CENDRAWASIH POS
Jumat, 28 April 2006



























17 Tersangka Kasus Bentrok Abepura Jadi Tahanan Jaksa 

Mengiring: Dalam Jangka Seminggu Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 



JAYAPURA-Tim Penyidik Polda Papua sepertinya tidak terlalu mengalami kesulitan 
dalam memproses hukum para tersangka kasus bentrokan di depan Kampus 
Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura 16 Maret lalu. 

Buktinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang telah diserahkan 
ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, kini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak 
kejaksaan. Terkait dengan itu, maka Tim Penyidik Polda Papua yang menangani 
kasus Bentrok Abepura, Kamis (27/4) kemarin menyerahkan sebanyak 17 tersangka 
berserta barang buktinya ke kejaksaan. Dari 17 tersangka itu, 16 orang 
diantaranya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, sedangkan 1 orang tersangka 
diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dengan penyerahan tersangka dan barang 
bukti tersebut, maka sejak kemarin tugas kepolisian dinyatakan selesai, 
selanjutnya para tesangka beralih status dari tahanan polisi menjadi tahanan 
jaksa. 

Para tersangka yang dibawa dengan sebuah mobil khusus itu tiba di Kejati Papua 
sekitar pukul 11.45 WIT. Setelah tiba, selanjutnya dengan beriringan, mereka 
dikawal menuju ke Aula Kejati untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa yang telah 
ditunjuk dengan masing-masing tersangkanya. Dalam kesempatan itu, para 
tersangka juga didampingi tim penasihat hukumnya. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mengiring Siahaan,SH saat 
ditanya wartawan menjelaskan, dengan adanya penyerahan para tersangka dan 
barang bukti ini, maka mereka sudah menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum. 

"Sebelum berkas dinyatakan P.21 atau lengkap, jaksa telah menyiapkan rencana 
dakwaan, sehingga kami targetkan dalam jangka waktu satu minggu para tersangka 
tersebut sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Namun untuk 
kapan mulai sidangnya itu terserah pengadilan," paparnya. 

Ke 16 orang tersangka yang telah diserahkan ke Kejati ini terdiri dalam 8 
berkas, antara lain: Pertama, berkas dengan tersangka Ferdinandus Pakage. Kedua 
dengan tersangka Nelson Rumbiak. Ketiga, berkas tersangka Elyas Tamaka. Keempat 
berkas tersangka Luis Gedi. Kelima berkas tersangka Selpius Bobi. Keenam berkas 
tersangka Markus Kayame, Patrisius A, Thomas Ukago dan tersangka Penius Waker. 
Ke-7 adalah berkas tersangka Musa Asso, Othen Dapyal, Elkana Lokobal, Moses 
Lokobal, Mon Jefri Obaja Pawika dan Matias Mihel Dimara dan berkas ke delapan 
dengan tersangka Blesiur Mirin. 

Sedangkan seorang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yaitu 
Alek C Wayangkau, karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana 
membawa senjata tajam. "Untuk proses penahanan para tersangka tersebut tidak 
dititipkan di Rutan LP Abepura, namun akan dititipkan di Rutan Polda Papua. 
Sebab diantara para tersangka itu masih akan dibutuhkan dalam proses penyidikan 
oleh tim penyidik Polda guna pengembangan terhadap berkas lainnya," paparnya. 
(fud)  


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke