http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/10/opi01.html

Republik Tempe

Oleh
Prof JE Sahetapi

Britain rules the waves. Indonesia waves the rules, - Anonymus -



Saya menulis judul untuk artikel ini "Republik Tempe", tanpa maksud pelecehan. 
Bahkan Bapak Proklamasi, Pendiri Republik Indonesia pernah beberapa kali 
rnenggunakan istilah "tempe" untuk menegur kehidupan berbangsa dan bernegara.


Mengapa menggunakan ungkapan "Republik Tempe". Begini. Pertama. Kalau 
ditelusuri kembali secara legalistik filosofis dan sosio-anthropologis 
kehidupan berbangsa dan bernegara ini, menyimak kembali dengan hati nurani 
secara jujur bagaimana kehidupan bangsa dan negara ini (terlepas dari 
kepernimpinan dwi-tunggal, dipimpin oleh Bung Karno, Bapak Pendiri Republik 
ini, Jenderal Soeharto, yang oleh kelompok tertentu disebut Bapak Pembangunan, 
BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, ketiganya presiden 
transisi reformasi, dan Susilo Bambang Yudoyono, yang selama pemilu bersemboyan 
"We want change") maka mau tidak mau, suka tidak suka, tanpa motivasi negatif 
apapun, ada rasa keprihatinan dan luka yang sangat dalam dialami oleh rakyat di 
akar rumput. 


Ibarat pasang surut laut, begitulah kehidupan HAM dan Kebebasan Beragama di 
republik kita ini, yang dalam catatan sejarah , seperti sengaja "digebukin" 
entah dengan tujuan apa, dilakukan secara pribadi atau berkelompok, terutama 
dengan selubung konflik agama. Negara Pancasila ini telah dipencaksilatkan 
untuk menjadi negara agama, dan dirusak di segala aras kehidupan oleh KKN, 
konflik berdarah berlatar belakang agama di daerah-daerah tertentu (yang oleh 
banyak orang diyakini hasil rekayasa dari Jakarta), aparat penegak hukum yang 
korup dengan putusan "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" (yang 
berarti tanpa rasa malu melecehkan Tuhan tiap kali ber-KKN), pembunuhan yang 
semena-mena tanpa bermuara di pengadilan oleh gerombolan swasta yang merasa 
berkuasa (terutama di daerah konflik), dan penjajahan terselubung yang sulit 
dipercayai.


Kedua. Kita selalu bangga mengatakan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa 
mendeklarasikan Hak Asasi Manusia, Indonesia telah mencantumkannya dalam 
Mukadimah UUD 1945 (yang batang tubuhnya kini sudah diamandemen itu). 
Sesungguhnya, kalimat tersebut secara legalistik filosofis adalah Leitstar dan 
atau Weltanschauung Bangsa dan Negara ini, yang baik secara tersurat maupun 
tersirat, pada dasarnya mengibarkan bendera Hak Asasi Manusia dan Kebebasan 
Beragama: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh 
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai 
dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan".


"Penjajahan" dalam alinea pertama preambul UUD 1945 ini harus diartikan secara 
luhur, bukan saja sebagai menegakkan HAM dan Kebebasan Beragama, tetapi juga 
tidak boleh ada "penjajahan" oleh satu suku bangsa atas suku bangsa yang lain 
di Republik ini, dan secara mutatis mutandis tidak boleh ada penjajahan budaya, 
penjajahan ekonomi, terutama penjajahan agama dari yang satu kepada yang lain. 


Alinea pertama ini pula yang bisa dirangkum dalam satu ungkapan yaitu 
Pancasila. Sayang, Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara oleh 
mantan Presiden Soeharto telah ditransformasi menjadi suatu "ideologi" politik 
dengan formulasi asas tunggal, yang kernudian membangunkan reaksi dan alergi 
dari kelompok tertentu yang bisa menghancurkan bangsa ini.


Sekali lagi sayang, Bung Besar sendiri telah memberi contoh buruk dengan 
merusak HAM dengan memenjarakan Bung Kecil (Sjahrir) hanya karena fitnah. Bapak 
Pembangunan telah mengartikan HAM menurut seleranya sendiri berdasarkan 
struktureel geweld (Johann Galtung), sehingga siapa pun yang tidak disukai, 
digebukin dengan menggunakan bahasa kekerasan struktural untuk kepentingan 
otokratiknya. 


Para pembantu terdekat dan anak buahnya yang bersepatu bot meremuk redam HAM, 
apalagi asas-asas hukum (karena negara ini dengan bangga disebut negara hukum) 
dengan mengirim jutaan mereka yang dibenci ke "sukabumi" dan ke Ghulak 
Indonesia Timur alias Buru.


Orang seringkali lupa bahwa HAM dan Kebebasan Beragama adalah dua sisi dari 
satu mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Kalau HAM dan kebebasan beragama 
dipilah demi kepentingan politik sesaat oleh partai politik dan oleh kelompok 
yang merasa berkuasa, dan oleh sementara pemimpin-pemimpin rezim, maka akan 
rusak dan kacaulah Bangsa dan Negara ini. Sejarah pernah mencatat, bukan saja 
Mojopahit dan Mataram, tetapi juga Kerajaan Romawi yang begitu kuat, mengalami 
apa yang ditulis oleh Edward Gibbon dalam The Decline and Fall of the Roman 
Empire. 


Retorika yang dilontarkan dengan body language yang menarik, dalam ungkapan 
bahasa yang santun, namun tanpa implementasi, akan seperti Brutus menikam 
dirinya sendiri. Apalagi kalau janji-janji Pemilu berupa "We want change" 
ibarat janji seribu janji tanpa implementasi secara utuh dan menyeluruh.


Selain alinea pertama pembukaan UUD 1945, maka proses amandemen UUD 1945 telah 
mencantumkan HAM secara lengkap dan lugas. Kalaupun bagian-bagian tertentu dari 
hukum positif masih bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan retorika gombal 
dipertahankan oleh aparat penegakan hukum, maka saya teringat kepada ungkapan 
Kranenburg dalam Inleiding tot de rechtswetenschap, bahwa mereka itu adalah 
ibarat cacing-cacing (hukum) yang hidup dari kayu busuk (hukum).


Ketiga. Bab X A UUD 1945 yang telah diarnandemen, tentang Hak Asasi Manusia, 
mulai dari Pasal 28 A sampai Pasal 28 J sudah begitu jelas tanpa perlu analisis 
dan komentar lagi. Oleh sebab itu rencana untuk dengan segera mengeksekusi Tibo 
Cs oleh sementara orang merupakan suatu agenda terselubung. Lalu mengapa para 
terpidana mati yang lain juga tidak segera dieksekusi. 


Sekelompok orang Papua, terlepas dari dihasut atau tidak dan terlepas pula dari 
kemunafikan politik burung onta Australia, bahkan sebetulnya perbuatan mereka 
tidak bertentangan dengan Pasal 28 G (2) UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak 
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat 
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."


Gajah di seberang lautan tampak, balok di pelupuk mata tidak. Banyak pihak, 
juga di luar negeri,paham ada banyak rekayasa politik dan pelanggaran HAM di 
Papua. Rendahnya tingkat kesejahteraan dan berbagai pelanggaran HAM dan 
pembunuhan politik membuat mereka menderita. Tanah mereka yang kaya mineral 
"dirampok" oleh luar negeri dengan izin Jakarta, apalagi kalau menyimak buku 
John Perkins Confessions of an Economic Hitman.


Bila HAM terus digembor-gemborkan sekadar retorika, maka jangan heran bila 
mereka menuntut implementasi alinea pertarna Mukadimah UUD 1945. 
Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah cukup jelas. 
Bayangkan! Dalam Pasal 22, UU No 39/1999, dicantumkan :
(1)"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin... dst. 


Tetapi apa lacur! Dengan tak menghiraukan hierarki perundang-undangan 
diciptakan SKB yang dalam bahasa yuridis: batal demi hukum. Bahkan kepolisian 
hanya menonton ketika segerombolan orang merusak/menutup rumah ibadah. Betapa 
hebat Kepolisian RI! Dan rumah-rumah para pemeluk agama pun tertentu dirusak. 
Jadi siapa yang harus bertanggung jawab? Jelas: Kepolisian RI cq. Kapolri. Dan 
bagaimana dengan pucuk pimpinan? Dalam negara hukum berlaku adagium : "every 
one is equal before the law."


Sebetulnya rnasih banyak contoh lain. Lalu saya teringat ucapan Jaksa Agung, 
ketika di depan televisi beberapa waktu lalu saya mempersoalkan perilaku 
seorang jaksa yang lupa mencantumkan pekerjaan seorang koruptor gede sehingga 
batallah sidang. Betapa kecewa saya mendengar jawaban Jaksa Agung bahwa itu 
soal kecil. Ingat, siapa yang tidak setia kepada perkara-perkara kecil, tak 
mungkin setia kepada perkara-perkara besar.


Dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7, ayat 2, ditetapkan 
bahwa: "Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara RI yang 
menyangkut Hak Asasi Manusia menjadi hukum nasional". Dengan telah diratifikasi 
Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12/2005, dan 
ratifikasi Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui 
Undang-Undang Nomor 11/2005, maka tidak ada alasan apapun dari penguasa untuk 
terus membiarkan HAM dan Kebebasan Beragama terus diperkosa oleh 
kelompok-kelompok liar dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum seperti 
orang "mlongo" (bahasa Jawa berarti bengong, Red).


Keempat. Penduduk negara ini mengaku dengan bangga bahwa mereka adalah bangsa 
yang religius. Tetapi kenyataannya sangat menyedihkan. Seolah-olah mendapat 
mandat langsung dari Tuhan Allah, mereka mengobrak abrik rumah-rumah ibadah, 
bahkan di daerah konflik ada pemaksaan pindah agama.
Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI) telah mendata gedung gereja yang 
dirusak, yang sayangnya hanya sampai 03 Agustus 2000. Tetapi itu tidak berarti 
sudah tidak ada lagi gereja yang ditutup atau yang dirusak, karena masih terus 
berjalan sampai sekarang. Selama mantan Presiden Soekarno hanya 2 (dua) Gereja 
yang dirusak/ditutup (1945-1967); selama mantan Presiden Soeharto 456 gereja 
yang dirusak/ditutup (1967-1998); selama mantan Presiden Habibie 156 gereja 
yang ditutup/dirusak (1998-1999); selama mantan Presiden Abdurrahman Wahid 142 
gereja yang dirusak/ditutup. Sampai 03 Agustus 2000 sejumlah 756 gereja yang 
ditutup/dirusak. Diperkirakan sampai sekarang sekitar 1000 gereja yang 
dirusak/ditutup. Semua (mantan) Presiden mafhum masalah ini. Kalaupun ada suara 
itu hanya berupa penyesalan, sekadar "lips service". Lagipula aparat kepolisian 
cuma menonton.


Sayang, banyak data penutupan/perusakan Gereja cuma diterima dengan dukacita 
dan dengan doa, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang mengampuni 
mereka. Demikian pula dengan pelanggaran HAM di berbagai tempat dan yang paling 
menyakitkan di bulan Mei 1998 dengan sejumlah pelecehan dan perkosaan seksual, 
belum lagi kasus Trisakti dan Jembatan Semanggi dan kasus markas PDI (P) di 
jalan Diponegoro di Jakarta. Sayang, jangankan Pemerintah, DPR pun seperti 
impoten. 


Memang masih ada kekuatan-kekuatan terselubung yang menghalangi pengungkapan 
semua itu. Dan jangan harapkan aparat penegakan hukum, apalagi pengadilan. 
Pembusukan sudah merajalela, dan baunya seperti sudah tidak tercium lagi, 
kecuali ada sekelompok kecil yang masih memiliki hati nurani dan takut akan 
Tuhan. Soal HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia, ibarat kata orang Belanda: 
"De regering is radeloos, net volk is redeloos, het land is redeloos".

Penulis adalah pakar hukum pidana 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke