http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/4/1/n3.htm
Berkas Korupsi Dicuri Jakarta (Bali Post) - Gedung Mahkamah Agung (MA) kebobolan. Anehnya, yang dicuri hanyalah berkas perkara korupsi yang tersimpan dalam lemari berkas di sebuah ruangan yang berada di lantai empat. Dari 41 berkas yang tersimpan, hanya satu yang hilang. Berkas itu atas nama terdakwa Ahmad Sulaiman. Perkara tersebut masih dalam proses kasasi. ''Pencurian diperkirakan terjadi antara Sabtu (25/3) hingga Minggu (26/3) lalu. Sudah dilaporkan kepada Mabes Polri. Tetapi, kami sendiri baru mengetahui berkas tersebut hilang pada Senin (27/3). Perkara ini dalam proses kasasi. Meski berkasnya hilang, MA akan tetap memproses hingga ada putusan,'' kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Jumat (31/3) kemarin. Menurutnya, kemungkinan pencuri masuk ke ruang penyimpanan berkas pidana di lantai empat dengan menjebol plafon. Di sini dia mencongkel lemari berkas. Tidak menemukan berkas yang dicari, pencuri beranjak ke lantai lima. Di sinilah ia mengambil satu berkas perkara kasasi korupsi dengan nama terdakwa Ahmad Sulaiman. Berkas setebal 30 cm dan berat sekitar 15 kg ini dikirim dari PN Limboto, Gorontalo. Berkas itu belum ditangani untuk proses kasasi. Pihak MA sendiri juga masih belum mengetahui dalam kasus korupsi apa dan berapa nilai kerugian negara. Terdakwa Ahmad Sulaiman diadili dan divonis bebas dari segala tuntutan hukum. Namun, lanjut mantan Direktur Pidana MA ini, pihaknya berupaya menelusuri masalah ini ke PN Limboto, Gorontalo. Pasalnya, berkas perkara korupsi itu merupakan limpahan dari pengadilan tersebut. Sebuah tim dibentuk untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus korupsi terdakwa Ahmad Sulaiman. Tim khusus MA ini dipimpin Panitera MA Satri Rusyad. Bersama beberapa stafnya, ia berangkat ke Limboto Senin (3/4) mendatang. Tim khusus dari MA itu akan meminta sejumlah dokumen, seperti putusan pengadilan, salinan memori kasasi, berita acara sidang dan lainnya untuk kasus tersebut. Tim juga akan meminta keterangan dari mereka yang menangani kasus itu, seperti panitera, panitera muda hingga Kepala PN Limboto. Kemungkinan juga nanti akan ditelusuri ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Ia menduga pencurian itu telah direncanakan sejak lama. Kecurigaan ini didasari kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengiriman berkas dari PN Limboto ke MA. Berkas yang dikirim sejak Juni 2005 itu, baru tiba di MA pada Februari 2006 berdasarkan cap pos ''Sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi sudah ada titik cerah dalam perkembangan kasus pencurian itu. Kepolisian telah menemukan sidik jari yang diduga sidik jari dari pelaku pencurian. Bisa jadi, kami akan mengecek sidik jari pegawai direktorat kasasi,'' katanya. Menurut Kepala Kamdal MA Zulkifli, pencurian yang terjadi itu sebenarnya bukan peristiwa yang pertama. Sebelumnya, kejadian serupa pernah menimpa hakim agung Chairani A. Wani. Pencurian yang dilakukan seorang oknum petugas kamdal itu gagal, karena pelaku tepergok Chairani. ''Tenaga pengamanan di MA jauh dari ideal. Banyak yang dialihkan ke pengadilan-pengadilan,'' ungkapnya. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
