REFLEKSI: Mantan Merteri Agama Said Agil diberikan kebijaksanaan untuk korupsi?
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/02/01/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kebijakan Said Agil Wewenang dari Presiden JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar, M Assegaf menilai kebijakan yang diambil kliennya sebagai Menteri Agama adalah wewenang yang telah diberi presiden untuk membuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji. Sehingga jaksa tidak berhak menilai apalagi sampai mengkriminalkan kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Assegaf dalam pledoinya yang berjudul "Kriminalisasi Kebijakan" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (30/1). Assegaf mengatakan, kebijakan penggunaan dana abadi umat (DAU) untuk perjalanan dinas, honor, insensif, dana taktis maupun dana fungsional, tidak saja dilakukan Said Agil, melainkan juga dilakukan oleh Menteri Agama yang sekarang. Bahkan, juga telah dilakukan oleh menteri-menteri agama sebelumnya dan dibenarkan oleh presiden yang menjadi atasan pada saat itu. "Apakah Menag yang sekarang dan yang dulu juga bersalah dan melawan hukum, tentu tidak. Karena pengeluaran-pengeluaran itu semua memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Assegaf. Dia menilai, kliennya menjadi korban eforia pemberantasan korupsi yang berlebihan dan akhirnya kebablasan. Kesan yang timbul adalah, Said Agil dituntut hanya karena Timtas Tipikor, dan jaksa ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa mereka serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi tanpa pandang bulu. (Y-4) Last modified: 1/2/06 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/