
secara lebih luas?" 


reporter jalanan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
  RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu
   
  "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya berpikir betapa 
susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun 
diurusi oleh negara."
   
  Boyke Dian Nugraha, dokter ahli kesehatan reproduksi
  _________________________________________________________________
   
  RUU Anti Pornografi, go to hell!
   
  RUU Anti Pornografi (AP) dan Anti Pornoaksi itu sungguh tak perlu. Masih 
banyak RUU yang lebih penting untuk diundang-undangkan. Menurut catatan, DPR 
menargetkan  akan menuntaskan pembahasan 284 UU hingga 2009. Artinya DPR akan 
membahas dan memperdebatkan sekitar 95 RUU setiap tahunnya, atau kalau 
dirata-rata  8 RUU tiap bulan. Tahun lalu saja, DPR telah membahas tak kurang 
55 RUU.
   
  Bagiku, RUU AP itu cuma sampah yang tak layak dibahas oleh anggota dewan yang 
terhormat. RUU AP perlu dibuang jauh-jauh karena mengundang berbagai kerancuan. 
Pemerintah tak perlu mencampuri soal moralitas warga negaranya dalam bentuk 
macam UU Pornografi seperti itu. Biarlah benteng moralitas itu dijaga oleh 
agama, keyakinan, keluarga dan lingkungan masyarakat, bukan oleh negara. Jadi 
RUU AP memang tak perlu diundang-undangkan. 
   
  Sedikit kilas balik, RUU AP ini selesai disusun pada 2002, dengan harapan 
akan disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Mensekneg. 
Karena belum juga tuntas dibahas, Megawati Soekarnoputri - presiden kala itu - 
dan Bambang Kesowo tidak menandatanganinya. Di tahun ini, RUU Anti Pornografi 
kembali akan dibahas oleh DPR. Akankah SBY bakal menekennya? Sebenarnya siapa 
saja dulu penyusun RUU dagelan ini? Pihak-pihak mana saja yang  mengajukannya? 

Ikut mendompleng dalam gerbong RUU yang sungguh tak lucu ini adalah
bakal dibentuknya BAPN (Badan Anti Pornografi Nasional) seperti tercantum
di BAB VI, dimana para anggotanya terdiri atas unsur perwakilan badan 
keagamaan; pakar komunikasi; pakar teknologi informasi dan komunikasi; pakar 
seni dan budaya; pakar  hukum pidana; dan pakar sosiologi. Jelas, para anggota 
badan ini nantinya bakal berperan  seperti malaikat, sedangkan Presiden jadi 
tuhannya. Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi
UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam. Betulkah  
peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk urusan moral 
secara lebih luas? 
   
  Apabila RUU ini disetujui oleh DPR, akankah Roy Suryo yang fungsionaris
Partai Demokrat diangkat sebagai ketua BAPN? Salah satu penyakit di
Indonesia: Pemerintah kita gemar bikin badan ini badan itu, tetapi  semuanya 
'memble', hanya jadi lembaga yang menghambur-hamburkan duit saja. 
Tak heran kalau negeri ini terus saja jalan di tempat, sementara para
pejabatnya cuma berhela-leha menikmati kekuasaan dan pengaruhnya. Orang-orang 
yang ngiler duduk di BAPN sih seneng-seneng karena bakal dapat gaji plus  
fasilitas menawan. 
  
Pembredelan media massa dalam kemasan baru
   
  Saya pribadi setuju adanya pemberantasan materi-materi yang bersifat
pornografi, tetapi bukan melalui UU ini - cukup dengan KUHP saja. Tolok
ukur mana yang berbau porno dan mana yang tak porno perlu juga diperjelas.
Kalau RUU ini disahkan oleh DPR, tak hanya mengekang kebebasan berekspresi, RUU 
ini akan jadi wahana pembredelan media masa gaya baru. Wah wah wah, RUU Anti 
Pornografi  memang dagelan yang sungguh tak lucu!
   
  Sedangkan yang berkaitan dengan media massa, lebih baik masuk ke UU yang 
mengatur media massa - macam UU Pers atau UU Penyebaran Informasi dan  lainnya. 
Macam majalah Matra, ME, Maxim, FHM, Playboy dan sebagainya bukanlah majalah 
pornografi, tetapi ADULT MAGAZINE - majalah khusus orang dewasa. Sayangnya, 
istilah itu belum memasyarakat di Indonesia. Kita tahunya istilah porno-porno 
saja, tak memandang soal segmentasi  pasar media dan masyarakat pembacanya. 
   
  Soal media massa, untuk media cetak yang perlu diatur adalah titik
peredarannya. Kalau TV dan radio ya diatur jam tayangnya. Untuk media cetak 
khusus orang dewasa, misal lebih mengutamakan pengiriman langsung ke para 
pelanggan, menjualnya dengan dibungkus rapat oleh plastik, tidak dijual di 
lapak-lapak terbuka dan asongan. Kalau di AS ada yang namanya ADULT SHOP - 
khusus menjual VCD porno, majalah-majalah porno. Porno disini artinya ada 
gambar orang bersetubuh yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih, bukan perempuan yang telanjang sendirian. Kategorinya
X, XX dan XXX. Pengunjungnya juga musti berusia 18 tahun ke atas. 
   
  Dibandingkan dengan majalah porno, Playboy mah bukan apa-apa. Majalah
Playboy rutin lho memuat artikel-artikel menarik untuk diketahui orang-orang
dewasa seperti kita. Juga wawancara serius dengan para tokoh dunia. 
Foto-fotonya pun berkualitas tinggi, tidak sembarangan. Namun saya dengar, 
penjualan majalah macam Playboy menurun tajam di AS, karena kalah saing 
dengan informasi yang tersaji di internet: lebih panas, dan lebih merangsang!
   
  Salam Anti XXX,
   
  Reporter Jalanan
   
   
  PS:
Saran untuk pengasuh Playboy Indonesia, tolong kalau bisa kirimkan
berbagai artikel menarik di milis-milis yang pernah dimuat, tentunya
dalam Bahasa Indonesia. Biar orang-orang Indonesia yang belum pernah
buka-buka Playboy tak mati penasaran. Misal seperti apa sih wawancara 
Playboy dengan Osama dan tokoh-tokoh lainnya?  
  
_________________________________________________________________
   
  Pendidikan Seks Lebih Penting
   
  Jakarta, Kompas - Pendidikan seks lebih penting untuk mengatasi 
dampak pornografi daripada sebuah undang-undang. Rancangan Undang-
Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di 
DPR cenderung mencampuri urusan pribadi dan menghalangi ekspresi yang 
bersifat manusiawi.
   
  Pandangan itu disampaikan oleh dokter ahli kesehatan reproduksi Boyke 
Dian Nugraha di hadapan Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti-Pornografi 
dan Pornoaksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan 
lalu. "Jangan sampai hal-hal yang sangat pribadi pun tidak bisa 
diekspresikan," kata Boyke yang hadir sebagai narasumber bersama 
dokter ahli seksologi, Naek L Tobing, dan kurator seni rupa, Jim 
Supangkat.
   
  Boyke mengemukakan, "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah 
akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah 
dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara."
  Ia menyatakan setuju dengan tujuan dan filosofi RUU tersebut, akan 
tetapi ia menilai substansinya sangat mengekang kebebasan ekspresi 
seksual individu.
   
  Ia menyebutkan dua hal yang tidak mungkin diatur dengan UU sekalipun, 
yakni seksualitas dan erotika. Seksualitas, kata Boyke, adalah 
sesuatu yang secara alami dimiliki dan melekat pada setiap orang 
sehingga tidak mungkin bisa dilarang. Adapun erotika adalah perasaan 
tertarik kepada lawan jenis, yang juga tidak mungkin dapat dibatasi 
oleh pihak lain. Karena itu, menurut Boyke, seksualitas maupun 
erotika tidak patut dipersalahkan.
   
  Menurut Boyke, negara terlalu mengedepankan pengaturan dengan undang-
undang, sementara hingga saat ini masih mengabaikan pendidikan seks, 
yang justru sangat penting untuk memberi pemahaman sejak dini kepada 
remaja. (LAM)
  
Kompas - 1 Februari 2006
   
  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0602/01/humaniora/2403764.htm
_________________________________________________________________

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 


    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "proletar" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  

  


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke