Bahkan, Tibo bukan tersangka pembunuhan untuk kali pertama. Dia pernah dihukum 
6 tahun karena kasus pembunuhan dengan korban empat orang. ''Itu termuat dalam 
putusan PN Palu pada April 2001,'' beber Arman. (agm) 

   
  Sabtu, 8 April 2006
Kejagung Siapkan Eksekusi Amrozi dkk


  Jakarta,-  Kejagung, rupanya, tidak ingin dituding tebang pilih dalam 
mengeksekusi para terpidana mati. Buktinya, di tengah kontroversi pelaksanaan 
hukuman mati tiga terpidana kerusuhan Poso Fabianus Tibo dkk, Kejagung 
diam-diam telah memproses persiapan eksekusi tiga terpidana mati bom Bali. 
Mereka adalah Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas. 

''Siang ini (kemarin) jaksa dari Kejari Denpasar mengunjungi rumah keluarga 
para terpidana mati tersebut di Lamongan dan Serang. Mereka perlu berkonsultasi 
dengan keluarga yang bersangkutan (sebelum pelaksanaan hukuman mati),'' kata 
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin. 

Menurut Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh-, materi konsultasi adalah minta 
kepastian para keluarga terpidana apakah mengajukan grasi atau tidak. Itu 
diperlukan untuk melaksanakan prosedur yang tertuang dalam UU No 22/2002 
tentang Grasi. Yaitu, permohonan grasi bisa diajukan keluarga jika terpidana 
tidak mengajukan. ''Sekali lagi, kita tanya apakah keluarga akan mengajukan 
grasi atau tidak,'' jelas Arman. 

Arman mengakui, eksekusi Amrozi dkk selama ini belum bisa dilaksanakan karena 
mereka tidak mengajukan grasi. Kejaksaan memastikan segera mengeksekusi Amrozi 
dkk jika keluarga para terpidana menyepakati tidak ada permohonan grasi terkait 
kasus bom Bali. ''Kita tidak mau ulur-ulur waktu. Kalau semua (permohonan 
grasi) tidak ada, Imam Samudra dkk akan langsung diproses,'' tegas Arman. 

Menurut dia, teknis eksekusi akan mengacu UU No 2/Pnps/1964 tentang tata cara 
pelaksanaan hukuman mati. 

Secara terpisah, Wirawan Adnan, pengacara Amrozi, mengatakan bahwa sikap 
kliennya tidak berubah. Amrozi tetap tidak mengajukan grasi dan PK. Keluarganya 
juga bersikap sama dan menyerahkan sepenuhnya kepada Amrozi. 

''Amrozi tidak mengakui bersalah dan tidak minta pengampunan dalam kasus bom 
Bali. Soal PK, bagaimana saya akan mengajukan karena klien saya memang tidak 
mau,'' jelas Wirawan yang juga anggota TPM (Tim Pembela Muslim). 

Apakah sikap ''bertahan'' tersebut merupakan strategi mengulur pelaksanaan 
eksekusi? Wirawan membantah. Yang pasti, ketidakjelasan prosedur eksekusi 
terpidana mati dalam sistem hukum di tanah air merupakan blunder bagi penegak 
hukum. ''Bagaimana mereka bisa membatasinya (waktu eksekusi). Sebab, bisa saja 
novum (bukti baru) baru ada 30 tahun kemudian,'' tandasnya. 

Dia tidak menghalangi kejaksaan mengeksekusi kliennya. Namun, tindakan 
kejaksaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat eksekusi baru 
bisa dilalui usai penolakan grasi. ''Statistiknya seperti itu. Kalau tetap 
mengeksekusi, itu niatnya sejak dahulu memang ingin membunuh (Amrozi dkk),'' 
jelasnya. 

Jaksa agung menegaskan, kejaksaan tidak menggunakan standar berbeda dalam 
menyikapi eksekusi Amrozi dkk dan Fabianus Tibo cs. Menurut dia, eksekusi Tibo 
tinggal dilaksanakan, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lagi menyusul sikap 
Presiden SBY yang menolak permohonan grasi terpidana. 

Namun, sebaliknya, dalam kasus Amrozi dkk, eksekusi belum bisa dilaksanakan 
karena para terpidana belum mengajukan permohonan grasi. Yang membedakan lagi, 
jelas dia, eksekusi Tibo cs perlu didahulukan karena proses hukumnya dua tahun 
lebih awal dibandingkan Amrozi dkk. Putusan Tibo cs dijatuhkan pada 5 April 
2001. Amrozi dan Imam Samudra masing-masing diputus MA (Mahkamah Agung) pada 6 
Januari 2004 dan 23 Maret 2004. 

Dan, Ali Ghufron dihukum pada 30 Januari 2004. 

''Mereka sama-sama terpidana mati. Kejaksaan tidak mengistimewakan yang lain. 
Jadi, kalau ada yang menyebut, mengapa Tibo dkk segera dieksekusi, sementara 
terhadap Imam Samudra dkk tidak, ini sama sekali tidak terkait masalah SARA,'' 
papar Arman. 

JAM Pidum Prasetyo mengatakan, kejaksaan hanya menjalankan prosedur 
perundang-undangan sekaligus putusan hakim terkait eksekusi Tibo. Arman juga 
mengomentari pernyataan pengacara Tibo cs, Alamsyah Hanafiah, yang menyebutkan 
bahwa kliennya mengajukan PK setelah menemukan 16 nama tokoh di balik kerusuhan 
Poso sebagai novum. Menurut dia, penyebutan ke-16 nama tersebut bukan novum. 

''Itu bukan novum. Ke-16 nama itu (sudah) ada di putusan PN pada 5 April 
2001,'' kata Arman. Di antara 16 nama tersebut memang ada yang masih diproses 
di kepolisian dan sebagian lagi tidak terlibat. 

Arman juga membantah adanya sangkaan kejaksaan dan polisi menutupi pelaku 
sebenarnya. Menurut dia, kejaksaan dan kepolisian melakukan tahap eksekusi 
karena semua prosedur hukum sudah dilalui. Bahkan, Tibo bukan tersangka 
pembunuhan untuk kali pertama. Dia pernah dihukum 6 tahun karena kasus 
pembunuhan dengan korban empat orang. ''Itu termuat dalam putusan PN Palu pada 
April 2001,'' beber Arman. (agm) 


                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke