http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/10/opi01.html
Republik Tempe Oleh Prof JE Sahetapi Britain rules the waves. Indonesia waves the rules, - Anonymus - Saya menulis judul untuk artikel ini "Republik Tempe", tanpa maksud pelecehan. Bahkan Bapak Proklamasi, Pendiri Republik Indonesia pernah beberapa kali rnenggunakan istilah "tempe" untuk menegur kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa menggunakan ungkapan "Republik Tempe". Begini. Pertama. Kalau ditelusuri kembali secara legalistik filosofis dan sosio-anthropologis kehidupan berbangsa dan bernegara ini, menyimak kembali dengan hati nurani secara jujur bagaimana kehidupan bangsa dan negara ini (terlepas dari kepernimpinan dwi-tunggal, dipimpin oleh Bung Karno, Bapak Pendiri Republik ini, Jenderal Soeharto, yang oleh kelompok tertentu disebut Bapak Pembangunan, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, ketiganya presiden transisi reformasi, dan Susilo Bambang Yudoyono, yang selama pemilu bersemboyan "We want change") maka mau tidak mau, suka tidak suka, tanpa motivasi negatif apapun, ada rasa keprihatinan dan luka yang sangat dalam dialami oleh rakyat di akar rumput. Ibarat pasang surut laut, begitulah kehidupan HAM dan Kebebasan Beragama di republik kita ini, yang dalam catatan sejarah , seperti sengaja "digebukin" entah dengan tujuan apa, dilakukan secara pribadi atau berkelompok, terutama dengan selubung konflik agama. Negara Pancasila ini telah dipencaksilatkan untuk menjadi negara agama, dan dirusak di segala aras kehidupan oleh KKN, konflik berdarah berlatar belakang agama di daerah-daerah tertentu (yang oleh banyak orang diyakini hasil rekayasa dari Jakarta), aparat penegak hukum yang korup dengan putusan "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" (yang berarti tanpa rasa malu melecehkan Tuhan tiap kali ber-KKN), pembunuhan yang semena-mena tanpa bermuara di pengadilan oleh gerombolan swasta yang merasa berkuasa (terutama di daerah konflik), dan penjajahan terselubung yang sulit dipercayai. Kedua. Kita selalu bangga mengatakan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Hak Asasi Manusia, Indonesia telah mencantumkannya dalam Mukadimah UUD 1945 (yang batang tubuhnya kini sudah diamandemen itu). Sesungguhnya, kalimat tersebut secara legalistik filosofis adalah Leitstar dan atau Weltanschauung Bangsa dan Negara ini, yang baik secara tersurat maupun tersirat, pada dasarnya mengibarkan bendera Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan". "Penjajahan" dalam alinea pertama preambul UUD 1945 ini harus diartikan secara luhur, bukan saja sebagai menegakkan HAM dan Kebebasan Beragama, tetapi juga tidak boleh ada "penjajahan" oleh satu suku bangsa atas suku bangsa yang lain di Republik ini, dan secara mutatis mutandis tidak boleh ada penjajahan budaya, penjajahan ekonomi, terutama penjajahan agama dari yang satu kepada yang lain. Alinea pertama ini pula yang bisa dirangkum dalam satu ungkapan yaitu Pancasila. Sayang, Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara oleh mantan Presiden Soeharto telah ditransformasi menjadi suatu "ideologi" politik dengan formulasi asas tunggal, yang kernudian membangunkan reaksi dan alergi dari kelompok tertentu yang bisa menghancurkan bangsa ini. Sekali lagi sayang, Bung Besar sendiri telah memberi contoh buruk dengan merusak HAM dengan memenjarakan Bung Kecil (Sjahrir) hanya karena fitnah. Bapak Pembangunan telah mengartikan HAM menurut seleranya sendiri berdasarkan struktureel geweld (Johann Galtung), sehingga siapa pun yang tidak disukai, digebukin dengan menggunakan bahasa kekerasan struktural untuk kepentingan otokratiknya. Para pembantu terdekat dan anak buahnya yang bersepatu bot meremuk redam HAM, apalagi asas-asas hukum (karena negara ini dengan bangga disebut negara hukum) dengan mengirim jutaan mereka yang dibenci ke "sukabumi" dan ke Ghulak Indonesia Timur alias Buru. Orang seringkali lupa bahwa HAM dan Kebebasan Beragama adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Kalau HAM dan kebebasan beragama dipilah demi kepentingan politik sesaat oleh partai politik dan oleh kelompok yang merasa berkuasa, dan oleh sementara pemimpin-pemimpin rezim, maka akan rusak dan kacaulah Bangsa dan Negara ini. Sejarah pernah mencatat, bukan saja Mojopahit dan Mataram, tetapi juga Kerajaan Romawi yang begitu kuat, mengalami apa yang ditulis oleh Edward Gibbon dalam The Decline and Fall of the Roman Empire. Retorika yang dilontarkan dengan body language yang menarik, dalam ungkapan bahasa yang santun, namun tanpa implementasi, akan seperti Brutus menikam dirinya sendiri. Apalagi kalau janji-janji Pemilu berupa "We want change" ibarat janji seribu janji tanpa implementasi secara utuh dan menyeluruh. Selain alinea pertama pembukaan UUD 1945, maka proses amandemen UUD 1945 telah mencantumkan HAM secara lengkap dan lugas. Kalaupun bagian-bagian tertentu dari hukum positif masih bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan retorika gombal dipertahankan oleh aparat penegakan hukum, maka saya teringat kepada ungkapan Kranenburg dalam Inleiding tot de rechtswetenschap, bahwa mereka itu adalah ibarat cacing-cacing (hukum) yang hidup dari kayu busuk (hukum). Ketiga. Bab X A UUD 1945 yang telah diarnandemen, tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28 A sampai Pasal 28 J sudah begitu jelas tanpa perlu analisis dan komentar lagi. Oleh sebab itu rencana untuk dengan segera mengeksekusi Tibo Cs oleh sementara orang merupakan suatu agenda terselubung. Lalu mengapa para terpidana mati yang lain juga tidak segera dieksekusi. Sekelompok orang Papua, terlepas dari dihasut atau tidak dan terlepas pula dari kemunafikan politik burung onta Australia, bahkan sebetulnya perbuatan mereka tidak bertentangan dengan Pasal 28 G (2) UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain." Gajah di seberang lautan tampak, balok di pelupuk mata tidak. Banyak pihak, juga di luar negeri,paham ada banyak rekayasa politik dan pelanggaran HAM di Papua. Rendahnya tingkat kesejahteraan dan berbagai pelanggaran HAM dan pembunuhan politik membuat mereka menderita. Tanah mereka yang kaya mineral "dirampok" oleh luar negeri dengan izin Jakarta, apalagi kalau menyimak buku John Perkins Confessions of an Economic Hitman. Bila HAM terus digembor-gemborkan sekadar retorika, maka jangan heran bila mereka menuntut implementasi alinea pertarna Mukadimah UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah cukup jelas. Bayangkan! Dalam Pasal 22, UU No 39/1999, dicantumkan : (1)"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin... dst. Tetapi apa lacur! Dengan tak menghiraukan hierarki perundang-undangan diciptakan SKB yang dalam bahasa yuridis: batal demi hukum. Bahkan kepolisian hanya menonton ketika segerombolan orang merusak/menutup rumah ibadah. Betapa hebat Kepolisian RI! Dan rumah-rumah para pemeluk agama pun tertentu dirusak. Jadi siapa yang harus bertanggung jawab? Jelas: Kepolisian RI cq. Kapolri. Dan bagaimana dengan pucuk pimpinan? Dalam negara hukum berlaku adagium : "every one is equal before the law." Sebetulnya rnasih banyak contoh lain. Lalu saya teringat ucapan Jaksa Agung, ketika di depan televisi beberapa waktu lalu saya mempersoalkan perilaku seorang jaksa yang lupa mencantumkan pekerjaan seorang koruptor gede sehingga batallah sidang. Betapa kecewa saya mendengar jawaban Jaksa Agung bahwa itu soal kecil. Ingat, siapa yang tidak setia kepada perkara-perkara kecil, tak mungkin setia kepada perkara-perkara besar. Dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7, ayat 2, ditetapkan bahwa: "Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara RI yang menyangkut Hak Asasi Manusia menjadi hukum nasional". Dengan telah diratifikasi Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12/2005, dan ratifikasi Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui Undang-Undang Nomor 11/2005, maka tidak ada alasan apapun dari penguasa untuk terus membiarkan HAM dan Kebebasan Beragama terus diperkosa oleh kelompok-kelompok liar dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum seperti orang "mlongo" (bahasa Jawa berarti bengong, Red). Keempat. Penduduk negara ini mengaku dengan bangga bahwa mereka adalah bangsa yang religius. Tetapi kenyataannya sangat menyedihkan. Seolah-olah mendapat mandat langsung dari Tuhan Allah, mereka mengobrak abrik rumah-rumah ibadah, bahkan di daerah konflik ada pemaksaan pindah agama. Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI) telah mendata gedung gereja yang dirusak, yang sayangnya hanya sampai 03 Agustus 2000. Tetapi itu tidak berarti sudah tidak ada lagi gereja yang ditutup atau yang dirusak, karena masih terus berjalan sampai sekarang. Selama mantan Presiden Soekarno hanya 2 (dua) Gereja yang dirusak/ditutup (1945-1967); selama mantan Presiden Soeharto 456 gereja yang dirusak/ditutup (1967-1998); selama mantan Presiden Habibie 156 gereja yang ditutup/dirusak (1998-1999); selama mantan Presiden Abdurrahman Wahid 142 gereja yang dirusak/ditutup. Sampai 03 Agustus 2000 sejumlah 756 gereja yang ditutup/dirusak. Diperkirakan sampai sekarang sekitar 1000 gereja yang dirusak/ditutup. Semua (mantan) Presiden mafhum masalah ini. Kalaupun ada suara itu hanya berupa penyesalan, sekadar "lips service". Lagipula aparat kepolisian cuma menonton. Sayang, banyak data penutupan/perusakan Gereja cuma diterima dengan dukacita dan dengan doa, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang mengampuni mereka. Demikian pula dengan pelanggaran HAM di berbagai tempat dan yang paling menyakitkan di bulan Mei 1998 dengan sejumlah pelecehan dan perkosaan seksual, belum lagi kasus Trisakti dan Jembatan Semanggi dan kasus markas PDI (P) di jalan Diponegoro di Jakarta. Sayang, jangankan Pemerintah, DPR pun seperti impoten. Memang masih ada kekuatan-kekuatan terselubung yang menghalangi pengungkapan semua itu. Dan jangan harapkan aparat penegakan hukum, apalagi pengadilan. Pembusukan sudah merajalela, dan baunya seperti sudah tidak tercium lagi, kecuali ada sekelompok kecil yang masih memiliki hati nurani dan takut akan Tuhan. Soal HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia, ibarat kata orang Belanda: "De regering is radeloos, net volk is redeloos, het land is redeloos". Penulis adalah pakar hukum pidana [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
