SUARA KARYA DUGAAN SUAP 2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kamis, 2 Februari 2006 JAKARTA (Suara Karya): Dua hakim agung masing-masing Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi dan Susanti Adi Nugroho, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Robert Sudjasmin seusai melaporkan kedua hakim agung tersebut di Komisi Yudisial, Rabu, mengatakan, Susanti dilaporkan sebagai hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara perdata sengketa tanah pada 1991. Sedangkan Mariana sebagai hakim anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara itu di tingkat banding pada 1993. "Saya baru sekarang ini melaporkan mereka ke KY karena baru menemukan novum (bukti baru-red) yang menguatkan adanya kejanggalan dalam putusan kedua hakim tersebut," ujar Robert. Namun, Robert belum bersedia menjelaskan bukti baru yang dimilikinya itu. "Sudah saya sampaikan kepada pihak KY. Bukti itu menunjukkan ada penerimaan suap oleh kedua hakim yang saya laporkan itu," jelasnya. Robert memenangkan lelang tanah seluas 8.320 meter persegi senilai Rp 629,4 juta pada 5 Maret 1990 yang diselenggarakan oleh kantor lelang negara. Namun saat ia mengajukan Surat Ijin Permohonan Penggunaan Tanah (SIPPT) ke Sudin Tata Kota Jakarta Utara, tanah yang berlokasi di Pegangsaan Dua itu dikatakan masih terletak dalam SIPPT milik PT Summarecon Agung. PT Summarecon Agung mendalihkan lokasi tanah itu telah dibebaskan dengan bukti Girik C No. 868 atas nama Saimun bin Nawir. Tetapi surat keterangan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak PBB Jakarta Utara menyatakan girik atas nama Saimun itu bukan berlokasi di Pegangsaan Dua, namun di daerah Petukangan, Jakarta Selatan. Sedangkan tanah di daerah Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, yang dimenangi Robert melalui kantor lelang negara yang juga diklaim sebagai milik PT Summarecon Agung tercatat atas nama Abdullah Naman dan bernomor girik C No 1090. "Dari kedua data tersebut, jelas kedua girik yang dimiliki oleh saya dan PT Summarecon Agung adalah dua lokasi yang berbeda," ujar Robert. PT Summarecon kemudian membawa kasus sengketa tanah itu ke pengadilan dengan menggugat Robert secara perdata. Majelis hakim PN Jakarta Utara, yang salah satu anggotanya adalah Susanti Adi Nugroho, memenangkan PT Summarecon dan menyatakan tanah dengan nomor girik C 868 atas nama Saimun yang berlokasi di Pegangsaan Dua milik PT Summarecon. PN Jakarta Utara juga menyatakan Robert melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan risalah lelang tertanggal 5 Maret 1990 sebagai tidak sah. Putusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus oleh Mariana Sutadi sebagai salah satu hakim anggota. Saat kasus itu sampai di tingkat kasasi pada 1997, Robert tetap dikalahkan. "Saya heran, pengadilan justru memenangkan Summarecon berdasarkan surat girik yang jelas merupakan lokasi yang berbeda dengan tanah yang disengketakan. Saya sebagai pemenang lelang yang seharusnya dilindungi undang-undang justru dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Robert seperti dikutip Antara. Robert menjelaskan, dirinya baru melaporkan kasus tersebut ke KY karena baru memperoleh kesaksian yang menyebutkan sebelum perkara diputus, salah satu majelis hakim di PN Jakarta Utara dan di PT DKI Jakarta menerima suap dari pihak lawannya di pengadilan. Meski belum bisa mengungkapkan bukti suap yang diterima Mariana, Robert mensinyalir adanya dugaan suap saat kasus tersebut di tingkat banding karena putusan PT hanya "menjiplak" putusan PN Jakarta Utara. "Putusan PT terkesan begitu emosional. Apalagi, Susanti setahu saya dekat dengan Mariana," ujarnya. Robert menjelaskan bukti baru yang telah dimilikinya saat ini juga akan digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat dikonfirmasi, Mariana Sutadi membantah laporan pengaduan Robert. Ia mengatakan posisinya masih tergolong hakim junior saat memutus perkara itu. "Dalam putusan PT ini saya masih junior, ada lagi yang lebih senior. Kenapa saya yang dikejar? Apa karena saat ini saya Wakil Ketua MA? Ini tidak bisa didiamkan," ujarnya. Mariana menambahkan, pernyataan Robert bahwa putusan PT bersifat emosional hanyalah sebuah penafsiran. Ia mengatakan, putusan PT berdasarkan fakta hukum yang ada, bahkan putusan PT tersebut diuraikan lebih lanjut dalam putusan kasasi MA. "Saya Wakil Ketua MA, tidak ada waktu untuk mengurusi orang-orang yang kalah berperkara," ujarnya. Sedangkan Susanti Adi Nugroho saat akan dikonfirmasi tidak berada di ruangannya di lantai tiga Gedung MA. (Le [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/